TULANG BAWANG BARAT
Keluarga Hendra meminta Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat (Tubaba) segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan Hendra, Andra, dan Pendi. Keluarga berharap perkara tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perwakilan keluarga, Bapak Lukman, menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan proses penanganan laporan berjalan secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kami dari pihak keluarga berharap proses hukum ini segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Kami ingin perkara ini ditangani secara adil dan transparan agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Lukman.
Keluarga juga berharap kepolisian melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan yang diterbitkan SPKT Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung dengan nomor LP/B/159/VIII/2026/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam surat laporan tersebut, kejadian dugaan penganiayaan disebut berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Pulung Kencana, wilayah Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.
Berdasarkan uraian dalam laporan, peristiwa bermula ketika pelapor berada di sekitar lokasi kejadian. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan penganiayaan yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Surat tanda penerimaan laporan tersebut dibuat pada 31 Agustus 2026 dan menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim: Penanganan Laporan Masih Berjalan
Saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 09.35 WIB, Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mengatakan bahwa penanganan laporan masih berlangsung sesuai tahapan dan dalam proses pendalaman.
Menurut Juherdi, tahapan penanganan perkara meliputi pemeriksaan saksi, penelaahan hasil visum, pemeriksaan barang bukti, hingga pemanggilan pihak terlapor. Seluruh proses tersebut, kata dia, berjalan sesuai prosedur penanganan perkara.
“Proses hukum sedang berjalan sesuai tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, hasil visum, barang bukti, sampai dengan pemanggilan terlapor. Semua sudah berjalan sesuai tahapan,” ujar Juherdi.
Ia menambahkan, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tubaba masih melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Untuk saat ini pihak Reskrim sedang mendalami kasus dugaan tersebut karena kedua belah pihak saling lapor,” jelasnya.
Juherdi mengatakan, penanganan laporan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan dari masing-masing pihak. Pernyataan tersebut belum menetapkan adanya tindak pidana atau kesalahan pihak tertentu.
Polres Tubaba Jadwalkan Mediasi 21 September 2026
Menurut keterangan Kasat Reskrim, Polres Tubaba menjadwalkan pertemuan kedua belah pihak pada Senin, 21 September 2026. Pertemuan tersebut direncanakan untuk membahas kemungkinan penyelesaian melalui mediasi dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan, dialog, dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Penerapannya tetap bergantung pada hasil pemeriksaan serta terpenuhinya persyaratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rencana mediasi tersebut menjadi bagian dari tahapan penanganan laporan yang sedang dilakukan kepolisian. Keluarga Hendra berharap proses hukum tetap berlangsung secara objektif serta mempertimbangkan hak dan kepentingan setiap pihak.
Hingga kini, laporan dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh Polres Tubaba. Hasil pemeriksaan, pelaksanaan mediasi, serta status hukum masing-masing pihak masih menunggu proses lebih lanjut berdasarkan fakta dan alat bukti.
Catatan: Perkara ini masih berupa dugaan dan belum terdapat penetapan kesalahan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai proses hukum yang berlaku.










