Koruptor Beringas! Ketum PPWI Pusat Wilson Lalengke Desak Hukuman Mati untuk Fadh A Rafiq: “Korupsi Tiga Kali dan Melecehkan Keagamaan!”

Jumat, 18 September 2026 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA

Pernyataan menohok dan tanpa kompromi dilontarkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Dalam sebuah tangkapan layar pesan tajam yang beredar luas di media sosial, Wilson menyuarakan kemarahan publik atas rekam jejak dugaan korupsi berulang yang melibatkan politisi Fadh A Rafiq.

Wilson secara terbuka menilai tindakan korupsi yang dilakukan berkali-kali oleh Fadh A Rafiq sudah melampaui batas toleransi moral masyarakat Indonesia. Ia menegaskan bahwa sanksi pidana biasa tidak lagi cukup untuk memberikan efek jera terhadap kejahatan yang dinilainya sudah merusak tatanan keagamaan dan kebangsaan tersebut.

Sudah Tiga Kali Residivis, Layak Dihukum Mati
Dalam pernyataannya, Wilson menyebut tindak pidana yang menyeret Fadh A Rafiq bukan sekadar kasus korupsi biasa, melainkan bentuk kejahatan moral yang berulang (recidivism) hingga tiga kali.

“Anak buah si polisi Karyoto, pelaku korupsi berulang, bernama Fadh A Rafiq ini semestinya dihukum mati. Korupsinya sudah di luar nalar moralitas manusia normal,” tegas Wilson.

Menurutnya, pembiaran atau hukuman yang terlalu ringan terhadap pelaku korupsi berulang hanya akan meruntuhkan martabat hukum di Indonesia dan menyepelekan rasa keadilan rakyat.

Soroti Korupsi Pengadaan Al-Qur’an dan Proyek Kemenag
Hal yang paling menohok dari kritikan Wilson adalah sektor yang menjadi objek praktik korupsi tersebut. Ia menyoroti keterlibatan dalam kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an, sektor pertanahan, serta berbagai proyek di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Wilson menilai, tindakan mengembat dana dalam sektor-sektor sakral tersebut merupakan bentuk penghinaan nyata terhadap mayoritas umat di Indonesia.

“Tidak hanya berulang hingga 3 kali, tapi juga area korupsinya naudzubillah: korupsi pengadaan Al-Qur’an, pertanahan, dan proyek di Kementerian Agama. Ini benar-benar melecehkan moralitas keagamaan di negara yang mayoritas Muslim terbesar di dunia,” lanjutnya dengan nada menekan.

Senggol Tokoh Agama dan Nurani Umat
Di akhir pernyataannya, Wilson melontarkan pertanyaan terbuka yang menantang keberanian serta kepekaan para tokoh agama di Tanah Air. Ia mempertanyakan apakah rentetan kasus kejahatan moral ini memicu rasa terusik dari kalangan ulama dan ormas keagamaan, atau justru dibiarkan berlalu begitu saja.

“Saya tidak tahu, apakah rakyat Muslim di negeri ini, terutama para tokoh Agama Islam, merasa terlecehkan atau tidak yaa?” pungkas Wilson.

Desakan tegas dari Wilson Lalengke ini kembali membuka ruang debat publik yang panas mengenai urgensi penerapan hukuman mati bagi koruptor kelas berat dan berulang, khususnya yang nekat menggerogoti anggaran keagamaan dan fasilitas publik di Indonesia.

Catatan PPWI Pusat
Tegas, Tanpa Kompromi untuk Koruptor!

Negara ini tidak boleh terus-menerus kalah dan mengalah pada para perampok uang rakyat yang tak tahu malu. Ketika kitab suci dan lembaga agama pun diembat demi memperkaya diri, itu bukan lagi sekadar tindak pidana korupsi biasa—itu adalah bentuk pengkhianatan tertinggi terhadap bangsa dan agama!

Redaksi BersamaRajat.id berdiri bersama rakyat yang muak dengan sandiwara hukum yang tumpul ke atas. Jika pasal hukuman mati bagi residivis korupsi terus diabaikan dan tokoh keagamaan terus bungkam, maka wajar jika publik bertanya: masih adakah nurani dan keberanian di negeri ini? Saatnya aparat penegak hukum membuktikan bahwa hukum bukan sekadar hiasan kertas untuk melindungi para petinggi!.

Taem PPWI Nasional

Berita Terkait

Segera Diadili, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Adili, tetapi Akhirnya Kita yang ‘Digergaji’”
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Perempuan Jakarta Gelar Razia Gabungan Bersama APH
Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal Menyakini Menkeu Baru RI Mampu Mengalahkan Dollar Selamat Menkeu Baru!!
Menghadapi Era Digital dan Global, Universitas Kartamulia Buka Program Studi Informatika yang kuasai teknologi dan AI
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap pemilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung
KASUS ARDITO JANGAN BERHENTI !!!! LEMBAGA FORMASI DESAK KEJAGUNG PERIKSA 50 ANGGOTA DPRD LAMPUNG TENGAH TERIMA SUAP

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 07:26 WIB

Segera Diadili, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Adili, tetapi Akhirnya Kita yang ‘Digergaji’”

Jumat, 18 September 2026 - 14:00 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Perempuan Jakarta Gelar Razia Gabungan Bersama APH

Jumat, 18 September 2026 - 02:12 WIB

Koruptor Beringas! Ketum PPWI Pusat Wilson Lalengke Desak Hukuman Mati untuk Fadh A Rafiq: “Korupsi Tiga Kali dan Melecehkan Keagamaan!”

Kamis, 17 September 2026 - 01:26 WIB

Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal Menyakini Menkeu Baru RI Mampu Mengalahkan Dollar Selamat Menkeu Baru!!

Rabu, 16 September 2026 - 05:45 WIB

Menghadapi Era Digital dan Global, Universitas Kartamulia Buka Program Studi Informatika yang kuasai teknologi dan AI

Rabu, 16 September 2026 - 04:24 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap pemilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Rabu, 16 September 2026 - 02:36 WIB

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor

Selasa, 15 September 2026 - 14:21 WIB

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung

Berita Terbaru