Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran Akan Tindak Tegas Pengusaha Karet Tanpa Izin

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Tataan, 15 Oktober 2026

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap para pengusaha pabrik dan pengolahan karet yang beroperasi tanpa memiliki izin lingkungan serta izin usaha yang sah. Pernyataan ini disampaikan oleh fahmi selaku yang membidangi bidang penegakan hukum lingkungan saat dikomfirmasi oleh awak media di ruang kerja Dinas LH Pesawaran, Kamis (15/10).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaranyang diwakili oleh Fahmi bidang penegakan lingkungan hidup kabupaten pesawaran 8 menyampaikan bahwa penegakan ini dilakukan karena semakin banyaknya keluhan dari masyarakat yang terdampak langsung oleh limbah cair maupun limbah padat yang dibuang sembarangan ke sungai dan lingkungan sekitar pemukiman warga.

“Kami tidak main-main. Semua pengusaha pengolahan karet yang beroperasi di wilayah Pesawaran wajib melengkapi persyaratan perizinan, terutama izin lingkungan dan dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Yang sampai saat ini belum memiliki izin dan tetap beroperasi, kami akan tindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Langkah-langkah yang akan diambil antara lain:
✅ Pemeriksaan dan inventarisasi seluruh unit usaha pengolahan karet di seluruh kecamatan di Kabupaten Pesawaran
✅ Peringatan tertulis bagi usaha yang belum lengkap perizinannya
✅ Penghentian sementara kegiatan bagi yang tidak menindaklanjuti peringatan yang diberikan
✅ Sanksi administratif hingga pencabutan izin lokasi sesuai aturan yang berlaku

Pihaknya juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar segera melengkapi dokumen perizinan melalui sistem perizinan terpadu, dan mengikuti prosedur pengelolaan serta pemantauan lingkungan agar kegiatan usaha tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Masyarakat yang mendapati adanya usaha yang membuang limbah secara sembarangan diminta untuk melaporkannya langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran atau melalui saluran layanan pengaduan resmi

Tejo ppwi

Berita Terkait

Anggaran Hampir Rp99 Juta, Pengerjaan Talut di Negri Katon Diduga Asal-asalan, Dinas Terkait Diminta Turun Tangan
Kasus Korupsi Dana Desa Durian: Kejari Pesawaran Tahan Kades berinisial M, AMP Beri Apresiasi
Diduga Pembuangan Limbah Lapak Karet di Cilutung Resahkan Warga akibat Bau Menyengat
DPC Partai Hanura Kabupaten Pesawaran Gelar Rapat Koordinasi Perdana
Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Kakao dari Desa, Solar Dryer Jadi Pengungkit Nilai Tambah Petani
Anggota MPR-RI Zulkifli Anwar Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan: Perkuat Pancasila dI Tengah Tantangan Zaman
TIM INVESTIGASI DPD PPWI LAMPUNG DESAK PEMDES SANGGI TRANSPARAN SOAL PERMOHONAN SURAT TANAH WARIS
SEMARAK HUT KE-60 DESA HANURA, ANTUSIASME WARGA DARI BERBAGAI PENJURU MERIAHKAN PERAYAAN

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:40 WIB

Anggaran Hampir Rp99 Juta, Pengerjaan Talut di Negri Katon Diduga Asal-asalan, Dinas Terkait Diminta Turun Tangan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:32 WIB

Kasus Korupsi Dana Desa Durian: Kejari Pesawaran Tahan Kades berinisial M, AMP Beri Apresiasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:50 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran Akan Tindak Tegas Pengusaha Karet Tanpa Izin

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:14 WIB

Diduga Pembuangan Limbah Lapak Karet di Cilutung Resahkan Warga akibat Bau Menyengat

Senin, 12 Oktober 2026 - 02:02 WIB

DPC Partai Hanura Kabupaten Pesawaran Gelar Rapat Koordinasi Perdana

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 01:16 WIB

Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Kakao dari Desa, Solar Dryer Jadi Pengungkit Nilai Tambah Petani

Sabtu, 19 September 2026 - 08:48 WIB

Anggota MPR-RI Zulkifli Anwar Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan: Perkuat Pancasila dI Tengah Tantangan Zaman

Jumat, 18 September 2026 - 02:37 WIB

TIM INVESTIGASI DPD PPWI LAMPUNG DESAK PEMDES SANGGI TRANSPARAN SOAL PERMOHONAN SURAT TANAH WARIS

Berita Terbaru