Tantang Diskominfo Tuba Gelar Diskusi Publik Bahas Pembatalan SE. FWTB : Jika kami kalah silahkan terapkan, jika kami menang batalkan SE dan penuhi semua tuntutan kami

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infopengawaskorupsi.my.id
Tulang bawang

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tulang Bawang, Nanan Wisnaga, S.Sos., M.M, kini tengah menjadi sorotan tajam publik dan insan pers.

Sosok yang selama ini diharapkan bisa menjadi mediator yang baik antara Perusahaan Pers dengan Pemerintah justru memicu kegaduhan publik.

Hal ini mencuat setelah ratusan insan pers lintas organisasi yang tergabung dalam Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB) menggelar aksi damai pada Senin (15/9), dengan membawa 5 tuntutan yang mana salah satu isi tuntutan tersebut yakni menolak keras Surat Edaran (SE) tanggal 12 Maret 2025. No. : B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025. Perihal : Kriteria Perusahaan Pers pada Relasi Media. yang diterbitkan oleh Dinas Kominfo setempat karena dianggap merugikan perusahaan pers lokal, mematikan ruang gerak media, dan mencederai semangat kemerdekaan pers di Kabupaten berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur itu.

Suhirmansyah, S.Kom, Kabiro SKH Medinas Lampung – Kabupaten Tulang Bawang, menilai SE tersebut sangat bertentangan dengan UU Pers No.40 tahun 1999. Dimana Diskominfo Tuba melalui SE itu menegaskan bahwa syarat bisa bekerjasama antara Perusahaan Pers dengan Pemkab Tuba adalah wajib terverifikasi faktual dewan pers, dengan dalih mengacu pada PERMENKOMINFO No.4 tahun 2025 dan KEPMENDAGRI tentang perubahan kedua atas keputusan Mendagri No. 050-5889 tahun 2021.

“Sudah saya pelajari PERMEN dan KEPMEN itu, tidak ada tertera syarat wajib kerjasama media harus terverifikasi dewan pers. Kalaupun ada bagaimana bisa PERMEN mengalahkan UU, bukankah sudah jelas di atur oleh negara, jika terjadi 2 aturan yang saling berlawanan, maka harus mengacu pada Hierarki Hukum di Indonesia yang sudah diatur pada UU No. 12 tahun 2011.” Ungkap Suhir keheranan.

Yang mana kita ketahui, hierarki hukum di Indonesia sudah mengatur urutan kekuatan hukum di Indonesia dari terendah sampai tertinggi sbb :
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU/PERPPU
4. PP
5. PERPRES
6. PERDA

Menurutnya, Diskominfo seharusnya bisa menjadi mediator yang baik antara Perusahaan Pers dengan Pemerintah setempat, bukan malah membuat aturan yang justru memperkeruh suasana dan menimbulkan keretakan hubungan antara Eksekutif dan Pers, karena tanpa adanya kemitraan yang sehat, mustahil tercipta iklim informasi yang baik dan kondusif.” tegas Suhirmansyah, Minggu (21/09/2025).

Terakhir Suhir mengatakan, dirinya telah ber-koordinasi dengan salah satu praktisi hukum yang ada di Bandarlampung terkait SE Diskominfo tersebut, dan hasil dari kajian SE tersebut dinilai cacat administrasi dan bertentangan dengan UU Pers sehingga bisa dibatalkan.

Untuk itu suhir meminta kepada Diskominfo Tuba agar dalam waktu dekat ini membuka ruang diskusi publik bersama dirinya dan beberapa perwakilan teman-teman FWTB, dengan disiarkan secara langsung di podcast atau live streaming atau sosial media lainnya yang bisa ditonton langsung oleh 4 pilar kebangsaan yakni Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, Pers dengan agenda membahas tuntas SE tersebut dengan kesepakatan jika FWTB kalah silahkan terapkan, jika FWTB menang maka cabut SE tersebut dan meminta Bupati Tuba penuhi semua tuntutan.

“Kita lakukan diskusi publik terbuka dengan disiarkan secara langsung supaya segera menemukan titik terang dan agar apa yg terjadi di Diskominfo Tulang Bawang tidak terjadi lagi di kabupaten lain. ” Pungkasnya.

Berita Terkait

350 UMAT HINDU PADATI GEDUNG AJI — PAWAI OGOH-OGOH BERGEMURUH, SUASANA MENCEKAM BERUBAH KHIDMAT
Mudik Aman, Nyaman, dan Lancar: Polsek Dente Teladas Amankan Titipan Kendaraan Warga
Dari Usia Dini, Kita Bentuk Generasi yang Tertib dan Sadar Lalu Lintas
Babinsa 426-05 PA Terjun Langsung Monitoring Panen Massal Sawah Milik Bapak Sarman
Sinergi TNI dan Rakyat: Babinsa Koramil 426-04 BA Terjun Langsung Bantu Bangun Rumah Warga
Kunjungan Mendadak di Pos Yan Rest Area Km 208! Kasat Lantas Polres Tulang Bawang Pastikan Pengamanan Ops Ketupat Krakatau 2026 Berjalan Maksimal
Dandim 0426/TB Sambut Hangat Silaturahmi Kajari Tulang Bawang di Makodim
Kurang dari 4 Jam, TEKAB 308 Polres Tulang Bawang Melalui Polsek Banjar Agung Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kebun Karet

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:06 WIB

350 UMAT HINDU PADATI GEDUNG AJI — PAWAI OGOH-OGOH BERGEMURUH, SUASANA MENCEKAM BERUBAH KHIDMAT

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:04 WIB

Mudik Aman, Nyaman, dan Lancar: Polsek Dente Teladas Amankan Titipan Kendaraan Warga

Senin, 16 Maret 2026 - 15:40 WIB

Dari Usia Dini, Kita Bentuk Generasi yang Tertib dan Sadar Lalu Lintas

Senin, 16 Maret 2026 - 07:37 WIB

Babinsa 426-05 PA Terjun Langsung Monitoring Panen Massal Sawah Milik Bapak Sarman

Senin, 16 Maret 2026 - 07:29 WIB

Sinergi TNI dan Rakyat: Babinsa Koramil 426-04 BA Terjun Langsung Bantu Bangun Rumah Warga

Senin, 16 Maret 2026 - 07:20 WIB

Kunjungan Mendadak di Pos Yan Rest Area Km 208! Kasat Lantas Polres Tulang Bawang Pastikan Pengamanan Ops Ketupat Krakatau 2026 Berjalan Maksimal

Senin, 16 Maret 2026 - 07:17 WIB

Dandim 0426/TB Sambut Hangat Silaturahmi Kajari Tulang Bawang di Makodim

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:02 WIB

Kurang dari 4 Jam, TEKAB 308 Polres Tulang Bawang Melalui Polsek Banjar Agung Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kebun Karet

Berita Terbaru