SUAMI BEKERJA ISTRI BERSELINGKUH HINGGA MEMBUAT ADEGAN VIDEO SYUR DAN MENIKAH BERUJUNG DI LAPORKAN KE POLDA BANTEN

Jumat, 7 November 2025 - 02:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN

Seorang suami inisial G laki laki asal kasemen kota serang melaporkan istri ke polda banten karena istrinya inisial TRF asal padang yang di nikahinya 2018 silam sering melakukan perselingkuhan saat suami bekerja di luar kota serang yang menyebabkan istri berselingkuh.

Perselingkuhan awal mula di ketahui oleh G suami dari TRF yang telah di laporkan ke polda banten di ketahui mulai 2023 ,saat itu pelaku memiliki hubungan pria idaman lain dari akun google gozali yang tertaut dengan akun google sang istri.

Saat mengetahui fakta istri nya berselingkuh yang di buktikan dengan chat percakapan bahkan video TRF dengan pria selingkuhannya

Saat itu G sebagai suami hancur sehancur hancurnya hati nya hingga jatuh sakit.

Namun karena pernikahan telah di karunia seorang anak maka G memaafkan istrinya TRF Karena berulang kali meminta maaf menangis dan berjanji tidak mengulangi.

Usai memaafkan ternyata kebaikan G sebagai suami menjadi peluang baru oleh TRF untuk berpetualan tentang kebebasan komunikasi dan menjalani hubungan dengan pria lain yang makin hari makin berani kepada G meskipun masih terikat pernikahan

Bahwa TRF ditahun 2025 mulang jarang pulang hingga berujung alasan kerja d jakarta maupun surabaya sebagai sales,alasan TRF bekerja ditampik dengan pahit ketika ketahui memiliki hubungan dengan lelak paruh baya asal malaysia dan telah menikah dan hidup satu rumah dengan istri G.

Di dampingi kuasa hukumnya Faisa rizal G telah melaporkan tria rizki fadilla ke polda banten.

Faisa rizal mengatakan klien nya dengan terlapor masih memilik ikatan perkawinan sehingga atas dasar tersebut pelaku di jerat ancama pidana 5 tahun dan atau terberatnya 7 tahun atas menyembunyikan pernikahan sebagai mana KUHP kita mengatur tentang pidana tersebut ujar faisal.

Berita Terkait

Imigrasi Cilegon Jemput Bola: Edukasi Digital dan Pencegahan TPPO Digaungkan Hingga Tingkat Lingkungan
Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang
Aksi Damai F-KDKMP yang Bergeser Tegang: Refleksi Kejujuran Publik dalam Pelaksanaan Program Nasional
Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang
Jalan Lingkungan Langon Indah RT 07 RW 06 Dibiarkan Rusak Parah, PPWI Banten Desak Wali Kota Cilegon Turun Tangan
Sungai Kumuh dan Tergerus, Sawah Warga Terancam Hilang: DPUPR Cilegon Didesak Bertindak
Rektor UNRI Prof. Sri Indarti Hadiri Halal Bi Halal IKA UNRI di Tangerang, Terima Kalender PPWI Go To UN 2026
Gema Persaudaraan di Tanah Rantau: Catatan Halal Bi Halal dan Pelantikan IKA UNRI Jabodetabek

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 02:55 WIB

Imigrasi Cilegon Jemput Bola: Edukasi Digital dan Pencegahan TPPO Digaungkan Hingga Tingkat Lingkungan

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:22 WIB

Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:04 WIB

Aksi Damai F-KDKMP yang Bergeser Tegang: Refleksi Kejujuran Publik dalam Pelaksanaan Program Nasional

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:41 WIB

Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang

Rabu, 29 April 2026 - 03:23 WIB

Jalan Lingkungan Langon Indah RT 07 RW 06 Dibiarkan Rusak Parah, PPWI Banten Desak Wali Kota Cilegon Turun Tangan

Selasa, 28 April 2026 - 08:35 WIB

Sungai Kumuh dan Tergerus, Sawah Warga Terancam Hilang: DPUPR Cilegon Didesak Bertindak

Senin, 27 April 2026 - 02:19 WIB

Rektor UNRI Prof. Sri Indarti Hadiri Halal Bi Halal IKA UNRI di Tangerang, Terima Kalender PPWI Go To UN 2026

Senin, 27 April 2026 - 01:50 WIB

Gema Persaudaraan di Tanah Rantau: Catatan Halal Bi Halal dan Pelantikan IKA UNRI Jabodetabek

Berita Terbaru