Jalur Strategis Merak–Bakauheni Disusupi Kendaraan Diduga Ilegal, Resmob Polda Banten Bertindak

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon –

Tim Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap dugaan peredaran kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Pengungkapan tersebut dilakukan terhadap armada Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) dengan nomor identifikasi 041 yang tengah melayani rute Pulogadung–Medan dan direncanakan melintasi jalur strategis Pelabuhan Merak–Bakauheni menuju Pulau Sumatra.

Operasi kepolisian yang dilaksanakan pada Senin malam itu mendapat apresiasi karena dinilai mampu memutus dugaan jalur distribusi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan hukum, khususnya melalui moda angkutan penumpang lintas provinsi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan beberapa unit sepeda motor yang ditemukan di dalam bus saat kendaraan berhenti di Rumah Makan ALS Sukajadi Merak, yang berlokasi di Jalan R.E. Martadinata Nomor 74, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Lokasi tersebut diketahui kerap menjadi titik singgah armada angkutan antarprovinsi.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, armada bus penumpang tidak diperkenankan mengangkut kendaraan bermotor, terlebih apabila kendaraan tersebut tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah. Temuan ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, yang kini tengah mendalami dugaan pelanggaran hukum serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Sebagai edukasi hukum kepada masyarakat, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 288 ayat (1) yang mengatur sanksi bagi pengendara atau pemilik kendaraan yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau dokumen sah lainnya. Selain itu, praktik pengangkutan barang yang tidak sesuai peruntukan kendaraan juga dapat melanggar ketentuan teknis angkutan sebagaimana diatur dalam peraturan turunan Kementerian Perhubungan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmen Resmob Polda Banten untuk menindak tegas setiap dugaan peredaran kendaraan bermotor tanpa kelengkapan dokumen, mengingat jalur Merak–Bakauheni merupakan akses vital penghubung Pulau Jawa dan Pulau Sumatra yang harus dijaga dari potensi penyalahgunaan dan tindak pidana.

Seluruh barang bukti berupa kendaraan bermotor tersebut telah diamankan di Markas Polda Banten guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar senantiasa memastikan kelengkapan dokumen kendaraan serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Pewarta : (Wawan)

Berita Terkait

Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang
Aksi Damai F-KDKMP yang Bergeser Tegang: Refleksi Kejujuran Publik dalam Pelaksanaan Program Nasional
Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang
Jalan Lingkungan Langon Indah RT 07 RW 06 Dibiarkan Rusak Parah, PPWI Banten Desak Wali Kota Cilegon Turun Tangan
Sungai Kumuh dan Tergerus, Sawah Warga Terancam Hilang: DPUPR Cilegon Didesak Bertindak
Rektor UNRI Prof. Sri Indarti Hadiri Halal Bi Halal IKA UNRI di Tangerang, Terima Kalender PPWI Go To UN 2026
Gema Persaudaraan di Tanah Rantau: Catatan Halal Bi Halal dan Pelantikan IKA UNRI Jabodetabek
PPWI Banten Angkat Suara: Jalan Rusak Parah di Langon Indah RT 07 RW 06 Ancam Keselamatan Warga

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:22 WIB

Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:04 WIB

Aksi Damai F-KDKMP yang Bergeser Tegang: Refleksi Kejujuran Publik dalam Pelaksanaan Program Nasional

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:41 WIB

Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang

Rabu, 29 April 2026 - 03:23 WIB

Jalan Lingkungan Langon Indah RT 07 RW 06 Dibiarkan Rusak Parah, PPWI Banten Desak Wali Kota Cilegon Turun Tangan

Selasa, 28 April 2026 - 08:35 WIB

Sungai Kumuh dan Tergerus, Sawah Warga Terancam Hilang: DPUPR Cilegon Didesak Bertindak

Senin, 27 April 2026 - 02:19 WIB

Rektor UNRI Prof. Sri Indarti Hadiri Halal Bi Halal IKA UNRI di Tangerang, Terima Kalender PPWI Go To UN 2026

Senin, 27 April 2026 - 01:50 WIB

Gema Persaudaraan di Tanah Rantau: Catatan Halal Bi Halal dan Pelantikan IKA UNRI Jabodetabek

Sabtu, 25 April 2026 - 01:44 WIB

PPWI Banten Angkat Suara: Jalan Rusak Parah di Langon Indah RT 07 RW 06 Ancam Keselamatan Warga

Berita Terbaru