Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa 1×24 Jam di Polres Kudus

Selasa, 20 Januari 2026 - 04:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA

Bupati Pati, Sudewo, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diamankan, Sudewo menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam di Polres Kudus.

Dilansir dari detikJateng, Selasa (20/1/2026), Sudewo terlihat keluar dari Polres Kudus sekitar pukul 00.14 WIB. Ia tampak mengenakan masker dan berjalan dengan kepala tertunduk saat meninggalkan ruang pemeriksaan.

Begitu keluar dari gedung, sebuah mobil telah menunggu di pintu keluar. Dengan pengawalan ketat aparat, Sudewo langsung diarahkan masuk ke dalam mobil berwarna hitam dan kemudian meninggalkan lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait konstruksi perkara maupun status hukum Sudewo. Namun, penangkapan ini menambah daftar kepala daerah yang terseret kasus hukum melalui OTT KPK.

Publik kini menanti penjelasan resmi dari KPK terkait dugaan tindak pidana yang menjerat Bupati Pati tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.(Red)

Berita Terkait

Rekam Jejak Penanganan Perkara Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Menangani Sejumlah Kasus Strategis Bernilai Ratusan Triliun Rupiah
Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”
Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan
DPP GMNI: Pernyataan Febrie Adriansyah Dinilai Upaya Mengendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta yang Belum Terjawab
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri
Audiensi Bersama KPK, PPWI Kab. Bogor Siapkan Diklat Antikorupsi Berbasis Pewarta Warga
Ketika Kata “Jika” Menjadi Tanggung Jawab: Lindungi Masyarakat Adat dan Rakyat dari Ketidakadilan

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:28 WIB

Rekam Jejak Penanganan Perkara Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Menangani Sejumlah Kasus Strategis Bernilai Ratusan Triliun Rupiah

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:26 WIB

Gugatan Sosial dari Rakyat: Menakar Ulang Kontrak Sosial Indonesia di Tengah Badai Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:33 WIB

Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:27 WIB

DPP GMNI: Pernyataan Febrie Adriansyah Dinilai Upaya Mengendalikan Narasi di Tengah Deretan Fakta yang Belum Terjawab

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:15 WIB

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:48 WIB

Audiensi Bersama KPK, PPWI Kab. Bogor Siapkan Diklat Antikorupsi Berbasis Pewarta Warga

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:57 WIB

Ketika Kata “Jika” Menjadi Tanggung Jawab: Lindungi Masyarakat Adat dan Rakyat dari Ketidakadilan

Berita Terbaru