Breaking News! Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Klaim Dikriminalisasi dan Siap Hadapi Proses Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Penahanan tersebut menjadi perhatian publik mengingat Febrie sebelumnya merupakan salah satu pejabat tinggi yang menangani berbagai perkara besar di Korps Adhyaksa.

Usai pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB. Kepada wartawan, ia menyatakan siap menjalani proses hukum, namun menilai perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.

> “Saya siap menghadapi dan saya merasa ini kriminalisasi,” ujar Febrie kepada awak media.

 

Febrie juga membenarkan bahwa dirinya telah berstatus sebagai tahanan. Dalam keterangannya, ia mempertanyakan dasar penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya. Menurutnya, alat bukti yang digunakan penyidik masih perlu diuji lebih lanjut melalui proses hukum yang objektif.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan terhadap Febrie berkaitan dengan penyidikan dugaan TPPU berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan setelah adanya pelimpahan perkara dan barang bukti dari kepolisian. Penyidik juga disebut tengah mendalami asal-usul sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.

Sejumlah laporan media menyebut penyidik telah menerima barang bukti berupa aset bernilai besar, termasuk emas batangan dan valuta asing, yang kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara tersebut. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih akan diuji dalam proses penyidikan hingga persidangan.

Setelah penahanan, Febrie dibawa ke Rumah Tahanan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani masa penahanan awal sesuai ketentuan hukum acara pidana. Saat tiba di rutan, ia terlihat tidak mengenakan rompi tahanan sebagaimana lazimnya tersangka yang ditahan.

Perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut mendapat sorotan luas dari publik. Sebagian pihak meminta proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, sementara pihak lain menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sesuai prinsip negara hukum, setiap tersangka memiliki hak untuk memperoleh pembelaan hukum dan mengajukan keberatan atas proses penyidikan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, aparat penegak hukum juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penahanan, dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum. Hasil akhir perkara ini akan ditentukan melalui proses peradilan yang independen dan putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap. (rls/Tim Redaksi Pewarta)

Berita Terkait

Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal Menyakini Menkeu Baru RI Mampu Mengalahkan Dollar Selamat Menkeu Baru!!
Menghadapi Era Digital dan Global, Universitas Kartamulia Buka Program Studi Informatika yang kuasai teknologi dan AI
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap pemilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung
KASUS ARDITO JANGAN BERHENTI !!!! LEMBAGA FORMASI DESAK KEJAGUNG PERIKSA 50 ANGGOTA DPRD LAMPUNG TENGAH TERIMA SUAP
Beda Ideologi, Pertemuan Golkar dan PKS Dinilai Punya Kesamaan Penting: Kaderisasi Politik
PROF DR SUTAN NASOMAL : LANTAI ISTANA SEMAKIN LICIN OLEH LIUR PARA PENJILAT DAN ALERGI DENGAN SUARA RAKYAT INDONESIA

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 01:26 WIB

Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal Menyakini Menkeu Baru RI Mampu Mengalahkan Dollar Selamat Menkeu Baru!!

Rabu, 16 September 2026 - 05:45 WIB

Menghadapi Era Digital dan Global, Universitas Kartamulia Buka Program Studi Informatika yang kuasai teknologi dan AI

Rabu, 16 September 2026 - 04:24 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap pemilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Rabu, 16 September 2026 - 02:36 WIB

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor

Selasa, 15 September 2026 - 14:21 WIB

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung

Selasa, 15 September 2026 - 13:59 WIB

KASUS ARDITO JANGAN BERHENTI !!!! LEMBAGA FORMASI DESAK KEJAGUNG PERIKSA 50 ANGGOTA DPRD LAMPUNG TENGAH TERIMA SUAP

Selasa, 15 September 2026 - 06:21 WIB

Beda Ideologi, Pertemuan Golkar dan PKS Dinilai Punya Kesamaan Penting: Kaderisasi Politik

Selasa, 15 September 2026 - 04:00 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL : LANTAI ISTANA SEMAKIN LICIN OLEH LIUR PARA PENJILAT DAN ALERGI DENGAN SUARA RAKYAT INDONESIA

Berita Terbaru