www.infopengawaskorupsi.my.id
Sorong,.
Dalam menjalankan bulan suci ramadhan kepala kementerian agama kota Sorong, menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Sorong, agar selalu menaati proses maupun tahapan perkawinan yang di anjurkan oleh undang undang dan peraturan pemerintah yang sah.
Semenjak 19 November 2025 yang silam, kami melakukan cek and ricek di kantor pengadilan agama kota Sorong persoalan kasus perkawinan dan perceraian antara pasangan suami istri.
disana kami temukan ada 374 kasus cerai, dan 610 kasus pengajuan perceraian, maka saya selaku kepala Kemenag kota Sorong, menghimbau kepada seluruh jajaran kemenag agar selalu bijak dan arif dalam menangani kasus pernikahan dan perceraian ungkap Muhudar Wailegi sekitar 11:20 Wit.
apalgi sesuai dengan penetapan undang undang perkawinan no 16 tahun 2019 dengan menekankan beberapa poin penting di antaranya,
(1). Batas usia pria dan wanita minimal 19 tahun. tujuan dari pada UU ini agar mencegah perkawinan dini, melindungi hak anak, meningkatkan kesehatan Ibu/anak, serta mengurangi resiko perceraian. dan apabila usia mempelai laki laki atau perempuan belum mencakup 19 tahun, maka orang tua dari sala satu mempelai baik itu perempuan maupun laki laki bisa mengajukan dispensasi dengan alasan mendesak bebernya di ruang kerja beberapa waktu yang lalu
Maka dari itu saya harapkan kepada seluruh teman teman di jajaran kemenag kota Sorong, harus benar benar teliti dalam bekerja dan melayani masyarakat kota Sorong tegas Muhudar.
Selain itu kepala kementerian agama kota Sorong itu, menyampaikan selamat menunaikan ibadah puasa 1446 Hijriah kepada seluruh umat muslim yang berada di kota Sorong, semoga amal dan ibadahnya dapat membawa nuansai Damai lahir dan batin
SIBER REFUN










