Walau sudah pindah mantan PJ Gubernur PBD Musa’at, beri kesan buruk bagi suku MOI ungkap Yery Su.

Sabtu, 14 Februari 2026 - 01:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorong

Ungkapan kekecewaan dari sejumlah penduduk asli kota Sorong, dalam hal kebijakan pembangunan yang telah di lakukan oleh PJ Gubernur provinsi Papua barat daya, Muhamad Musa’at tentang pembangunan fisik kantor gubernur yg terletak di kilometer 16 kota Sorong. sesuai penjelasan kepala suku besar MOI provinsi papau barat daya, Yery Su menjelaskan awal mula perancangan lokasi kantor gubernur tidak semestinya berada pada areal satdion Wombik kota Sorong, kami sudah melakukan kesepakatan dengan sejumlah masyarakat suku MOI tentang areal kantor gubernur yang sebenarnya, namun dengan Ego kepemimpinan pejabat bersangkutan lokasi kantor gubernur di canangkan di kilo meter 16 kota Sorong.

Hal ini menimbulkan polimik yang begitu panjang soal kebijakan tersebut, pasalnya sesuai dengan statement mantan PJ Gubernur muamat Musa’at beberapa tahun yang lalu, jika stadion bola Wombik tidak di robohkan, akan tetapi akan di benahi oleh pemerintah provinsi, padahal sesuai fakta yang terlihat saat ini, stadion Wombik cuma tinggal kenangan kata Yery su, selaku kepala suku besar suku MOI.

Orang Nomor satu di tubuh lembaga adat MOI itu menjelaskan, walaupun PJ Gubernur Muhamad Musa’at sudah pindah, namun mampu memberikan kesan BURUK dan KECEWA yang begitu mendalam bagi pemuda (MOI) suku asli kota Sorong. Menurut kepala suku besar MOI, areal kantor gubernur sudah di sediakan, mengapa pejabat Musa’at memakai logika egois sendiri dan tidak meminta pandangan masyarakat MOI pada umumnya.

Ini daerah MOI bukan tanah leluhur Musa’at sehingga dengan seenaknya menaroh patok tanah dengan sembarangan, kami sangat mencintai Indonesia dari segala jenis keberagaman, malahan pemimpinya bertindak tanpa memakai hati dan logika yang sehat. Sala satu alasan dan pertanyaan sederhana yg datang dari kalangan muda suku MOI, yang harus di jawab mantan PJ Gubernur Musa’at adalah di mana stadion bola Wombik kami, apakah bisa di kembalikan, jika pemerintah mampu menjawab bisa di kembalikan di mana letak lokasi stadion bola itu, ungkap Yery Su seakan bertanya dengan nada tinggi kepada Muhamad Musa’at mantan PJ Gubernur itu.

Selain stadion bola ada proyek pekerjaan nasional yang wajib kami masyarakat MOI mempertanyakan, diantaranya proyek pekerjaan terminal transit antar provinsi dan kabupaten yang terletak di Sorong, ironisnya penandatangan prasasti oleh PJ Gubernur sudah selesai, dan anggaran proyek sudah di kucurkan pemerintah pusat, ternyata hingga saat ini terminal tipe B belum di fungsikan, ada apa dan anggaran sebesar itu di kemanakan, kami meminta Komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam hal ini bidang penertiban aset daerah Dian Patra jangan cuma modal berwisata, dan jangan cuma menertibkan aset, akan tetapi menertibkan orangnya juga, tutup kepala suku itu di areal kantin kantor Polda PBD Senin 9 februari 2026 sekitar 14:27 Wit.

Selain ungkapan kekecewaan kepala suku besar MOI itu, ada statemen yang begitu menarik dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) provinsi Papua barat daya, Ehut Kalaibin yang mana membenarkan pernyataan kepala suku MOI tersebut, menurut anggota DPRP dapil kabupaten Sorong itu, jika ogoisme kepemimpinan yang di timbulkan oleh Muhamad Musa’at janganlah di pampangkan begitu kentara di depan suku besar MOI yang memiliki areal pulau Sorong.

Sebagai seorang pemimpin haruslah mampu mengilhami, bukan menjadi bos besar yang asal tinggal menjatuhkan palu dan perintah, kita harus paham bahwa sebelum negara dibentuk, dari awal sudah ada masyarakat dan budaya, maka dari itu pemimpin pemerintahan harus benar benar lihai dan cerdas menyikapi tuntutan masyarakat adat.

Saya katakan dengan lantang bahwa keseluruhan masyarakat adat MOI, mengecam tindakan mantan PJ Gubernur Muhamad Musa’at untuk merobohkan dan menghilangkan stadion bolah tersebut, tanpa ada penjelasan yang pasti darinya, sebaliknya saya selaku anggota MRP provinsi PBD, mendesak Gubernur PBD definitif Elisa Kambu, tolong melirik keluhan suku adat masyarakat MOI, bila perlu ada temuan unsur unsur yang tergolong negatif, maka Gubernur selaku pimpinan di provinsi tanah MOI, harusnya mengambil langkah tegas dan terukur sehingga tidak ada polimik yang berkepanjangan di kota Sorong tutup Ehut Beberapa waktu yang lalu.

SIBER REFUN

Berita Terkait

Sudah Tuju bulan TPP PNS belum di bayar, PEMKOT jangan diam dong
Kebocoran Pipa Minyak Mentah di Sorong Langsung Di Tangani Oleh Pihak Pertamina Ep Papuan Fuel
Kantor BPKAD Kabsor, Bidang aset daerah tak berpenghuni.
BENGKEL AYA KAMIP MANDIRI MENERIMA JASA SERVIS MESIN TEMPEL DAN PRES
Warga desak APH, periksa Kontraktor dan PPK PJN 1 soal jalan kilo meter 16 kota Sorong.
Anggota dewan perwakilan rakyat papua provinsi papua barat daya (MRP) PBD Ehut Kalaibin, mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa 1446 hijriah bagi seluruh umat muslim di provinsi papua barat daya, semoga doa dan amalnya selalu membawa damai di hati.
Kami temukan 374 kasus cerai dan 610 permohonan kasus perceraian, beber Kemenag Kota Sorong
Polresta Sorong Kota Lamban Tangani Kasus, Kami minta Kapolres Tegur kinerja Anggota, Ucap Kuasa Hukum Delon Soisa

Berita Terbaru

Bogor

Bogor – Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Pusdik MK RI) dalam upaya memperkuat kapasitas, kompetensi, serta pemahaman konstitusi para advokat di bidang teknologi informasi dan digital. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan di Bogor pada Kamis (11/06/2026) sebagai langkah strategis dalam penyelenggaraan program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi anggota PERATIN. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman para advokat mengenai hak-hak konstitusional warga negara, nilai-nilai Pancasila, Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, serta Hukum Acara Mahkamah Konstitusi sebagai landasan dalam menjalankan profesi dan mengawal tegaknya negara hukum di tengah perkembangan era digital. Sebagai bagian dari implementasi kerja sama tersebut, penyelenggaraan program PPHKWN akan memanfaatkan platform pembelajaran daring Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC), yaitu sistem e-learning yang dikembangkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memperluas akses pendidikan konstitusi kepada masyarakat. Melalui pemanfaatan platform tersebut, anggota PERATIN dari berbagai daerah di Indonesia diharapkan dapat mengikuti program pembelajaran secara lebih efektif, fleksibel, dan berkelanjutan. Prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Segala, S.H., M.H., dan Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Mundiri. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Jemy Tommy, S.H., S.E., M.M., Ph.D (C) selaku Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN serta Herman Febrian Labi Atmaja, S.H., Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat. Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Segala, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan advokat yang mampu menghadapi dinamika hukum di era transformasi digital. “Dunia teknologi informasi berkembang sangat pesat dan berdampak langsung pada berbagai aspek hukum nasional. Melalui kerja sama dengan Pusdik MK RI, kami ingin memastikan bahwa para advokat PERATIN tidak hanya memiliki kompetensi dalam aspek hukum teknologi informasi, tetapi juga memiliki pemahaman konstitusi yang kuat sebagai landasan dalam menjalankan profesinya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa perkembangan teknologi digital telah menjadi keniscayaan sehingga diperlukan kolaborasi yang mampu menjembatani antara perkembangan teknologi, kepastian hukum, perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN, Jemy Tommy, S.H., S.E., M.M., Ph.D (C), menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan integritas profesi advokat. “Sebagai Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN, saya melihat sinergi ini sebagai bentuk komitmen organisasi dalam meningkatkan standar kompetensi, profesionalisme, dan kualitas advokat Indonesia. Program PPHKWN yang diselenggarakan bersama Pusdik MK RI akan menjadi sarana bagi anggota PERATIN untuk memperdalam pemahaman mengenai hak-hak konstitusional warga negara, konstitusi, kelembagaan Mahkamah Konstitusi, serta Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang sangat penting dalam praktik profesi advokat,” tuturnya. Sementara itu, Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat, Herman Febrian Labi Atmaja, S.H., menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, program yang diselenggarakan bersama Pusdik MK RI akan sangat membantu para praktisi hukum dalam memperkuat pemahaman konstitusi dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara di tengah berbagai persoalan hukum digital yang semakin kompleks. “Perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai bentuk sengketa dan persoalan hukum baru. Karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan yang sangat penting agar advokat mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat,” jelasnya. Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), yang berhalangan hadir karena agenda organisasi lain yang telah terjadwal sebelumnya, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas terjalinnya kerja sama strategis tersebut. “Di tengah pesatnya transformasi digital, kebutuhan akan advokat yang memahami hukum teknologi informasi sekaligus memiliki perspektif konstitusional menjadi semakin penting. Saya menyambut baik dan mendukung penuh Perjanjian Kerja Sama antara PERATIN dan Pusdik MK RI dalam penyelenggaraan program PPHKWN bagi anggota PERATIN.” “Program ini akan memberikan manfaat besar dalam memperkuat kapasitas advokat Indonesia agar tidak hanya memahami perkembangan hukum digital, tetapi juga memiliki pemahaman yang kokoh mengenai konstitusi, hak-hak konstitusional warga negara, serta prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis. Pemanfaatan platform MKLC juga menjadi langkah inovatif yang memungkinkan peningkatan kapasitas anggota PERATIN dapat menjangkau lebih luas dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. Saya mengapresiasi seluruh jajaran yang telah mewujudkan kerja sama penting ini dan berharap implementasinya dapat berjalan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi para advokat dan masyarakat luas,” ungkap Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Umum APKOMINDO, Ketua Umum APTIKNAS, dan Wakil Ketua Umum SPRI. Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Mundiri, menyampaikan apresiasi atas inisiatif PERATIN dalam membangun kolaborasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas profesi advokat. “Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai wujud sinergi antara lembaga pendidikan konstitusi dan organisasi profesi advokat. Di tengah perkembangan teknologi yang begitu cepat, pemahaman terhadap Pancasila, konstitusi, hak konstitusional warga negara, serta prinsip negara hukum menjadi semakin penting.” “Melalui program PPHKWN ini, kami berharap para advokat PERATIN dapat semakin memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi dalam praktik profesinya. Materi mengenai Pancasila, Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memperkuat kapasitas advokat dalam mengawal perkembangan hukum dan teknologi secara berkeadilan serta tetap berlandaskan konstitusi. Pemanfaatan platform MKLC juga diharapkan dapat memperluas akses pendidikan konstitusi dan meningkatkan efektivitas pembelajaran bagi peserta program,” ujarnya. Sebagai simbol komitmen dan persahabatan kelembagaan, usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, kedua pimpinan institusi saling menyerahkan cenderamata. Ketua Umum DPN PERATIN menyerahkan plakat PERATIN kepada Kepala Pusdik MK RI, sementara Kepala Pusdik MK RI menyerahkan buku-buku konstitusi dan cenderamata khas lembaga kepada Ketua Umum DPN PERATIN. Momentum tersebut menjadi simbol eratnya hubungan kelembagaan sekaligus komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia profesi advokat yang profesional, berintegritas, serta memiliki pemahaman yang kuat mengenai konstitusi dan hak-hak konstitusional warga negara di tengah perkembangan teknologi digital. Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, PERATIN dan Pusdik MK RI sepakat menyelenggarakan program PPHKWN bagi anggota PERATIN dengan memanfaatkan platform MKLC. Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi konstitusi, meningkatkan pemahaman hak-hak konstitusional warga negara, serta memperkuat peran advokat dalam menjaga tegaknya negara hukum yang demokratis dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Hndr)

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:11 WIB

Sudah Tuju bulan TPP PNS belum di bayar, PEMKOT jangan diam dong

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:38 WIB

Kebocoran Pipa Minyak Mentah di Sorong Langsung Di Tangani Oleh Pihak Pertamina Ep Papuan Fuel

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:26 WIB

Kantor BPKAD Kabsor, Bidang aset daerah tak berpenghuni.

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:23 WIB

BENGKEL AYA KAMIP MANDIRI MENERIMA JASA SERVIS MESIN TEMPEL DAN PRES

Senin, 30 Maret 2026 - 11:56 WIB

Warga desak APH, periksa Kontraktor dan PPK PJN 1 soal jalan kilo meter 16 kota Sorong.

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:28 WIB

Anggota dewan perwakilan rakyat papua provinsi papua barat daya (MRP) PBD Ehut Kalaibin, mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa 1446 hijriah bagi seluruh umat muslim di provinsi papua barat daya, semoga doa dan amalnya selalu membawa damai di hati.

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:23 WIB

Kami temukan 374 kasus cerai dan 610 permohonan kasus perceraian, beber Kemenag Kota Sorong

Rabu, 4 Maret 2026 - 02:10 WIB

Polresta Sorong Kota Lamban Tangani Kasus, Kami minta Kapolres Tegur kinerja Anggota, Ucap Kuasa Hukum Delon Soisa

Berita Terbaru

Bogor

Bogor – Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Pusdik MK RI) dalam upaya memperkuat kapasitas, kompetensi, serta pemahaman konstitusi para advokat di bidang teknologi informasi dan digital. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan di Bogor pada Kamis (11/06/2026) sebagai langkah strategis dalam penyelenggaraan program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi anggota PERATIN. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman para advokat mengenai hak-hak konstitusional warga negara, nilai-nilai Pancasila, Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, serta Hukum Acara Mahkamah Konstitusi sebagai landasan dalam menjalankan profesi dan mengawal tegaknya negara hukum di tengah perkembangan era digital. Sebagai bagian dari implementasi kerja sama tersebut, penyelenggaraan program PPHKWN akan memanfaatkan platform pembelajaran daring Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC), yaitu sistem e-learning yang dikembangkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memperluas akses pendidikan konstitusi kepada masyarakat. Melalui pemanfaatan platform tersebut, anggota PERATIN dari berbagai daerah di Indonesia diharapkan dapat mengikuti program pembelajaran secara lebih efektif, fleksibel, dan berkelanjutan. Prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Segala, S.H., M.H., dan Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Mundiri. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Jemy Tommy, S.H., S.E., M.M., Ph.D (C) selaku Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN serta Herman Febrian Labi Atmaja, S.H., Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat. Ketua Umum DPN PERATIN, Kamilov Segala, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan advokat yang mampu menghadapi dinamika hukum di era transformasi digital. “Dunia teknologi informasi berkembang sangat pesat dan berdampak langsung pada berbagai aspek hukum nasional. Melalui kerja sama dengan Pusdik MK RI, kami ingin memastikan bahwa para advokat PERATIN tidak hanya memiliki kompetensi dalam aspek hukum teknologi informasi, tetapi juga memiliki pemahaman konstitusi yang kuat sebagai landasan dalam menjalankan profesinya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa perkembangan teknologi digital telah menjadi keniscayaan sehingga diperlukan kolaborasi yang mampu menjembatani antara perkembangan teknologi, kepastian hukum, perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN, Jemy Tommy, S.H., S.E., M.M., Ph.D (C), menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan integritas profesi advokat. “Sebagai Ketua Dewan Pengawas DPN PERATIN, saya melihat sinergi ini sebagai bentuk komitmen organisasi dalam meningkatkan standar kompetensi, profesionalisme, dan kualitas advokat Indonesia. Program PPHKWN yang diselenggarakan bersama Pusdik MK RI akan menjadi sarana bagi anggota PERATIN untuk memperdalam pemahaman mengenai hak-hak konstitusional warga negara, konstitusi, kelembagaan Mahkamah Konstitusi, serta Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang sangat penting dalam praktik profesi advokat,” tuturnya. Sementara itu, Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat, Herman Febrian Labi Atmaja, S.H., menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, program yang diselenggarakan bersama Pusdik MK RI akan sangat membantu para praktisi hukum dalam memperkuat pemahaman konstitusi dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara di tengah berbagai persoalan hukum digital yang semakin kompleks. “Perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai bentuk sengketa dan persoalan hukum baru. Karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan yang sangat penting agar advokat mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat,” jelasnya. Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), yang berhalangan hadir karena agenda organisasi lain yang telah terjadwal sebelumnya, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas terjalinnya kerja sama strategis tersebut. “Di tengah pesatnya transformasi digital, kebutuhan akan advokat yang memahami hukum teknologi informasi sekaligus memiliki perspektif konstitusional menjadi semakin penting. Saya menyambut baik dan mendukung penuh Perjanjian Kerja Sama antara PERATIN dan Pusdik MK RI dalam penyelenggaraan program PPHKWN bagi anggota PERATIN.” “Program ini akan memberikan manfaat besar dalam memperkuat kapasitas advokat Indonesia agar tidak hanya memahami perkembangan hukum digital, tetapi juga memiliki pemahaman yang kokoh mengenai konstitusi, hak-hak konstitusional warga negara, serta prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis. Pemanfaatan platform MKLC juga menjadi langkah inovatif yang memungkinkan peningkatan kapasitas anggota PERATIN dapat menjangkau lebih luas dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. Saya mengapresiasi seluruh jajaran yang telah mewujudkan kerja sama penting ini dan berharap implementasinya dapat berjalan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi para advokat dan masyarakat luas,” ungkap Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Umum APKOMINDO, Ketua Umum APTIKNAS, dan Wakil Ketua Umum SPRI. Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Mundiri, menyampaikan apresiasi atas inisiatif PERATIN dalam membangun kolaborasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas profesi advokat. “Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai wujud sinergi antara lembaga pendidikan konstitusi dan organisasi profesi advokat. Di tengah perkembangan teknologi yang begitu cepat, pemahaman terhadap Pancasila, konstitusi, hak konstitusional warga negara, serta prinsip negara hukum menjadi semakin penting.” “Melalui program PPHKWN ini, kami berharap para advokat PERATIN dapat semakin memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai konstitusi dalam praktik profesinya. Materi mengenai Pancasila, Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memperkuat kapasitas advokat dalam mengawal perkembangan hukum dan teknologi secara berkeadilan serta tetap berlandaskan konstitusi. Pemanfaatan platform MKLC juga diharapkan dapat memperluas akses pendidikan konstitusi dan meningkatkan efektivitas pembelajaran bagi peserta program,” ujarnya. Sebagai simbol komitmen dan persahabatan kelembagaan, usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, kedua pimpinan institusi saling menyerahkan cenderamata. Ketua Umum DPN PERATIN menyerahkan plakat PERATIN kepada Kepala Pusdik MK RI, sementara Kepala Pusdik MK RI menyerahkan buku-buku konstitusi dan cenderamata khas lembaga kepada Ketua Umum DPN PERATIN. Momentum tersebut menjadi simbol eratnya hubungan kelembagaan sekaligus komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia profesi advokat yang profesional, berintegritas, serta memiliki pemahaman yang kuat mengenai konstitusi dan hak-hak konstitusional warga negara di tengah perkembangan teknologi digital. Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, PERATIN dan Pusdik MK RI sepakat menyelenggarakan program PPHKWN bagi anggota PERATIN dengan memanfaatkan platform MKLC. Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi konstitusi, meningkatkan pemahaman hak-hak konstitusional warga negara, serta memperkuat peran advokat dalam menjaga tegaknya negara hukum yang demokratis dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Hndr)

Sabtu, 13 Jun 2026 - 02:27 WIB