Banten — Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten melalui tim Quick Response berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling seberat 780 kilogram yang diangkut kapal berbendera Vietnam, MV HOI AN 8, di perairan Tanjung Sekong, Merak, Provinsi Banten, Selasa (7/4/2026).
Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro, S.E., M.Tr.Hanla., M.M., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli rutin unsur KAL Anyer I-3-64 di wilayah kerja Lanal Banten sejak Senin (6/4/2026).
“Pada Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB, terdeteksi kontak radar kapal MV HOI AN 8 yang memasuki perairan Merak dengan kecepatan 7,3 knot dan haluan 190 derajat,” ujar Kolonel Catur Yogiantoro.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut, pada pukul 11.45 WIB petugas menemukan 26 paket kardus berwarna putih di bagian haluan palka kapal.
“Selanjutnya, pada pukul 12.15 WIB dilakukan pengecekan lanjutan dan dipastikan bahwa paket tersebut berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 780 kilogram,” tegasnya.
Barang bukti bersama nahkoda kapal kemudian diamankan ke Markas Komando (Mako) Lanal Banten sekitar pukul 16.00 WIB menggunakan Rigid Buoyancy Boat (RBB) P. Deli untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, kapal MV HOI AN 8 masih berada di lokasi dengan pengawasan KAL Anyer I-3-64.
Adapun data kapal yang diamankan antara lain:
Nama Kapal: MV HOI AN 8
Jenis: General Cargo
Bendera: Vietnam
Pemilik: PT Prisma Vietnam
Muatan Resmi: Steel coil ±2.735 ton
Muatan Ilegal: Sisik trenggiling (26 paket, ±780 kilogram)
Nahkoda: LA Van Hauong (WNA Vietnam)
Panjang: 79 meter
Lebar: 12 meter
Gross Tonnage: 1.599 GT
Deadweight Tonnage: 2.902 MT
Tahun Pembuatan: 2013
Asal: Phu My, Vietnam
Tujuan: Dermaga PT Indah Kiat International Paper (KIIP), Merak, Banten
Lebih lanjut, Kolonel Catur menyampaikan bahwa modus operandi penyelundupan masih dalam pendalaman. Namun, diduga barang tersebut dimuat melalui metode ship to ship transfer (STS) di jalur pelayaran, atau dengan cara diapungkan di titik koordinat tertentu yang telah disepakati.
Atas perbuatannya, kapal MV HOI AN 8 diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terkait larangan memperdagangkan satwa dilindungi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait penyelundupan barang tanpa dokumen resmi;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, yang menetapkan trenggiling sebagai satwa dilindungi.
Pihak Lanal Banten menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan guna mencegah berbagai bentuk tindak kejahatan, khususnya penyelundupan satwa dilindungi yang merugikan ekosistem dan melanggar hukum nasional maupun internasional.
Pewarta: Wawan PPWI










