Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditahan Kejati terkait Kasus Korupsi PT LEB

Rabu, 29 April 2026 - 02:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi hari, Arinal langsung digiring ke mobil tahanan pada Selasa (28/4/2026) malam pukul 21.20 WIB.

​Pantauan di lokasi, Arinal keluar dari ruang penyidik Gedung Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink). Dengan tangan terborgol, ia tampak dikawal ketat oleh petugas keamanan menuju kendaraan tahanan yang sudah bersiaga di halaman kantor Kejati.

​Proses hukum terhadap mantan orang nomor satu di Lampung ini berlangsung cukup panjang. Arinal diketahui tiba di Gedung Kejati sejak pagi hari untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

​Namun, memasuki Selasa sore hingga malam, status hukumnya ditingkatkan oleh tim penyidik dari saksi menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam pusaran korupsi di anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut.

Tersangka Keempat

​Dengan penetapan ini, Arinal Djunaidi menjadi tersangka keempat dalam kasus yang merugikan keuangan negara di PT LEB. Sebelumnya, pihak Kejaksaan telah mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan keterangan rinci mengenai pasal-pasal yang disangkakan serta jumlah kerugian negara yang melibatkan mantan gubernur tersebut. Tim kuasa hukum Arinal juga belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan klien mereka. (Red)

Berita Terkait

Gubernur Mirza Ajak HKTI Lampung Perkuat Hilirisasi Pertanian Untuk Kesejahteraan Petani
Purnama Wulan Sari Mirza Lepas Peserta Jalan Sehat Lansia, Ajak Wujudkan Lansia Sehat dan Bahagia
Purnama Wulan Sari Mirza Buka SiSeSa Roadshow Lampung 2026, Dorong Kolaborasi Industri Kreatif dan Fashion Muslim
Gubernur Mirza Ajak IAI Darul Fattah Cetak SDM Adaptif Berlandaskan Nilai Agama
Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Financial Festival, Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda
Pengesahan Raperda APBD 2025 Jadi Langkah Penguatan Akuntabilitas dan Pembangunan Lampung
Pemprov Lampung Siapkan Arah Kebijakan Fiskal 2026-2027 yang Realistis dan Berkelanjutan
10 Pertanyaan Tak Dijawab, Plt Kadisdikbud Bandar Lampung Bungkam Soal Rangkap Bendahara BOS dan 30 Sekolah Dipimpin Plt

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Gubernur Mirza Ajak HKTI Lampung Perkuat Hilirisasi Pertanian Untuk Kesejahteraan Petani

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Purnama Wulan Sari Mirza Lepas Peserta Jalan Sehat Lansia, Ajak Wujudkan Lansia Sehat dan Bahagia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Purnama Wulan Sari Mirza Buka SiSeSa Roadshow Lampung 2026, Dorong Kolaborasi Industri Kreatif dan Fashion Muslim

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Gubernur Mirza Ajak IAI Darul Fattah Cetak SDM Adaptif Berlandaskan Nilai Agama

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:04 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Financial Festival, Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:39 WIB

Pengesahan Raperda APBD 2025 Jadi Langkah Penguatan Akuntabilitas dan Pembangunan Lampung

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:29 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Arah Kebijakan Fiskal 2026-2027 yang Realistis dan Berkelanjutan

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:14 WIB

10 Pertanyaan Tak Dijawab, Plt Kadisdikbud Bandar Lampung Bungkam Soal Rangkap Bendahara BOS dan 30 Sekolah Dipimpin Plt

Berita Terbaru