Polemik Irigasi Mesuji Memanas: Warga Tantang BBWS Cek Lapangan, Bantahan Pejabat Dipertanyakan

Rabu, 29 April 2026 - 02:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung—Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung — Polemik proyek irigasi di Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, kian memanas. Setelah pihak BBWS membantah tudingan proyek mangkrak, kini warga setempat angkat suara dan menantang pihak terkait untuk turun langsung ke lapangan.

Andi, salah satu warga, secara tegas merespons pernyataan Iwan Yuliansah—pejabat BBWS yang saat ini menjabat di Bidang PJPA dan sebelumnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Melalui sambungan telepon pada Selasa, 28 April 2026, Andi meminta agar klarifikasi tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi dibuktikan langsung di lokasi proyek.

“Suruh temui saya saja bang, kita bareng-bareng cek di lapangan, biar semua jelas. Bukan saya menantang, tapi saya mau membuktikan dan mempertanggungjawabkan uploadan saya di Facebook,” ujarnya.

Menurut Andi, kondisi di lapangan jauh dari klaim bahwa proyek telah dimanfaatkan. Ia menyebut bangunan irigasi tersebut tidak memberikan manfaat bagi petani, bahkan justru menimbulkan persoalan baru.

“Sangat disayangkan oleh masyarakat, karena bangunan itu tidak berguna. Bahkan petani banyak mengeluhkan hama tikus yang bersarang di bawah bangunan itu,” tambahnya.

Sebelumnya, tim media telah mendatangi kantor BBWS di kawasan Teluk Betung, Bandar Lampung, untuk melakukan konfirmasi. Namun Kepala Balai tidak dapat ditemui, sehingga klarifikasi disampaikan oleh Iwan Yuliansah.

Dalam penjelasannya, Iwan membantah bahwa proyek tersebut mangkrak. Ia menyebut proyek peningkatan saluran primer irigasi itu telah selesai dikerjakan dengan anggaran sekitar Rp97 miliar dan panjang mencapai 93 kilometer.
“Kalau dibilang proyek itu mangkrak, itu tidak benar. Ini ada videonya, bisa dilihat,” ujar Iwan sambil menunjukkan dokumentasi video proyek.

Ia menjelaskan, proyek dimulai pada Desember 2020, dan saat dirinya menjabat sebagai PPK pada Juni 2023, progres fisik telah mencapai sekitar 96 persen. Proyek kemudian dinyatakan selesai melalui proses serah terima (PHO) pada akhir 2023, dengan masa pemeliharaan selama satu tahun.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa anggapan proyek tidak berfungsi muncul karena kurangnya informasi di masyarakat. Ia bahkan menyarankan agar publik melihat dokumentasi yang telah diunggah sebagai bukti bahwa proyek tersebut telah dimanfaatkan.

Namun, pernyataan tersebut justru memicu reaksi dari warga yang merasa kondisi di lapangan tidak sesuai dengan klaim tersebut. Perbedaan tajam antara penjelasan resmi dan realitas yang dirasakan masyarakat kini menjadi sorotan publik.

Kasus ini pun membuka ruang pertanyaan lebih luas terkait efektivitas proyek infrastruktur bernilai besar. Di satu sisi, proyek dinyatakan selesai secara administratif, namun di sisi lain, manfaatnya masih dipertanyakan oleh masyarakat.

Publik kini menanti langkah konkret dari pihak BBWS untuk menindaklanjuti polemik ini, termasuk kemungkinan melakukan pengecekan bersama di lapangan sebagaimana diminta warga. Transparansi dan evaluasi terbuka dinilai menjadi kunci agar proyek tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi petani, bukan sekadar selesai di atas kertas.(TIM/Red)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Jadikan Bayar Pajak sebagai Investasi Pembangunan Daerah
Wagub Lampung Dampingi Pendataan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Masyarakat Dukung Data Berkualitas
Polda Lampung Belum Beri Penjelasan Resmi Terkait Video Viral Dugaan Penyimpangan Solar Bersubsidi di SPBU R.E. Martadinata
Alzier Dianis Geram, Kematian Gajah Indra Sang Pahlawan Hutan Way Kambas
Pimpin Gerakan Radin Inten Asri, Gubernur Mirza Perkuat Budaya Gotong Royong Jaga Pesisir Lampung
DPD PPWI Lampung Koordinasi dengan Patra Niaga, Dugaan Pelanggaran di SPBU R.E. Martadinata Masuki Tahap Investigasi Internal
Hakim PN Tanjungkarang Vonis Terdakwa Penggelapan Hasil Bumi 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Sebut Putusan Sesuai Fakta Persidangan
RAT KPRI Saptawa Tahun Buku 2025, Pemprov Lampung Dorong Penguatan Koperasi yang Profesional, Sehat, dan Mandiri

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:39 WIB

Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Jadikan Bayar Pajak sebagai Investasi Pembangunan Daerah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:28 WIB

Wagub Lampung Dampingi Pendataan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Masyarakat Dukung Data Berkualitas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:48 WIB

Polda Lampung Belum Beri Penjelasan Resmi Terkait Video Viral Dugaan Penyimpangan Solar Bersubsidi di SPBU R.E. Martadinata

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:15 WIB

Pimpin Gerakan Radin Inten Asri, Gubernur Mirza Perkuat Budaya Gotong Royong Jaga Pesisir Lampung

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:03 WIB

DPD PPWI Lampung Koordinasi dengan Patra Niaga, Dugaan Pelanggaran di SPBU R.E. Martadinata Masuki Tahap Investigasi Internal

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:57 WIB

Hakim PN Tanjungkarang Vonis Terdakwa Penggelapan Hasil Bumi 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Sebut Putusan Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:27 WIB

RAT KPRI Saptawa Tahun Buku 2025, Pemprov Lampung Dorong Penguatan Koperasi yang Profesional, Sehat, dan Mandiri

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:15 WIB

Pemprov Lampung Dorong Lahirnya Wartawan Profesional Melalui UKW PWI Angkatan ke-38

Berita Terbaru