CILEGON
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan, Perencanaan, dan Pelaksanaan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di wilayah kerja Lingkungan Ciwaduk, Kota Cilegon, Provinsi Banten, pada Rabu, 6 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Warga RT 22, Lapangan Segitiga BBS III ini merupakan program jemput bola yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kejahatan transnasional dari lingkup paling dasar, yakni lingkungan tempat tinggal.
Acara tersebut mendapat sambutan antusias dari masyarakat setempat. Kegiatan dibuka oleh Yuni selaku perwakilan PKK Komplek Perumahan BBS III dan dikoordinasikan oleh Lisa sebagai Ketua Panitia. Jalannya kegiatan dipandu oleh Fitri Daniyati selaku Petugas PIMPASA di wilayah kerja Kelurahan Ciwaduk.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Cilegon menyampaikan berbagai informasi penting, antara lain digitalisasi layanan keimigrasian melalui aplikasi M-Paspor, pemahaman perbedaan visa dan izin tinggal, serta penjelasan batas kewenangan antara Imigrasi dan Bea Cukai guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pemaparan materi disampaikan oleh Kepala Subsektion Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Fegan Akbar, bersama Analis Keimigrasian Ahli Muda, Aryo Bagus Permono.
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyatakan bahwa program PIMPASA merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
“Program PIMPASA ini merupakan garda terdepan kami untuk memastikan informasi keimigrasian tersampaikan secara benar hingga ke akar rumput. Ini adalah langkah preventif agar masyarakat teredukasi dengan baik terkait prosedur yang benar serta terhindar dari potensi penyalahgunaan dan eksploitasi,” ujar Aditya.
Menyoroti aspek penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ida Bagus Oka Adnyana Manuaba, memberikan perhatian khusus terhadap maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia mengimbau masyarakat Lingkungan Ciwaduk untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan, seperti penawaran kerja ilegal, online scamming, magang fiktif, hingga eksploitasi anak buah kapal (ABK).
“Perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pelaku penyelundupan manusia dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun. Demikian pula bagi pemohon yang memberikan data tidak benar dalam pengajuan paspor. Jika ingin bekerja di luar negeri, pastikan melalui jalur resmi seperti Dinas Ketenagakerjaan atau BP3MI,” tegas Ida Bagus.
Sementara itu, terkait digitalisasi layanan dan kemudahan akses informasi, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Budi Irawan, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendorong kemandirian masyarakat melalui pemanfaatan teknologi.
“Melalui edukasi aplikasi M-Paspor, kami ingin masyarakat merasakan kemudahan, mulai dari pendaftaran akun hingga penentuan jadwal kedatangan. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan resmi PABOA di nomor telepon 0822-9984-1694,” ujar Budi.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman masyarakat terhadap layanan keimigrasian sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan lintas negara, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pewarta: Wawan










