Imigrasi Cilegon Jemput Bola: Edukasi Digital dan Pencegahan TPPO Digaungkan Hingga Tingkat Lingkungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 02:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan, Perencanaan, dan Pelaksanaan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di wilayah kerja Lingkungan Ciwaduk, Kota Cilegon, Provinsi Banten, pada Rabu, 6 Mei 2026.

 

Kegiatan yang berlangsung di Balai Warga RT 22, Lapangan Segitiga BBS III ini merupakan program jemput bola yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kejahatan transnasional dari lingkup paling dasar, yakni lingkungan tempat tinggal.

 

Acara tersebut mendapat sambutan antusias dari masyarakat setempat. Kegiatan dibuka oleh Yuni selaku perwakilan PKK Komplek Perumahan BBS III dan dikoordinasikan oleh Lisa sebagai Ketua Panitia. Jalannya kegiatan dipandu oleh Fitri Daniyati selaku Petugas PIMPASA di wilayah kerja Kelurahan Ciwaduk.

 

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Cilegon menyampaikan berbagai informasi penting, antara lain digitalisasi layanan keimigrasian melalui aplikasi M-Paspor, pemahaman perbedaan visa dan izin tinggal, serta penjelasan batas kewenangan antara Imigrasi dan Bea Cukai guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

 

Pemaparan materi disampaikan oleh Kepala Subsektion Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Fegan Akbar, bersama Analis Keimigrasian Ahli Muda, Aryo Bagus Permono.

 

Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyatakan bahwa program PIMPASA merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.

“Program PIMPASA ini merupakan garda terdepan kami untuk memastikan informasi keimigrasian tersampaikan secara benar hingga ke akar rumput. Ini adalah langkah preventif agar masyarakat teredukasi dengan baik terkait prosedur yang benar serta terhindar dari potensi penyalahgunaan dan eksploitasi,” ujar Aditya.

 

Menyoroti aspek penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ida Bagus Oka Adnyana Manuaba, memberikan perhatian khusus terhadap maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia mengimbau masyarakat Lingkungan Ciwaduk untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan, seperti penawaran kerja ilegal, online scamming, magang fiktif, hingga eksploitasi anak buah kapal (ABK).

 

“Perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pelaku penyelundupan manusia dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun. Demikian pula bagi pemohon yang memberikan data tidak benar dalam pengajuan paspor. Jika ingin bekerja di luar negeri, pastikan melalui jalur resmi seperti Dinas Ketenagakerjaan atau BP3MI,” tegas Ida Bagus.

 

Sementara itu, terkait digitalisasi layanan dan kemudahan akses informasi, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Budi Irawan, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendorong kemandirian masyarakat melalui pemanfaatan teknologi.

 

“Melalui edukasi aplikasi M-Paspor, kami ingin masyarakat merasakan kemudahan, mulai dari pendaftaran akun hingga penentuan jadwal kedatangan. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi layanan resmi PABOA di nomor telepon 0822-9984-1694,” ujar Budi.

 

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman masyarakat terhadap layanan keimigrasian sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan lintas negara, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Pewarta: Wawan

Berita Terkait

Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang
Aksi Damai F-KDKMP yang Bergeser Tegang: Refleksi Kejujuran Publik dalam Pelaksanaan Program Nasional
Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang
Jalan Lingkungan Langon Indah RT 07 RW 06 Dibiarkan Rusak Parah, PPWI Banten Desak Wali Kota Cilegon Turun Tangan
Sungai Kumuh dan Tergerus, Sawah Warga Terancam Hilang: DPUPR Cilegon Didesak Bertindak
Rektor UNRI Prof. Sri Indarti Hadiri Halal Bi Halal IKA UNRI di Tangerang, Terima Kalender PPWI Go To UN 2026
Gema Persaudaraan di Tanah Rantau: Catatan Halal Bi Halal dan Pelantikan IKA UNRI Jabodetabek
PPWI Banten Angkat Suara: Jalan Rusak Parah di Langon Indah RT 07 RW 06 Ancam Keselamatan Warga

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 02:55 WIB

Imigrasi Cilegon Jemput Bola: Edukasi Digital dan Pencegahan TPPO Digaungkan Hingga Tingkat Lingkungan

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:22 WIB

Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:04 WIB

Aksi Damai F-KDKMP yang Bergeser Tegang: Refleksi Kejujuran Publik dalam Pelaksanaan Program Nasional

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:41 WIB

Saksi BKD Banten Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang

Rabu, 29 April 2026 - 03:23 WIB

Jalan Lingkungan Langon Indah RT 07 RW 06 Dibiarkan Rusak Parah, PPWI Banten Desak Wali Kota Cilegon Turun Tangan

Selasa, 28 April 2026 - 08:35 WIB

Sungai Kumuh dan Tergerus, Sawah Warga Terancam Hilang: DPUPR Cilegon Didesak Bertindak

Senin, 27 April 2026 - 02:19 WIB

Rektor UNRI Prof. Sri Indarti Hadiri Halal Bi Halal IKA UNRI di Tangerang, Terima Kalender PPWI Go To UN 2026

Senin, 27 April 2026 - 01:50 WIB

Gema Persaudaraan di Tanah Rantau: Catatan Halal Bi Halal dan Pelantikan IKA UNRI Jabodetabek

Berita Terbaru

Sorong

Kantor BPKAD Kabsor, Bidang aset daerah tak berpenghuni.

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:26 WIB