Home / OKI

Sengkarut kepegawaian di Kabupaten OKI merupakan potret nyata krisis integritas, pembiaran maladministrasi, dan kegagalan penegakan hukum disiplin di tingkat daerah.

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI — Ketimpangan kesejahteraan yang ekstrem, rendahnya disiplin, serta runtuhnya rasa hormat terhadap hierarki birokrasi akhirnya berdampak terhadap pelayanan publik yang tidak maximal tentunya.

Kesenjangan kesejahteraan dan pembiaran ASN non-produktif di Kabupaten OKI adalah pelanggaran nyata terhadap asas keadilan UU No. 20/2023 tentang ASN. Secara yuridis, instrumen hukum melalui PP No. 94/2021 sudah sangat ketat, namun efektivitasnya mandul di tingkat daerah akibat lemahnya pengawasan dan kompromi disiplin.

Kesenjangan pengupahan dan pembiaran PNS non-produktif di OKI adalah maladministrasi akut yang melanggar asas keadilan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Penegakan disiplin radikal berbasis PP No. 94 Tahun 2021 dan reformasi anggaran untuk meningkatkan insentif PPPK harusnya dapat menjadi solusi strategis untuk menegakkan keadilan kontribusi, bukan sekadar kehadiran. Warga dapat menempuh jalur pengaduan ke Ombudsman RI dan Rapat Dengar Pendapat DPRD sebagai aksi eksternal mendesak.

Pemda OKI idealnya sudah waktunya segera memberlakukan Perbup E-Kinerja Terintegrasi yang memotong TPP secara otomatis berbasis produktivitas dan kepatuhan perilaku. Hasil efisiensi anggaran tersebut wajib pula dialokasikan untuk memanusiakan upah PPPK paruh waktu.

Hukum tidak boleh kalah oleh pembiaran. Keadilan birokrasi di OKI harus dikembalikan agar hak masyarakat atas pelayanan publik yang prima dapat terpenuhi.

Demikian.

Berita Terkait

Dandim 0402/OKI Dampingi Satgas Mabes TNI, Babinsa Terus Berjibaku Atasi Karhutla
Rekam Jejak AKBP Agung Adhitya Prananta, Kapolres OKI yang Baru dengan Pengalaman Operasional dan Reformasi Pelayanan
Diduga 7 Excavator Buka Lahan dan Tumbangkan Pohon Karet di Kawasan Hutan Sialang Barat OKI
Surat Pernyataan Eks Karyawan PT Kelantan Sakti Soroti Pemberhentian, Klaim Tes Urine Tidak Transparan
Breaking News! Kapolres OKI Dimutasi, AKBP Eko Rubianto Dipercaya Pimpin Polres Bengkalis
Tim Mabes TNI Gelar Anjangsana dan Penyuluhan Karhutla di Desa Cinta Jaya
Gubernur Sumsel Tinjau Karhutla di Tol Palindra, Tokoh Masyarakat OKI: Jangan Sekadar Pencitraan, Rakyat Butuh Kerja Nyata
Petugas Pendataan Sensus Ekonomi Mengaku Kurang Mendapat Respons Saat Datangi SD Negeri 2 Mulyaguna

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 02:17 WIB

Dandim 0402/OKI Dampingi Satgas Mabes TNI, Babinsa Terus Berjibaku Atasi Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 05:15 WIB

Rekam Jejak AKBP Agung Adhitya Prananta, Kapolres OKI yang Baru dengan Pengalaman Operasional dan Reformasi Pelayanan

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Diduga 7 Excavator Buka Lahan dan Tumbangkan Pohon Karet di Kawasan Hutan Sialang Barat OKI

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Surat Pernyataan Eks Karyawan PT Kelantan Sakti Soroti Pemberhentian, Klaim Tes Urine Tidak Transparan

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:40 WIB

Breaking News! Kapolres OKI Dimutasi, AKBP Eko Rubianto Dipercaya Pimpin Polres Bengkalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Tim Mabes TNI Gelar Anjangsana dan Penyuluhan Karhutla di Desa Cinta Jaya

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Gubernur Sumsel Tinjau Karhutla di Tol Palindra, Tokoh Masyarakat OKI: Jangan Sekadar Pencitraan, Rakyat Butuh Kerja Nyata

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 04:46 WIB

Petugas Pendataan Sensus Ekonomi Mengaku Kurang Mendapat Respons Saat Datangi SD Negeri 2 Mulyaguna

Berita Terbaru