Megakorupsi PT LEB: Adik Ipar Arinal Djunaidi Dituntut 10 Tahun Penjara, JPU Kejati Jatuhi Tuntutan Berbeda untuk Tiga Terdakwa

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK SES) oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki babak baru. Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda.

Tuntutan tertinggi dijatuhkan kepada mantan Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, yang juga merupakan adik ipar dari mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dengan tuntutan 10 tahun penjara.

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB) dituntut 9 tahun penjara, dan Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB) dituntut 4 tahun penjara. Ketiganya dinilai bersalah atas kasus yang merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis mencapai Rp268.760.385.500.

Fakta Aliran Dana ke Politisi dan Tokoh Parpol di Lampung

Kasus yang menyita perhatian publik ini kian memanas setelah jalannya persidangan sebelumnya (Kamis, 4/6/2026) membongkar adanya klaster baru penerima aliran dana korupsi.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Heri Wardoyo secara blak-blakan mengakui adanya penyaluran dana segar dari PT LEB kepada sejumlah politisi dan tokoh partai politik (parpol) di Lampung dengan nominal sekira Rp150 juta per orang. Berdasarkan pengakuan Heri, uang haram yang mengalir ke parpol tersebut diambil dari dana tantiem yang bersumber dari pembagian PI 10 persen.

Atas pembacaan tuntutan berat dari JPU ini, majelis hakim memutuskan menunda jalannya persidangan untuk memberikan waktu bagi ketiga terdakwa menyusun nota pembelaan (pledoi).

Berita Terkait

Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung, Pemprov Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Kalapas Perempuan Bandar Lampung Akui Mutasi 8 Warga Binaan, Dalami Dugaan Pelanggaran Internal
Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Munas HIPMI, Gubernur Mirza: Bawa Energi Baru bagi Pengusaha Muda Indonesia
Panglima Mada Laskar Merah Putih Lampung Siapkan Deklarasi Besar, Perkuat Soliditas dan Loyalitas Kader
Lantik Lima Ibunda Guru Kabupaten, Purnama Wulan Sari Mirza Tegaskan Peran Strategis Pendamping Pendidikan
Kolaborasi Multisektoral Diperkuat, Lampung Wujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:50 WIB

Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:37 WIB

Megakorupsi PT LEB: Adik Ipar Arinal Djunaidi Dituntut 10 Tahun Penjara, JPU Kejati Jatuhi Tuntutan Berbeda untuk Tiga Terdakwa

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:20 WIB

Presiden Buka Munas HIPMI XVIII di Lampung, Pemprov Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:45 WIB

Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:29 WIB

Kalapas Perempuan Bandar Lampung Akui Mutasi 8 Warga Binaan, Dalami Dugaan Pelanggaran Internal

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:46 WIB

Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Munas HIPMI, Gubernur Mirza: Bawa Energi Baru bagi Pengusaha Muda Indonesia

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:48 WIB

Panglima Mada Laskar Merah Putih Lampung Siapkan Deklarasi Besar, Perkuat Soliditas dan Loyalitas Kader

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:20 WIB

Lantik Lima Ibunda Guru Kabupaten, Purnama Wulan Sari Mirza Tegaskan Peran Strategis Pendamping Pendidikan

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 06:50 WIB

Jawa barat

UCAPAN TERIMA KASIH KHUSUS

Kamis, 11 Jun 2026 - 06:14 WIB