Hotman Paris Pertanyakan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Sebut Kliennya Berjasa bagi Negara

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman Paris Hutapea, melontarkan pernyataan yang menjadi sorotan publik setelah mempertanyakan proses penetapan kliennya, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Menurut Hotman, penetapan status tersangka terhadap Febrie dilakukan tanpa sepengetahuan atau pemberitahuan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia bahkan mempertanyakan mengapa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak lebih dahulu menyampaikan hal tersebut kepada kepala negara.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Hotman menyebut Febrie merupakan sosok yang mendapat kepercayaan Presiden Prabowo, terutama karena perannya saat memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurutnya, satgas tersebut berhasil mengembalikan aset dan potensi penerimaan negara dengan nilai yang diklaim mencapai sekitar Rp430 triliun. Atas dasar itu, Hotman menilai kliennya memiliki rekam jejak yang baik dan tidak layak dikriminalisasi.

Hotman juga menegaskan dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Febrie bukan karena pertimbangan materi. Ia mengaku memahami risiko yang muncul dari keputusan tersebut, namun meyakini tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar dan akan dibantah melalui proses hukum.

Sementara itu, Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih 10 jam pada Jumat (17/7/2026). Seusai pemeriksaan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Menurut Hotman, pemeriksaan saat itu masih berfokus pada perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri, sedangkan perkara lain disebut belum diperiksa dalam kesempatan tersebut.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia telah mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara, termasuk PT Asabri. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun Istana Kepresidenan terkait pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan Presiden dengan proses penetapan tersangka tersebut. Demikian pula, belum ada tanggapan resmi dari Kapolri mengenai tudingan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Presiden.

Kasus yang menjerat Febrie menjadi perhatian publik karena menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum yang sebelumnya dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar. Sejumlah kalangan pun menilai proses hukum terhadap perkara ini perlu berlangsung secara transparan, profesional, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. (rls/Tim Redaksi PPWI)

Berita Terkait

Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal Menyakini Menkeu Baru RI Mampu Mengalahkan Dollar Selamat Menkeu Baru!!
Menghadapi Era Digital dan Global, Universitas Kartamulia Buka Program Studi Informatika yang kuasai teknologi dan AI
Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap pemilik SPPG MBG bila terjadi keracunan
Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung
KASUS ARDITO JANGAN BERHENTI !!!! LEMBAGA FORMASI DESAK KEJAGUNG PERIKSA 50 ANGGOTA DPRD LAMPUNG TENGAH TERIMA SUAP
Beda Ideologi, Pertemuan Golkar dan PKS Dinilai Punya Kesamaan Penting: Kaderisasi Politik
PROF DR SUTAN NASOMAL : LANTAI ISTANA SEMAKIN LICIN OLEH LIUR PARA PENJILAT DAN ALERGI DENGAN SUARA RAKYAT INDONESIA

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 01:26 WIB

Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal Menyakini Menkeu Baru RI Mampu Mengalahkan Dollar Selamat Menkeu Baru!!

Rabu, 16 September 2026 - 05:45 WIB

Menghadapi Era Digital dan Global, Universitas Kartamulia Buka Program Studi Informatika yang kuasai teknologi dan AI

Rabu, 16 September 2026 - 04:24 WIB

Prof DR Sutan Nasomal : KAPOLRES wajib tangkap pemilik SPPG MBG bila terjadi keracunan

Rabu, 16 September 2026 - 02:36 WIB

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor

Selasa, 15 September 2026 - 14:21 WIB

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung

Selasa, 15 September 2026 - 13:59 WIB

KASUS ARDITO JANGAN BERHENTI !!!! LEMBAGA FORMASI DESAK KEJAGUNG PERIKSA 50 ANGGOTA DPRD LAMPUNG TENGAH TERIMA SUAP

Selasa, 15 September 2026 - 06:21 WIB

Beda Ideologi, Pertemuan Golkar dan PKS Dinilai Punya Kesamaan Penting: Kaderisasi Politik

Selasa, 15 September 2026 - 04:00 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL : LANTAI ISTANA SEMAKIN LICIN OLEH LIUR PARA PENJILAT DAN ALERGI DENGAN SUARA RAKYAT INDONESIA

Berita Terbaru