Hotman Paris Pertanyakan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Sebut Kliennya Berjasa bagi Negara

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman Paris Hutapea, melontarkan pernyataan yang menjadi sorotan publik setelah mempertanyakan proses penetapan kliennya, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Menurut Hotman, penetapan status tersangka terhadap Febrie dilakukan tanpa sepengetahuan atau pemberitahuan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia bahkan mempertanyakan mengapa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak lebih dahulu menyampaikan hal tersebut kepada kepala negara.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Hotman menyebut Febrie merupakan sosok yang mendapat kepercayaan Presiden Prabowo, terutama karena perannya saat memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurutnya, satgas tersebut berhasil mengembalikan aset dan potensi penerimaan negara dengan nilai yang diklaim mencapai sekitar Rp430 triliun. Atas dasar itu, Hotman menilai kliennya memiliki rekam jejak yang baik dan tidak layak dikriminalisasi.

Hotman juga menegaskan dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Febrie bukan karena pertimbangan materi. Ia mengaku memahami risiko yang muncul dari keputusan tersebut, namun meyakini tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar dan akan dibantah melalui proses hukum.

Sementara itu, Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih 10 jam pada Jumat (17/7/2026). Seusai pemeriksaan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Menurut Hotman, pemeriksaan saat itu masih berfokus pada perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri, sedangkan perkara lain disebut belum diperiksa dalam kesempatan tersebut.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia telah mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara, termasuk PT Asabri. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun Istana Kepresidenan terkait pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan Presiden dengan proses penetapan tersangka tersebut. Demikian pula, belum ada tanggapan resmi dari Kapolri mengenai tudingan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Presiden.

Kasus yang menjerat Febrie menjadi perhatian publik karena menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum yang sebelumnya dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar. Sejumlah kalangan pun menilai proses hukum terhadap perkara ini perlu berlangsung secara transparan, profesional, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. (rls/Tim Redaksi PPWI)

Berita Terkait

”SANG PENJAGA” Yang Sukses Bertransformasi Menjadi Sarjana Hukum 
PROF SUTAN NASOMAL MEMINTA PRESIDEN RI JANGAN KECEWAKAN RAKYAT “BUBARKAN KPK AKIBAT SAKIT JIWA PARAH”
15 Tahun Dugaan Rekayasa Hukum APKOMINDO Belum Berakhir: Berkas Kasasi No. 431 K/TUN/2026 Diterima Mahkamah Agung pada 6 Mei 2026
Demi Supremasi Hukum, PDKN Desak Presiden Prabowo Segera Ganti Jaksa Agung ST Burhanuddin
Kapolri Lari dari Tanggung Jawab terkait Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru
Dr. Fachrul Razi Tegaskan Legalitas di Bawah Kepemimpinan AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan Fokus Prestasi Dunia
Catatan Praperadilan terhadap Kriminalisasi Larshen Yunus: Kapolri dan Kapolda Riau Sesat Logika Hukum
IKAPI Sampaikan Ucapan Selamat atas Penerimaan Keputusan Menteri Agama (KMA) Guru Besar kepada Prof. Dr. KH. Andi Warisno, M.MPd

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:32 WIB

Hotman Paris Pertanyakan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Sebut Kliennya Berjasa bagi Negara

Sabtu, 18 Juli 2026 - 04:08 WIB

”SANG PENJAGA” Yang Sukses Bertransformasi Menjadi Sarjana Hukum 

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:09 WIB

PROF SUTAN NASOMAL MEMINTA PRESIDEN RI JANGAN KECEWAKAN RAKYAT “BUBARKAN KPK AKIBAT SAKIT JIWA PARAH”

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:36 WIB

15 Tahun Dugaan Rekayasa Hukum APKOMINDO Belum Berakhir: Berkas Kasasi No. 431 K/TUN/2026 Diterima Mahkamah Agung pada 6 Mei 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:28 WIB

Demi Supremasi Hukum, PDKN Desak Presiden Prabowo Segera Ganti Jaksa Agung ST Burhanuddin

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:03 WIB

Kapolri Lari dari Tanggung Jawab terkait Kasus Kriminalisasi Larshen Yunus oleh Polresta Pekanbaru

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB

Dr. Fachrul Razi Tegaskan Legalitas di Bawah Kepemimpinan AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan Fokus Prestasi Dunia

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:35 WIB

Catatan Praperadilan terhadap Kriminalisasi Larshen Yunus: Kapolri dan Kapolda Riau Sesat Logika Hukum

Berita Terbaru