Bekasi, 20 Juli 2026
Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyoroti secara serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap pelaksanaan pekerjaan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025 Nomor: 40.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada 14 paket pekerjaan jalan di lingkungan DBMSDA Kota Bekasi, yang terdiri atas 9 paket belanja modal jalan dan 5 paket pemeliharaan jalan, dengan total nilai mencapai Rp2.961.833.045.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd, menyatakan bahwa temuan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
*”Kami menghormati proses audit BPK sebagai lembaga negara yang berwenang. Namun kami juga menilai, temuan pada 14 paket pekerjaan dengan nilai hampir Rp3 miliar bukan persoalan yang dapat dianggap selesai hanya karena adanya pengembalian kelebihan pembayaran. Yang harus dijawab adalah mengapa kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi itu bisa terjadi pada begitu banyak proyek dalam satu dinas.”*
Menurut Herman, pola temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam sistem pengendalian proyek yang patut dievaluasi secara menyeluruh.
*”Kalau hanya satu proyek, mungkin bisa disebut kelalaian teknis. Tetapi ketika pola yang sama muncul pada 14 paket pekerjaan dalam satu OPD, publik berhak mempertanyakan apakah fungsi pengawasan, pengendalian kontrak, dan pemeriksaan hasil pekerjaan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.”*
BPK dalam pemeriksaannya melakukan pengujian melalui dokumen kontrak, adendum, back up quantity, as-built drawing, berita acara serah terima pekerjaan (PHO), serta pemeriksaan fisik lapangan bersama PPK, PPTK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan pembayaran yang melebihi kondisi fisik pekerjaan dan/atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Selain itu, BPK juga menyebut bahwa kondisi tersebut dipengaruhi oleh belum optimalnya pengawasan dan pengendalian oleh Pengguna Anggaran (PA), PPK, dan PPTK dalam pelaksanaan kontrak.
NCW menilai bahwa temuan tersebut memerlukan pendalaman lebih lanjut, bukan hanya untuk memastikan telah dilakukannya pengembalian kelebihan pembayaran, tetapi juga untuk mengetahui penyebab yang mendasarinya.
*”Pengembalian uang memang merupakan kewajiban. Namun pengembalian tidak boleh menghilangkan kebutuhan untuk mengevaluasi apakah terdapat kelemahan sistemik, kelalaian, atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam proses perencanaan, pengawasan, pemeriksaan, hingga pembayaran pekerjaan.”*
Atas dasar itu, NCW DPD Bekasi Raya mendesak:
1. Inspektorat Kota Bekasi melakukan audit investigatif terhadap seluruh 14 paket pekerjaan DBMSDA.
2. DBMSDA Kota Bekasi membuka dan menjelaskan proses pengawasan, pemeriksaan hasil pekerjaan, serta tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK.
3. Aparat Penegak Hukum menelaah temuan BPK untuk menilai apakah terdapat indikasi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang berdasarkan alat bukti yang sah.
4. Pemerintah Kota Bekasi melakukan evaluasi terhadap sistem pengendalian proyek agar temuan serupa tidak berulang pada tahun anggaran berikutnya.
Menutup pernyataannya, Herman menegaskan bahwa NCW tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun.
*”Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun kami juga memiliki kewajiban moral untuk mengawal setiap rupiah APBD agar digunakan secara tepat, efektif, dan sesuai ketentuan. Temuan BPK harus menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Masyarakat berhak mendapatkan pembangunan yang berkualitas dan tata kelola pemerintahan yang transparan.”*
Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya memastikan akan terus mengawal tindak lanjut atas rekomendasi BPK serta mendorong agar seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(arfan napitupulu.)










