Praktisi Hukum Kesehatan Gunawan Kesuma Yudha SH Angkat Bicara Soal Vonis Bebas Dokter Ratna

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung

Vonis bebas terhadap Dokter Ratna memunculkan perdebatan publik. Namun menurut Praktisi Hukum Kesehatan Gunawan Kesuma Yudha, SH, kasus dugaan kelalaian medis tidak bisa disamakan dengan tindak pidana umum
Ia menilai putusan ini menjadi momentum bagi pemerintah dan regulator untuk mengevaluasi sistem penegakan hukum di bidang kesehatan. Dalam perkara ini, majelis hakim menilai tidak terbukti adanya hubungan kausal antara dugaan kelalaian medis dengan meninggalnya pasien berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Apakah putusan ini akan menjadi acuan baru dalam penanganan kasus dugaan malapraktik di Indonesia? Simak penjelasan lengkapnya dalam video ini.

Menurut Anda, bagaimana seharusnya hukum menangani dugaan kelalaian medis agar tetap melindungi hak pasien sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan?

#DokterRatna #Malapraktik #HukumKesehatan #PraktisiHukum #GunawanKesumaYudha

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dorong Sukses Penyelenggaraan Sensus Ekonomi 2026
Pemprov Lampung Evaluasi Capaian Retribusi Daerah Semester I 2026, Perkuat Pendapatan Daerah untuk Dukung Pembangunan
Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Dukungan bagi Kebangkitan Industri Kreatif Daerah
Kapolres Lampung Utara Hadiri Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026
Lampung In Diperkuat Jadi Kanal Pengaduan Masyarakat, Gubernur Dorong Pelayanan Publik Modern
Lampung Masuk 5 Besar Nasional ADLGA 2026, Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Dinilai ASKOMPSI
Ketua PPWI Lampung Soroti Kinerja Camat Enggal, DPMPTSP Tegaskan Neon Box Grab Tidak Miliki Izin Resmi
Camat Enggal Mengaku Baru Tahu, Yussy Akmal Sebut Neon Box Grab Tanggung Jawab Grab Indonesia dan Siap Dicopot

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:31 WIB

Praktisi Hukum Kesehatan Gunawan Kesuma Yudha SH Angkat Bicara Soal Vonis Bebas Dokter Ratna

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:35 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Dorong Sukses Penyelenggaraan Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 03:03 WIB

Pemprov Lampung Evaluasi Capaian Retribusi Daerah Semester I 2026, Perkuat Pendapatan Daerah untuk Dukung Pembangunan

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:22 WIB

Ketua Dekranasda Provinsi Lampung Tampil di Catwalk, Tegaskan Dukungan bagi Kebangkitan Industri Kreatif Daerah

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:28 WIB

Kapolres Lampung Utara Hadiri Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:42 WIB

Lampung In Diperkuat Jadi Kanal Pengaduan Masyarakat, Gubernur Dorong Pelayanan Publik Modern

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:44 WIB

Lampung Masuk 5 Besar Nasional ADLGA 2026, Kepemimpinan Digital Sekdaprov Marindo Dinilai ASKOMPSI

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:22 WIB

Ketua PPWI Lampung Soroti Kinerja Camat Enggal, DPMPTSP Tegaskan Neon Box Grab Tidak Miliki Izin Resmi

Berita Terbaru

Riau

Kamis, 23 Jul 2026 - 02:54 WIB