Lampung Tengah Darurat Aturan Media? PPWI Minta APH dan BPK Turun Tangan!

Selasa, 4 November 2025 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, Husin Muchtar, menyoroti dugaan pelanggaran aturan terkait media di Kabupaten Lampung Tengah. Ia mempertanyakan peran aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hal ini.

Husin Muchtar mengungkapkan, adanya temuan bahwa satu perusahaan (PT) dapat menaungi hingga 32 media cetak dan online. Padahal, menurutnya, aturan yang berlaku sejak 8 atau 10 tahun lalu sudah jelas mengatur bahwa satu PT hanya boleh menaungi satu media. Bahkan, aturan tersebut juga mengatur tentang keberadaan ekataloc dan inaproc. Selasa, (4/11).

“Kami mempertanyakan, mengapa hal ini bisa terjadi? Aturan sudah jelas, satu PT satu media, bahkan ada aturan tentang ekataloc dan inaproc. Tapi, di Lampung Tengah, satu PT bisa menaungi 32 media. Ini jelas-jelas melanggar aturan,” tegas Husin Muchtar.

Ia juga mempertanyakan peran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) dan DPRD Lampung Tengah yang membuat aturan tersebut. Menurutnya, seharusnya Diskominfotik dan DPRD Lampung Tengah memahami dan menjalankan aturan yang berlaku, bukan justru membuat aturan yang bertentangan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum dan BPK untuk segera turun tangan memeriksa Diskominfotik dan DPRD Lampung Tengah. Kami ingin tahu, mengapa aturan ini bisa dilanggar dan siapa saja yang terlibat dalam pelanggaran ini,” ujarnya.

Husin Muchtar juga menegaskan, PPWI Lampung akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap, aparat penegak hukum dan BPK dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Kami tidak ingin ada praktik-praktik yang melanggar aturan dan merugikan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan BPK,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Way Kambas Lampung Jadi Prioritas Kerja Sama Konservasi dalam Pertemuan Prabowo–Raja Charles III
Delapan Desa Jati Agung Sepakat Bergabung ke Bandar Lampung, Dukung Rencana Kota Baru
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh Tujuan Pulau Jawa
TN Way Kambas Perkuat Strategi Terpadu Tekan Konflik Gajah dan Manusia
Team pemantau Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong provinsi turun ke pabrik singkong PT Surya Intan Tapioka (SIT) Muara Sungkai Lampung Utara
For-WIN Desak Polda Lampung Sikat Habis Mafia BBM Subsidi Tanpa Pandang Bulu!
Kapal Dalom Diresmikan, Siap Layani Penyeberangan Bakauheni-Merak di Dermaga Eksekutif
KPK Paham Permainan Legislatif Dengan Yudikatif, Wanti Wanti Permainan Kongkalingkong Anggaran

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:25 WIB

Way Kambas Lampung Jadi Prioritas Kerja Sama Konservasi dalam Pertemuan Prabowo–Raja Charles III

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:10 WIB

Delapan Desa Jati Agung Sepakat Bergabung ke Bandar Lampung, Dukung Rencana Kota Baru

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:16 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh Tujuan Pulau Jawa

Selasa, 20 Januari 2026 - 05:26 WIB

TN Way Kambas Perkuat Strategi Terpadu Tekan Konflik Gajah dan Manusia

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:27 WIB

Team pemantau Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong provinsi turun ke pabrik singkong PT Surya Intan Tapioka (SIT) Muara Sungkai Lampung Utara

Selasa, 18 November 2025 - 06:54 WIB

For-WIN Desak Polda Lampung Sikat Habis Mafia BBM Subsidi Tanpa Pandang Bulu!

Jumat, 14 November 2025 - 08:51 WIB

Kapal Dalom Diresmikan, Siap Layani Penyeberangan Bakauheni-Merak di Dermaga Eksekutif

Jumat, 7 November 2025 - 08:46 WIB

KPK Paham Permainan Legislatif Dengan Yudikatif, Wanti Wanti Permainan Kongkalingkong Anggaran

Berita Terbaru