Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023

Rabu, 28 Januari 2026 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infopengawaskorupsi.My.id

Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Penuntut Umum telah melaksanakan sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Pekon Sukoharjo III Barat Tahun Anggaran 2023, dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Sidang tersebut digelar pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 13.55 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., dengan didampingi Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Nuriah, S.H., M.H.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, yakni Lutfi Fresly, S.H., M.H. dan Elfiandi Handares, S.H., M.H., membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Gunarto Bin Suratmin.

Dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Atas perbuatan tersebut, Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta pidana denda sebesar Rp200.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 80 (delapan puluh) hari.

Selain pidana pokok, Penuntut Umum juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp323.335.276,00, dengan memperhitungkan uang titipan yang telah disetorkan sebesar Rp80.350.000,00 ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang masih harus dibayar oleh Terdakwa adalah sebesar Rp242.985.276,00, yang wajib dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda Terdakwa akan disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Penuntut Umum juga memohon agar Majelis Hakim menetapkan status barang bukti sesuai dengan ketentuan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 kepada Terdakwa.

Persidangan berlangsung aman, tertib, dan lancar, serta berakhir sekitar pukul 14.20 WIB.

Selanjutnya, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Terdakwa. (Husni KWI)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Berharap Jalan Wonodadi Utara Sp.ABC–Mataram Diperbaiki Kembali
Satnarkoba Polres Pringsewu Laksanakan Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMP Muhammadiyah Satu Gading Rejo
Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu
Terjadi Penusukan Warga Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu, Pelaku Ditangkap
Wakil Bupati Pringsewu Sidak Tambang Galian C Di Pekon Tegalsari Resmi Di Tutup
Tiga Tahun Beraksi, Komplotan Pencuri Sapi Ternyata Doyan Pesta Narkoba
Ada Apa? Suryo Cahyono, S.H. Soroti Progres Pembangunan Infrastruktur Pringsewu: Desak Pengerjaan Dimulai Agustus
Diduga Kebak Hukum Tambang Pasir Ilegal Kembali Beroperasi Hingga Jalan Warga Hancur Parah.

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 02:07 WIB

Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023

Rabu, 28 Januari 2026 - 02:05 WIB

Bupati Pringsewu Berharap Jalan Wonodadi Utara Sp.ABC–Mataram Diperbaiki Kembali

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:51 WIB

Satnarkoba Polres Pringsewu Laksanakan Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMP Muhammadiyah Satu Gading Rejo

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:49 WIB

Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:14 WIB

Terjadi Penusukan Warga Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu, Pelaku Ditangkap

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:11 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Sidak Tambang Galian C Di Pekon Tegalsari Resmi Di Tutup

Selasa, 20 Januari 2026 - 01:58 WIB

Tiga Tahun Beraksi, Komplotan Pencuri Sapi Ternyata Doyan Pesta Narkoba

Senin, 19 Januari 2026 - 01:52 WIB

Ada Apa? Suryo Cahyono, S.H. Soroti Progres Pembangunan Infrastruktur Pringsewu: Desak Pengerjaan Dimulai Agustus

Berita Terbaru