​Setahun Dibiarkan Jalan Rusak, Ketua PPWI Banten Desak Wali Kota Cilegon Copot Kadis PUPR

Kamis, 5 Februari 2026 - 01:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​CILEGON –

Kondisi infrastruktur di Jalan Pasar Baru Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak kota cilegon, kian memprihatinkan. Kerusakan jalan yang telah viral sejak tahun 2025 tersebut hingga kini, Rabu (4/2/2026), belum juga mendapatkan perbaikan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon.

Masyarakat merasa menjadi korban akibat kelalaian pemerintah dalam menyediakan fasilitas jalan yang layak.

​Salah satu warga yang enggan d sebutkan identitasnya pengguna kendaraan roda dua saat melintas mengeluhkan kondisi jalan yang rusak parah, yang diibaratkan layaknya melintasi deretan duri tajam. Padahal, masyarakat telah menunaikan kewajiban membayar pajak secara taat. Kondisi ini memicu desakan agar Wali Kota Cilegon, Robinsar, segera mengambil tindakan tegas dengan mengevaluasi hingga mengganti Kepala Dinas PUPR Kota Cilegon yang dinilai tidak profesional dan abai terhadap keluhan publik.

​Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten, Abdul Kabir, angkat bicara dengan nada keras. Ia menyayangkan sikap pemerintah yang seolah tutup mata meskipun aspirasi masyarakat telah berkali-kali dimuat di berbagai media massa sejak tahun lalu.

​”Segera ganti Kepala Dinas DPUPR Kota Cilegon. Dari tahun 2025 sudah berkali-kali diberitakan dan viral, namun tidak ada tindakan nyata. Aspirasi warga tidak direspons hingga masuk tahun 2026 ini. Wali Kota Cilegon harus tegas, jangan lemah. Segera evaluasi dan pindahkan Kepala Dinas yang tidak mampu bekerja,” ujar Abdul Kabir dengan nada kesal.

​Ia menambahkan bahwa pejabat publik seharusnya sadar bahwa gaji dan operasional mereka dibayar oleh rakyat melalui pajak. Oleh karena itu, mandat utama mereka adalah memberikan pelayanan publik yang prima, termasuk perbaikan infrastruktur jalan.

​”Masyarakat terbebani melintasi jalan rusak ini. Jangan sampai pejabat hanya duduk manis di kursi empuk ber-AC sementara rakyat menderita di jalanan. Kepada Wali Kota Robinsar, jangan diam melihat keluhan ini,” tegasnya lagi.

​Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada Kepala Dinas DPUPR Kota Cilegon guna meminta klarifikasi terkait belum adanya perbaikan di Jalan Pasar Baru Merak. Namun, saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan respons hingga berita ini ditayangkan.

​Edukasi Hukum bagi Masyarakat
​Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum yang diatur sebagai berikut:

​Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

​Pasal 273: Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda, mulai dari cedera ringan hingga meninggal dunia.

​Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB): Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat publik wajib mengedepankan asas profesionalitas dan kepentingan umum dalam menjalankan tugasnya.

Pewarta : Wawan

Berita Terkait

Pengusaha Putra Daerah Nyatakan Dukungan untuk Andi “Jempol” Maju sebagai Ketua Kadin Kota Cilegon 2026–2030
Imigrasi Cilegon Kembali Hadirkan “Lapor Sapa”, Permudah Layanan Paspor di Akhir Pekan
Pengusaha Putra Daerah Merak Nyatakan Dukungan Penuh untuk Ahmad Suhandi “Andi Jempol” di Bursa Ketua Kadin Kota Cilegon 2026–2030
Oknum Mata Elang Diduga Lakukan Perampasan Kendaraan di Tengah Jalan, Warga Cilegon Resah
Usulkan Tandon Air Purwakarta–Jombang, Subari Asnawi: Solusi Banjir Sekaligus Dorong Perekonomian Warga
Usulkan Tandon Air Purwakarta–Jombang, Subari Asnawi: Solusi Banjir Sekaligus Dorong Perekonomian Warga
PPWI Banten Sulitnya Menemui Pejabat Pemda Kabupaten Tangerang,Tembok Birokrasi Jadi Tantangan Wartawan
Respon Cepat Polsek Mauk Amankan Seorang Pria Yang Ancam Wartawan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 03:12 WIB

Pengusaha Putra Daerah Nyatakan Dukungan untuk Andi “Jempol” Maju sebagai Ketua Kadin Kota Cilegon 2026–2030

Senin, 25 Mei 2026 - 02:29 WIB

Imigrasi Cilegon Kembali Hadirkan “Lapor Sapa”, Permudah Layanan Paspor di Akhir Pekan

Senin, 25 Mei 2026 - 02:25 WIB

Pengusaha Putra Daerah Merak Nyatakan Dukungan Penuh untuk Ahmad Suhandi “Andi Jempol” di Bursa Ketua Kadin Kota Cilegon 2026–2030

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:51 WIB

Oknum Mata Elang Diduga Lakukan Perampasan Kendaraan di Tengah Jalan, Warga Cilegon Resah

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:51 WIB

Usulkan Tandon Air Purwakarta–Jombang, Subari Asnawi: Solusi Banjir Sekaligus Dorong Perekonomian Warga

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:33 WIB

Usulkan Tandon Air Purwakarta–Jombang, Subari Asnawi: Solusi Banjir Sekaligus Dorong Perekonomian Warga

Rabu, 20 Mei 2026 - 03:08 WIB

PPWI Banten Sulitnya Menemui Pejabat Pemda Kabupaten Tangerang,Tembok Birokrasi Jadi Tantangan Wartawan

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:00 WIB

Respon Cepat Polsek Mauk Amankan Seorang Pria Yang Ancam Wartawan

Berita Terbaru