Cilegon –
Pemerintah Kota Cilegon hingga saat ini dinilai belum sepenuhnya stabil dalam penataan pejabat struktural, khususnya pada jabatan eselon II dan eselon III. Kondisi tersebut ditandai dengan masih banyaknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT), sehingga dinilai berpotensi menghambat optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat.
Sejumlah pihak menilai, keberadaan PLT dalam jangka waktu yang berkepanjangan dapat berdampak pada lambannya pengambilan keputusan strategis, rendahnya efektivitas kerja birokrasi, serta berkurangnya kualitas pelayanan kepada masyarakat. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran publik, mengingat jabatan definitif memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum dan administratif untuk segera melakukan rotasi dan mutasi jabatan guna mengisi kekosongan pejabat struktural.
“Pemerintah daerah, khususnya Wali Kota Cilegon, tidak boleh berdiam diri. Penataan dan penetapan pejabat eselon II dan III harus segera dilakukan, karena dampaknya sangat besar terhadap kelancaran pelayanan publik,” tegas Abdul Kabir, Sabtu (21/2/2026).
Ia menambahkan, apabila kondisi kekosongan jabatan ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan menimbulkan efek domino berupa terhambatnya program kerja OPD, lemahnya koordinasi lintas sektor, serta berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Secara normatif, pengisian jabatan struktural di lingkungan pemerintah daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengangkatan pejabat harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tepat waktu demi menjamin keberlangsungan pelayanan publik.
Sementara itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Wali Kota Cilegon, Robinsar, melalui pesan WhatsApp terkait rencana dan pelaksanaan rotasi serta mutasi pejabat eselon II dan III, mengingat masih banyak OPD yang dipimpin oleh PLT.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh jawaban atau keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Pewarta : Wawan










