Cilegon –
Praktik oknum debt collector yang lebih dikenal dengan sebutan mata elang (matel) kembali memicu keresahan masyarakat. Kali ini, dugaan tindakan premanisme terjadi di Kota Cilegon Banten, ketika sekelompok matel diduga melakukan penarikan paksa sepeda motor di tengah jalan, tanpa menunjukkan dasar hukum yang sah.
Informasi yang dihimpun, sebuah unit motor jenis Honda Scoopy milik warga berinisial AN ditarik paksa oleh oknum matel pada kamis (18/9/2025), di kawasan Jalan Serang. Motor tersebut kemudian diamankan di kantor cabang PT Mega Central Finance (MCF) Kota Cilegon Jum,at (26/9/2025).
Kepala Cabang MCF Kota Cilegon, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan bahwa pihaknya menahan unit motor tersebut karena keterlambatan pembayaran angsuran selama enam bulan. “Ya, benar motor Scoopy itu ada di kantor kami. Saat ini memang dalam kondisi menunggak,” ujarnya singkat.
Namun, cara penarikan motor di jalan raya dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Sohari Opos, perwakilan dari Markas Daerah (Mada) Kota Cilegon Ormas Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPK–MP), tindakan tersebut masuk kategori perbuatan melawan hukum.
Penarikan kendaraan bermotor oleh leasing seharusnya dilakukan dengan prosedur yang sah. Wajib ada putusan pengadilan terlebih dahulu, bukan dengan main rampas di jalan. Ini jelas meresahkan masyarakat. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas para oknum matel yang bertindak semena-mena,” tegas Sohari Opos.
Senada dengan itu, Abdul Kabir, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, mengecam keras praktik matel yang dinilainya meresahkan.
Tindakan matel yang melakukan penarikan paksa di jalan itu sama saja dengan perampasan. Mereka bertindak layaknya preman, bahkan seperti perampok. Aparat harus segera membubarkan praktik ilegal ini agar tidak lagi merugikan masyarakat,” ujar Abdul Kabir dengan nada kesal.
Landasan Hukum
Sebagai catatan, praktik penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan diatur dalam sejumlah regulasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019, perusahaan pembiayaan tidak diperbolehkan menarik kendaraan secara sepihak tanpa melalui putusan pengadilan.
Selain itu, Pasal 368 KUHP mengatur bahwa perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan cara memaksa atau mengancam dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan. Bila dilakukan dengan kekerasan di jalan, hal ini berpotensi masuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.
Masyarakat diimbau untuk mengetahui hak-haknya, serta melaporkan setiap tindakan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur kepada aparat penegak hukum.
Pewarta : (Wawan)










