Polres Cilegon Kembalikan Motor Hasil Curian kepada Korban, Tegaskan Komitmen Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON

Polres Cilegon tidak hanya berfokus pada pengungkapan tindak pidana, tetapi juga berupaya mengembalikan hak korban melalui penyerahan barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan.

Dalam kegiatan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana yang digelar di Aula Wicaksana Leghawa Polres Cilegon, Rabu (10/6/2026), Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun, S.I.K. menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Genio kepada pemiliknya, Rama Tamara.

Sepeda motor tersebut merupakan barang bukti dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa, 4 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di garasi rumah korban yang berada di Cluster Taman Baru Asri, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/06/VI/2026/SPKT/Sek Ciwandan/Res Cilegon/Polda Banten tanggal 1 Juni 2026, pelaku berinisial K alias Jaja diduga merusak kunci kontak dan setang sepeda motor Honda Genio warna hitam tahun 2022 bernomor polisi A 5977 UJ sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun mengatakan bahwa pengembalian barang bukti kepada korban merupakan bagian dari komitmen Polres Cilegon dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Penyerahan barang bukti ini merupakan bentuk pelayanan dan komitmen kami agar korban dapat segera menggunakan kembali kendaraannya,” ujar Kompol Ridzky.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Cilegon juga merilis hasil pengungkapan 13 kasus kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 7 tersangka berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama S. Trk, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana atau menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Apabila menemukan tindak kejahatan, menjadi korban curanmor, atau melihat aktivitas mencurigakan, segera hubungi Call Center Polri 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.

Polres Cilegon berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah hukum Kota. Cilegon.

Pewarta: Wawan

Berita Terkait

Pekerja Diduga Tak Gunakan APD di Proyek Toilet SMPN 3 Cilegon, PPWI Banten: Desak Disnaker Banten Diminta Cek Lapangan
SDN Bumiwaras Gelar Peringatan Maulid Nabi dan Pentas Seni Siswa
Pokmas Saban Juare Kelurahan Suralaya Rampungkan Opnam Termin I Pembangunan TPT
Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 222 Ribu Benih Lobster di Merak, Nilainya Ditaksir Rp33,2 Miliar
Krisis Air Musim Kemarau, PT Krakatau Steel Group Salurkan 16 Ton Air ke Tiga Lingkungan di Cilegon
Jaga Mutu dan Pelayanan, Beton Banten Siap Dukung Berbagai Proyek Infrastruktur di Provinsi Banten
Pokmas Saban Juare Mekarsari Laksanakan Kegiatan Termin I Secara Terbuka, Warga Harapkan Program Berlanjut
MPLS SDN Tamansari 5 Cilegon Berjalan Kondusif, Sekolah Capai Target Peserta Didik Baru dan Perkuat Pendidikan Karakter

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:25 WIB

Pekerja Diduga Tak Gunakan APD di Proyek Toilet SMPN 3 Cilegon, PPWI Banten: Desak Disnaker Banten Diminta Cek Lapangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:35 WIB

SDN Bumiwaras Gelar Peringatan Maulid Nabi dan Pentas Seni Siswa

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Pokmas Saban Juare Kelurahan Suralaya Rampungkan Opnam Termin I Pembangunan TPT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 222 Ribu Benih Lobster di Merak, Nilainya Ditaksir Rp33,2 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:53 WIB

Krisis Air Musim Kemarau, PT Krakatau Steel Group Salurkan 16 Ton Air ke Tiga Lingkungan di Cilegon

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Jaga Mutu dan Pelayanan, Beton Banten Siap Dukung Berbagai Proyek Infrastruktur di Provinsi Banten

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Pokmas Saban Juare Mekarsari Laksanakan Kegiatan Termin I Secara Terbuka, Warga Harapkan Program Berlanjut

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:14 WIB

MPLS SDN Tamansari 5 Cilegon Berjalan Kondusif, Sekolah Capai Target Peserta Didik Baru dan Perkuat Pendidikan Karakter

Berita Terbaru