Bandar Lampung
Vonis bebas terhadap Dokter Ratna memunculkan perdebatan publik. Namun menurut Praktisi Hukum Kesehatan Gunawan Kesuma Yudha, SH, kasus dugaan kelalaian medis tidak bisa disamakan dengan tindak pidana umum
Ia menilai putusan ini menjadi momentum bagi pemerintah dan regulator untuk mengevaluasi sistem penegakan hukum di bidang kesehatan. Dalam perkara ini, majelis hakim menilai tidak terbukti adanya hubungan kausal antara dugaan kelalaian medis dengan meninggalnya pasien berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Apakah putusan ini akan menjadi acuan baru dalam penanganan kasus dugaan malapraktik di Indonesia? Simak penjelasan lengkapnya dalam video ini.
Menurut Anda, bagaimana seharusnya hukum menangani dugaan kelalaian medis agar tetap melindungi hak pasien sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan?
#DokterRatna #Malapraktik #HukumKesehatan #PraktisiHukum #GunawanKesumaYudha









