Sorong
Desakan dan peringatan keras kepada segelintir rumah atau warung usaha, yang ada di jalan tuturuga bundaran tugu merah kabupaten aimas, yang mana sejumlah rumah tersebut, secara terang terangan melakukan penyerobotan lahan, 1 meter setengah, dalam jangka waktu beberapa tahun terakhir ini.
Kuasa hukum Simon Soren menyebut, klienya merasa sangat di rugikan oleh, segelintir oknum pengguna lapak jualan yang berada tepatnya di depan rumah klienya sendiri. Klien saya punya lahan 1 meter setengah di serobot oleh sekian pengelolah warung dan tempat usaha lainya, dan itu sudah memakan waktu bertahun tahun, menurut mereka (sejumlah pelaku) telah membayar pajak, namun yang saya persoalkan tanah 1 meter setengah di serobot dan di gunakan untuk memperluas rumah jualan, ternyata pemilik lahan 1,1/2 meter tidak pernah di berikan kompensasi seperti apa terhadap klien saya, ucap Simon kepada wartawan Selasa 18 Agustus 2026.
Yang berikut selama bertahu tahun, klien saya menerima limbah dari sekian penjual yang ada. secara fakta rumah klien saya berada tepatnya di belakang sejumlah lapak yang ada di atas tanah pribadi klien, maupun tanah pemerintah kabupaten Sorong.
Simon menegaskan sesuai informasi yang ia dapatkan ada beberapa lapak yang ada di atas tanah pemerintah dan klienya itu, ada status sewa diatas sewa, artinya bahwa ada indikasi pelanggaran secara kasat mata.
Ditanya wartawan apa tuntutan dasar dari kuasa hukum yang mewakili klien terhadap kasus tersebut?? Ya kami mendesak sejumlah lapak yang ada harus secepatnya DI BONGKAR. Alasannya adalah klien saya selalu menerima limbah dari dari sujumlah lapak tersebut, yang berikut ada status pidana di atas tanah klien saya, yaitu penyerobotan lahan tanpa sepengetahuan klien, dan ini sudah berlangsung bertahun tahun lamanya.
Kami juga meminta pemerintah kabupaten Sorong, segerah melakukan penertiban dan pembongkaran, dan sekali lagi kami sebagai kuasa hukum dari Mita Rahayu akan menindak lanjut persoalan ini ke rana pidana, karena secara hukum tidak boleh seorang melakukan pembangunan atas keinginan pribadinya, di atas sertifikat tanah seorang yang sah.tutup Simon 18:31 wit.










