Kapolda Papua Barat Daya Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Anggota yang Langgar Disiplin

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorong

Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Audie Sonny Latuheru, S.I.K., M.Han., menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme di lingkungan Polda Papua Barat Daya. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan sidang disiplin terhadap tiga personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

“Setiap anggota Polri wajib mematuhi aturan dan menjunjung tinggi disiplin. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencederai marwah institusi. Penegakan disiplin merupakan bagian dari upaya mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan dipercaya masyarakat,” tegas Kapolda.

Sidang disiplin yang berlangsung di Aula Polda Papua Barat Daya pada Jumat (31/7/2026) dipimpin oleh Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd. selaku Pimpinan Sidang, didampingi AKP Brury, S.H. selaku Ps. Kassubbid Provos Bidpropam Polda Papua Barat Daya sebagai Pendamping Pimpinan Sidang I, serta AKP Arifal Utama, S.T.K., S.H., S.I.K., M.H. selaku Ps. Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Papua Barat Daya sebagai Pendamping Pimpinan Sidang II.

Sidang pertama digelar terhadap Briptu H.W., personel Ba SPKT Polda Papua Barat Daya, yang terbukti tidak melaksanakan tugas kedinasan selama 21 hari berturut-turut pada April 2026. Berdasarkan hasil sidang, yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan disiplin anggota Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 dan dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 21 hari.

Selanjutnya, sidang disiplin juga dilaksanakan terhadap Ipda A.H., personel Dit SPKT Polda Papua Barat Daya, atas pelanggaran tidak melaksanakan dinas selama delapan hari berturut-turut pada April 2026. Dari hasil pemeriksaan dan persidangan, yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 21 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada hari yang sama, Bidpropam Polda Papua Barat Daya juga menggelar sidang disiplin terhadap Aipda D.P.M., personel Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, terkait pelanggaran disiplin berupa dugaan perselingkuhan dan penelantaran. Berdasarkan putusan sidang, yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, serta penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus) selama 21 hari.

Kapolda Papua Barat Daya menegaskan bahwa penegakan disiplin dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang pangkat maupun jabatan.

“Disiplin adalah fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Brigjen Pol. Audie Sonny Latuheru.

Melalui pelaksanaan sidang disiplin tersebut, Polda Papua Barat Daya berharap seluruh personel semakin meningkatkan kedisiplinan, integritas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri dapat terus terjaga. Sumber informasi Kabidhumas Polda Papua barat daya, Kompol Jenny Hengkelare

Berita Terkait

Timo Dan Moses Bantah terjadi penembakan Bukan Bersumber DISERSI, Namun bersumber dari Demo warga, soal BBM Ilegal, dan AMDAL
Meluruskan Narasi: Menjaga Martabat Ibu Tunggal dan Esensi Kebebasan Pewarta Warga
Lintas jalan nasional rusak parah, APH di mintah priksa PPK dan Kontraktor
Sudah Tuju bulan TPP PNS belum di bayar, PEMKOT jangan diam dong
Kebocoran Pipa Minyak Mentah di Sorong Langsung Di Tangani Oleh Pihak Pertamina Ep Papuan Fuel
Kantor BPKAD Kabsor, Bidang aset daerah tak berpenghuni.
BENGKEL AYA KAMIP MANDIRI MENERIMA JASA SERVIS MESIN TEMPEL DAN PRES
Warga desak APH, periksa Kontraktor dan PPK PJN 1 soal jalan kilo meter 16 kota Sorong.

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Timo Dan Moses Bantah terjadi penembakan Bukan Bersumber DISERSI, Namun bersumber dari Demo warga, soal BBM Ilegal, dan AMDAL

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kapolda Papua Barat Daya Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Anggota yang Langgar Disiplin

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:02 WIB

Meluruskan Narasi: Menjaga Martabat Ibu Tunggal dan Esensi Kebebasan Pewarta Warga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:31 WIB

Lintas jalan nasional rusak parah, APH di mintah priksa PPK dan Kontraktor

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:11 WIB

Sudah Tuju bulan TPP PNS belum di bayar, PEMKOT jangan diam dong

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:38 WIB

Kebocoran Pipa Minyak Mentah di Sorong Langsung Di Tangani Oleh Pihak Pertamina Ep Papuan Fuel

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:26 WIB

Kantor BPKAD Kabsor, Bidang aset daerah tak berpenghuni.

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:23 WIB

BENGKEL AYA KAMIP MANDIRI MENERIMA JASA SERVIS MESIN TEMPEL DAN PRES

Berita Terbaru