Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 222 Ribu Benih Lobster di Merak, Nilainya Ditaksir Rp33,2 Miliar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON

Polres Cilegon bersama jajaran menggagalkan dugaan penyelundupan 222 ribu ekor benih bening lobster (BBL) di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Benih lobster tersebut diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp33,2 miliar.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di bidang perikanan tersebut dilakukan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kasus itu kemudian disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon pada Senin (17/8/2026).

Kapolres Cilegon AKBP M. Bobby mengatakan, ratusan ribu benih lobster tersebut diduga berasal dari wilayah Binuangeun dan akan dibawa keluar daerah melalui Pelabuhan Merak.

“Motif pelaku adalah untuk mencari keuntungan. Benih lobster ini dimuat ke dalam truk dan disamarkan,” ujar AKBP M. Bobby didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang sopir truk yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan polisi, sopir tersebut mengaku hanya diperintah untuk mengangkut barang dan sempat menyebut muatannya berupa ikan gurame.

“Sopir sudah kami tangkap. Yang bersangkutan mengaku hanya disuruh mengangkut. Sementara pemilik barang masih dalam pengejaran dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Polisi juga menyita satu unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut benih lobster tersebut sebagai barang bukti.

AKBP M. Bobby menjelaskan, pengelolaan lobster saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.). Regulasi tersebut berstatus berlaku.

Dalam ketentuan terbaru tersebut, pengeluaran lobster hasil budi daya dari wilayah Indonesia antara lain mensyaratkan lobster telah mencapai ukuran minimal 50 gram per ekor. Sementara itu, ketentuan mengenai benih bening lobster (BBL) mengatur pemanfaatan dan pengelolaannya untuk pembudidayaan di dalam wilayah Indonesia.

“Modus pemilik barang sudah mensterilkan benih lobster. Padahal berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, hal tersebut tidak diperbolehkan. Peraturan lama yang membolehkan ekspor sudah tidak berlaku lagi,” tegasnya.

Nilai ekonomi benih lobster yang diamankan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp33,2 miliar. Namun, besaran nilai tersebut merupakan estimasi dan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan serta pengembangan perkara.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menambahkan, Polres Cilegon bersama Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KSKP) Merak dan instansi terkait akan terus meningkatkan pengawasan di kawasan pelabuhan.

“Kami berkomitmen memberantas penyelundupan benih lobster karena sangat merugikan negara dan dapat berdampak terhadap keberlanjutan sumber daya kelautan. Kami mengimbau masyarakat pesisir untuk ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan dugaan praktik serupa,” ujarnya.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Polisi menyatakan ancaman pidananya akan diterapkan sesuai pasal yang dipersangkakan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Cilegon masih melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk memburu pemilik barang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pewarta: Wawan

Berita Terkait

SDN Bumiwaras Gelar Peringatan Maulid Nabi dan Pentas Seni Siswa
Pokmas Saban Juare Kelurahan Suralaya Rampungkan Opnam Termin I Pembangunan TPT
Krisis Air Musim Kemarau, PT Krakatau Steel Group Salurkan 16 Ton Air ke Tiga Lingkungan di Cilegon
Jaga Mutu dan Pelayanan, Beton Banten Siap Dukung Berbagai Proyek Infrastruktur di Provinsi Banten
Pokmas Saban Juare Mekarsari Laksanakan Kegiatan Termin I Secara Terbuka, Warga Harapkan Program Berlanjut
MPLS SDN Tamansari 5 Cilegon Berjalan Kondusif, Sekolah Capai Target Peserta Didik Baru dan Perkuat Pendidikan Karakter
SPMB SDN Bumiwaras Tahun Ajaran 2026/2027 Berjalan Lancar, Kepala Sekolah Berharap Mutu Pendidikan Terus Meningkat
Respons Cepat Telkom Indonesia Cabang Cilegon Tangani Keluhan Warga, Tiang Telekomunikasi Dipindahkan

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:35 WIB

SDN Bumiwaras Gelar Peringatan Maulid Nabi dan Pentas Seni Siswa

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Pokmas Saban Juare Kelurahan Suralaya Rampungkan Opnam Termin I Pembangunan TPT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:42 WIB

Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 222 Ribu Benih Lobster di Merak, Nilainya Ditaksir Rp33,2 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:53 WIB

Krisis Air Musim Kemarau, PT Krakatau Steel Group Salurkan 16 Ton Air ke Tiga Lingkungan di Cilegon

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Jaga Mutu dan Pelayanan, Beton Banten Siap Dukung Berbagai Proyek Infrastruktur di Provinsi Banten

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Pokmas Saban Juare Mekarsari Laksanakan Kegiatan Termin I Secara Terbuka, Warga Harapkan Program Berlanjut

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:14 WIB

MPLS SDN Tamansari 5 Cilegon Berjalan Kondusif, Sekolah Capai Target Peserta Didik Baru dan Perkuat Pendidikan Karakter

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:58 WIB

SPMB SDN Bumiwaras Tahun Ajaran 2026/2027 Berjalan Lancar, Kepala Sekolah Berharap Mutu Pendidikan Terus Meningkat

Berita Terbaru