CILEGON
Polres Cilegon bersama jajaran menggagalkan dugaan penyelundupan 222 ribu ekor benih bening lobster (BBL) di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Benih lobster tersebut diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp33,2 miliar.
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di bidang perikanan tersebut dilakukan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kasus itu kemudian disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon pada Senin (17/8/2026).
Kapolres Cilegon AKBP M. Bobby mengatakan, ratusan ribu benih lobster tersebut diduga berasal dari wilayah Binuangeun dan akan dibawa keluar daerah melalui Pelabuhan Merak.
“Motif pelaku adalah untuk mencari keuntungan. Benih lobster ini dimuat ke dalam truk dan disamarkan,” ujar AKBP M. Bobby didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang sopir truk yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan polisi, sopir tersebut mengaku hanya diperintah untuk mengangkut barang dan sempat menyebut muatannya berupa ikan gurame.
“Sopir sudah kami tangkap. Yang bersangkutan mengaku hanya disuruh mengangkut. Sementara pemilik barang masih dalam pengejaran dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Polisi juga menyita satu unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut benih lobster tersebut sebagai barang bukti.
AKBP M. Bobby menjelaskan, pengelolaan lobster saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.). Regulasi tersebut berstatus berlaku.
Dalam ketentuan terbaru tersebut, pengeluaran lobster hasil budi daya dari wilayah Indonesia antara lain mensyaratkan lobster telah mencapai ukuran minimal 50 gram per ekor. Sementara itu, ketentuan mengenai benih bening lobster (BBL) mengatur pemanfaatan dan pengelolaannya untuk pembudidayaan di dalam wilayah Indonesia.
“Modus pemilik barang sudah mensterilkan benih lobster. Padahal berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, hal tersebut tidak diperbolehkan. Peraturan lama yang membolehkan ekspor sudah tidak berlaku lagi,” tegasnya.
Nilai ekonomi benih lobster yang diamankan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp33,2 miliar. Namun, besaran nilai tersebut merupakan estimasi dan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan serta pengembangan perkara.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menambahkan, Polres Cilegon bersama Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KSKP) Merak dan instansi terkait akan terus meningkatkan pengawasan di kawasan pelabuhan.
“Kami berkomitmen memberantas penyelundupan benih lobster karena sangat merugikan negara dan dapat berdampak terhadap keberlanjutan sumber daya kelautan. Kami mengimbau masyarakat pesisir untuk ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan dugaan praktik serupa,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Polisi menyatakan ancaman pidananya akan diterapkan sesuai pasal yang dipersangkakan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Cilegon masih melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk memburu pemilik barang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pewarta: Wawan










