Sorong
Seorang boca berusia 12 tahun meningal dunia akibat sengatan listrik di di desa kurwato klalin 6 kabupaten sorong, hal ini disebabkan adanya kelalaian dari pihak ULP PLN Aimas, sebagaimana tidak melakukan rutinitas kontrol kabel dari tiang utama listri menuju pemukiman warga.
Dari kelalaian itu mengakibatkan seorang boca berusia 12 tahu tewas seketika, pihak kepolisian setempat polres dan Polsek aimas melakukan olah TKP dan mengumpulkan data. ironisnya ayah korban Saif Kemiore, tidak menerima tindakan pendekatan pihak ULP PLN aimas yang mana mendatangi dan menemui keluarga korban dan memberikan santunan pemakaman sebesar 15 juta rupiah di gengamana tangan keluarga, sementara tambahan dari santunan itu sebesar 5 juta rupiah biaya pemakaman.
Di lihat dari transaksi keuangan yang ada maka dapat kita simpulkan jika pimpinan ULP PLN Aimas kabupaten Sorong, sudah memasuki taraf sakit jiwa, Mengapa demikian?? santunan hilangnya nyawa seseorang cuma seharga 1 ikat sayur kangkung di pasar, ungkap Timotius Rumpaidus, yang mana pihak keluarga korban meminta dirinya untuk berjuang persoalan ini bila perlu ke rana hukum.
Ketika Timo nama yang sering di sapa warga itu mendatangi pihak ULP PLN Aimas, dan mempertanyakan nominal santunan tersebut, manejer PLN mengatakan pihaknya bersama rekan rekan sekantor, patungan dan memberikan uang tersebut ke orang tua korban, apalagi dirinya (manejer) PLN masih di kategori orang baru.
Timo Pensiunan Marinir dan pasukan katak itu menyebut, kami datang ke sini bukan mempersoalkan status baru dan lama seorang manejer, yang kami persoalkan adalah bagaimana sikapan Badan Usaha milik negara ini, bertanggung jawab atas kesembrautan kerja, yang sebagaimana di pertontonkan ke warga negara, dan mengakibatkan hilanya nyawa seseorang, badan usaha milik negara kok bisa membunuh warga negaranya sendiri, saya merasa negara kita tercinta ini, haruslah mengangkat orang yang betul betul profesional dalam melayani warga beber Timo Senin 21 juli 2025.
Pensiunan TNI AL itu juga menambahkan, sesuai dengan Undang undang hukum Pidanan Pasal 359 menegaskan barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang lain di hukum penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah. Na ole sebab itu saya tidak mau memperkeruh dan memperumit persoalan, yang kita datang ke sini, hanya meminta tanggung jawab pihak badan usaha milik negara itu, sebetulnya negara tidak pernah persulitkan warga negara, cuma oknum oknum yang punya mental dan niat busuk di dalam tubuh PLN.
Saya berharap adanya keadilan bagi warga negara, bagi saya hilangnya 1 nyawa manusia, tidak jauh berbeda pembunuhan secara terang terangan, kita harus tegahkan hal ini, saya meminta aparat kepolisian pun harus bijak dan Arif dalam melakukan proses mediasi dan proses hukum nantinya, jika tuntutan santunan bagi korban meningal yang di akibatkan kelalaian pihak ULP PLN Aimas, tutup Timo sekitar 11:30 WIT.
SIBER REFUN










