Kayuagung, OKI
Herman Ismail, pengelola parkir Pasar Kayuagung yang baru ditunjuk Dishub OKI, mendesak Polres OKI untuk menindak tegas dan memenjarakan oknum yang masih melakukan praktik parkir liar di kawasan Pasar Shopping Kayuagung. Ia menegaskan bahwa oknum tersebut beroperasi tanpa surat resmi dari Dishub OKI.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polres OKI terkait parkir liar tersebut, yang tidak memiliki SK dan surat izin resmi dari Dishub OKI,” ujar perwakilan Herman Ismail.
Pihaknya mempertanyakan mengapa Dishub OKI terkesan enggan mengambil langkah tegas dengan melaporkan keberadaan parkir liar ke Polres OKI. Herman Ismail mendesak agar masalah ini tidak berlarut-larut, karena berpotensi menimbulkan konflik yang merugikan masyarakat.
Polres OKI sendiri menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti, namun masih menunggu koordinasi resmi dari Dishub OKI.
Melihat situasi ini, pihak Herman Ismail menyatakan bahwa apabila Dishub OKI tidak berani mengambil tindakan tegas, mereka meminta mandat untuk berkoordinasi langsung dengan Polres OKI dalam penegakan hukum. Mereka juga meminta Polres OKI untuk menindaklanjuti video yang beredar dan membuktikan secara hukum pihak-pihak yang disebut menggunakan narkoba, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Parkir Liar Ilegal dan Ancamannya
Parkir liar merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum, serta dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Beberapa dasar hukum yang dapat digunakan untuk menindak parkir liar antara lain:
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
– Peraturan Daerah (Perda) setempat tentang Retribusi Parkir
Herman Ismail berharap, dengan tindakan tegas dari aparat kepolisian, kawasan Pasar Shopping Kayuagung dapat tertib dari parkir liar, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat serta meningkatkan PAD Kabupaten OKI. ( Red / PPWI )










