Infopengawskorupsi.My.id
Tanggamus
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus mendorong untuk menempuh jalur hukum terkait kasus kredit macet senilai Rp3 miliar di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.
Dana milik pemerintah daerah itu dinilai dibiarkan mengendap selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian tegas. Pernyataan keras tersebut disampaikan anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nuzul Irsan, Rabu, 4/2/2026.
Menurut Nuzul, kredit bermasalah tersebut telah berlangsung lebih dari satu dekade tanpa langkah hukum yang jelas. Ia menilai manajemen BPRS lalai dan lamban dalam menangani aset daerah yang terancam hilang. “Ini uang negara, bukan uang pribadi. Kenapa bisa macet puluhan tahun tanpa tindakan hukum tegas?” kata Nuzul.
Anggota legislatif lima periode itu menyebut, sebagian besar debitur bermasalah sudah lama tidak lagi berkomunikasi dengan pihak bank. Namun, langkah penagihan serius baru dilakukan pada 2024 melalui somasi.
“Seharusnya sejak awal dilakukan somasi berulang, lalu dilanjutkan ke proses hukum. Bukan dibiarkan sampai bertahun-tahun,” ujarnya.
Nuzul mendesak manajemen BPRS segera membawa persoalan tersebut ke pengadilan guna memperoleh kepastian hukum. Dengan adanya putusan pengadilan, menurut dia, aset jaminan dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan.
“Kalau sudah ada putusan, bisa dilakukan penyitaan dan lelang agunan. Itu mekanisme yang benar, bukan hanya dibahas di rapat dengan berbagai janji,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Menurut Nuzul, lemahnya pengawasan berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jangka panjang.
Nuzul memberikan ultimatum kepada manajemen BPRS. Jika hingga 2026 tidak ada progres nyata dalam penyelesaian kredit macet, DPRD akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi. “Kalau tidak ada keseriusan, jangan salahkan DPRD jika meminta direksi dicopot. Target kami jelas, uang Rp3 miliar itu harus kembali ke kas daerah,” tegasnya.Hingga berita ini diturunkan, manajemen BPRS Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan DPRD tandas nya.(HM)










