Sorong
Warga kota Sorong mengeluh adanya sampah plastik dan bauh busuk yang begitu menyengat, di selokan parit depan mall Paragon sehingga tidak mampu memberikan kenyamanan bagi para pengunjung yang ingin berbelanja di toko mewah tersebut.
Hal tersebut di ungkapkan oleh seorang pengunjung, saat mampir dan berbelanja di lokasi market tersebut. menurut MW dirinya tidak begitu mera nyaman hendak melakukan transaksi belanja di tokoh mewah itu berdasarkan bau tidak sedap dan menyengat di hidung napas pembeli.
Ya saya wajar mengeluh artinya saya sebagai konsumen haruslah mendapatkan kenyamanan saat saya berbelanja, sebelum saya masuk berbelanja, sempat saya parkir motor saya di depan market, saya merasakan bau yang tidak sedap di hidung pernapasan, eh tahu tahunya ada setumpuk sampa plastik yg tersumbat di parit depan mall Paragon.
Saya pun tidak tahu dari mana awal mula sampah sampah itu, namun setahu saya jika selokan parit di areal depan rumah pribadi atau kios kecil pun wajiblah kita membersihkan selokan parit tersebut, kok ini berbanding terbalik market sebesar ini, dan mendapat puluhan bahkan ratusan juta dari pengunjung, ternyata tidak mampu memberikan kenyamanan terbaik bagi konsumen kata MW Minggu 16 februari 2925.
Selain itu saya juga merasa tidak nyaman lanjut MW, dengan lokasi tempat parkir kendaraan yang di sediakan pihak market Paragon. artinya bahwa areal yang di khususkan untuk parit kendaraan bermotor, tidak semestinya berada di atas lokasi parit.
Disini saya komplein bahwa, harusnya lokasi parit janganlah di gunakan untuk areal parkir kepentingan Paragon, cobah Abang lihat areal parit masyarakat Sorong, sengaja di cor dengan semen, agar kami pengunjung bisa parkir ungkapnya sekitar 16:16 WIT.
Padahal sesuai aturan lalu lintas dan aturan andalain, tidak boleh areal parkir kendaraan berdekatan dengan akses utama jalur lalu lintas, hal ini pihak Paragon saya menilai bahwa sangat melanggar kepentingan dan kenyamanan lalu lintas, dan lebih memikirkan keuntungan dari pada memikirkan dampak kecelakaan terhadap masyarakat provinsi Sorong seutuhnya.
Dari hasil keluhan itu publik patut mengetahui bahwa pihak market Paragon dalam hal ini pemilik market inisial (F)sengaja mengabaikan UU kebersihan lingkungan hidup, maupun menjaga keselamatan pengendara lalu lintas jalan.
SIBER REFUN










