Home / OKI

Kejari OKI” Korupsi KUR bank syariah didesa bumi Pratama mandiri tiga tersangka dimasukkan di jeruji besi

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI

Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).

Atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang Unit 2 Kepada Petani Tambak Udang Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2022, 2023.

Dengan kerugian negara sebesar Rp. 9.564.522.131,71,- (Sembilan Miliar Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Seratus Tiga Puluh Satu Koma Tujuh Puluh Satu Rupiah).

Dijelaskan Kajari OKI melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan, SH, MH, Senin (04/05), ada pun tersangka yang diserahkan sebanyak tiga orang diantaranya, SS, seorang Wiraswasta atau Komisaris Utama PT. Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) Tahun 2021 atau Pengelola keuangan PT KIM.

Kemudian, Ln, merupakan Sekretaris PT KIM, dan Sn, merupakan Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022- 2023.

Para tersangka akan dijerat Primair, Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a,c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a,c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya terhadap ketiga Tersangka SS, Ln, dan Sn dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayu Agung selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 04 Mei 2026 s/d 23 Mei 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-666/L.6.12/Ft.1/05/2026 a.n Tersangka SS Jo Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-670/L.6.12/Ft.1/05/2026 a.n Tersangka Ln Jo Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-668/L.6.12/Ft.1/05/2026 a.n Tersangka Sn.

Langkah selanjutnya maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan Berkas Perkara dan menyerahkan Surat Dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Klas I A Khusus.

Untuk itu, diharapkan kepada Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir terus mendukung Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir khususnya dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi agar Masyarakat Ogan Komering Ilir dapat Sejahtera dan perekonomian dapat terus bertumbuh dan berkelanjutan. ( Abbas ppwi)

Berita Terkait

Di Tengah Tuntutan Efisiensi, Belanja Perjalanan Dinas Miliaran Rupiah Inspektorat OKI Jadi Sorotan, Masyarakat Pertanyakan Asas Manfaat APBD
Sambut HUT RI ke-81, Dandim 0402/OKI-OI Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih
BMKG: Sebagian Besar Wilayah OKI Berpotensi Diguyur Hujan, Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
Relawan Bergerak, Politik Menghangat: Pelantikan Relawan H. Iskandar Dinilai Jadi “Karpet Merah” Politik bagi Alki Iskandar Menuju Pilkada OKI 2029
Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Ketua PPWI OKI Tegaskan Komitmen Pers yang Terpercaya, Independen, dan Profesional
Dugaan Pengondisian Proyek di OKI: Tokoh Masyarakat dan Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan dan Usut Tuntas
Keluarga Korban Penganiayaan Kecewa atas Vonis 6 Bulan Penjara, Forum Jurnalis Ogan Ilir Minta Penjelasan Aparat Penegak Hukum
Dugaan Praktik Pungli Menghantui Lapas Kelas IIB Kayuagung, Tokoh Masyarakat OKI Minta Kakanwil Ditjenpas dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Turun ke Lapangan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Di Tengah Tuntutan Efisiensi, Belanja Perjalanan Dinas Miliaran Rupiah Inspektorat OKI Jadi Sorotan, Masyarakat Pertanyakan Asas Manfaat APBD

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:21 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Dandim 0402/OKI-OI Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

Senin, 27 Juli 2026 - 06:21 WIB

BMKG: Sebagian Besar Wilayah OKI Berpotensi Diguyur Hujan, Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:14 WIB

Relawan Bergerak, Politik Menghangat: Pelantikan Relawan H. Iskandar Dinilai Jadi “Karpet Merah” Politik bagi Alki Iskandar Menuju Pilkada OKI 2029

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:08 WIB

Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Ketua PPWI OKI Tegaskan Komitmen Pers yang Terpercaya, Independen, dan Profesional

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:53 WIB

Dugaan Pengondisian Proyek di OKI: Tokoh Masyarakat dan Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan dan Usut Tuntas

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:57 WIB

Keluarga Korban Penganiayaan Kecewa atas Vonis 6 Bulan Penjara, Forum Jurnalis Ogan Ilir Minta Penjelasan Aparat Penegak Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 03:30 WIB

Dugaan Praktik Pungli Menghantui Lapas Kelas IIB Kayuagung, Tokoh Masyarakat OKI Minta Kakanwil Ditjenpas dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Turun ke Lapangan

Berita Terbaru