Home / OKI

Kejari OKI” Korupsi KUR bank syariah didesa bumi Pratama mandiri tiga tersangka dimasukkan di jeruji besi

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI

Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).

Atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang Unit 2 Kepada Petani Tambak Udang Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2022, 2023.

Dengan kerugian negara sebesar Rp. 9.564.522.131,71,- (Sembilan Miliar Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Seratus Tiga Puluh Satu Koma Tujuh Puluh Satu Rupiah).

Dijelaskan Kajari OKI melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan, SH, MH, Senin (04/05), ada pun tersangka yang diserahkan sebanyak tiga orang diantaranya, SS, seorang Wiraswasta atau Komisaris Utama PT. Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) Tahun 2021 atau Pengelola keuangan PT KIM.

Kemudian, Ln, merupakan Sekretaris PT KIM, dan Sn, merupakan Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022- 2023.

Para tersangka akan dijerat Primair, Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a,c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a,c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya terhadap ketiga Tersangka SS, Ln, dan Sn dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayu Agung selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 04 Mei 2026 s/d 23 Mei 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-666/L.6.12/Ft.1/05/2026 a.n Tersangka SS Jo Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-670/L.6.12/Ft.1/05/2026 a.n Tersangka Ln Jo Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-668/L.6.12/Ft.1/05/2026 a.n Tersangka Sn.

Langkah selanjutnya maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan Berkas Perkara dan menyerahkan Surat Dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Klas I A Khusus.

Untuk itu, diharapkan kepada Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir terus mendukung Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir khususnya dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi agar Masyarakat Ogan Komering Ilir dapat Sejahtera dan perekonomian dapat terus bertumbuh dan berkelanjutan. ( Abbas ppwi)

Berita Terkait

Kepala SDN 8 Kayuagung Persilakan Audit Dana BOS, Tokoh OKI Desak Inspektorat Jangan Tutup Mata
Awak Media Keluhkan Sulitnya Berkomunikasi Humas Lapas Kelas IIB Kayuagung, Tokoh Masyarakat Minta Pelayanan Informasi Dievaluasi
Kodim 0402/OKI-OI Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat di Makodim, Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Kodim 0402/OKI Gelar Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Perkuat Nasionalisme Generasi Muda Keluarga Besar TNI
Kodim 0402/OKI Perkuat Karakter Kebangsaan ASN, Dorong Aparatur Profesional dan Berintegritas
Dugaan Pungli dan Penyewaan Handphone di Lapas Kelas IIB Kayuagung Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Minta Investigasi Transparan
Raih WTP ke-15, Tata Kelola Pemkab OKI Tetap Jadi Sorotan: Opini Audit Bukan Jaminan Bebas Korupsi
Kantor Baru Kejari OKI Disebut Termegah di Sumsel, Publik Menunggu Pembuktian Lewat Pemberantasan Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:36 WIB

Kepala SDN 8 Kayuagung Persilakan Audit Dana BOS, Tokoh OKI Desak Inspektorat Jangan Tutup Mata

Senin, 13 Juli 2026 - 07:48 WIB

Awak Media Keluhkan Sulitnya Berkomunikasi Humas Lapas Kelas IIB Kayuagung, Tokoh Masyarakat Minta Pelayanan Informasi Dievaluasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 02:41 WIB

Kodim 0402/OKI-OI Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat di Makodim, Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:52 WIB

Kodim 0402/OKI Gelar Pembinaan Kesadaran Bela Negara, Perkuat Nasionalisme Generasi Muda Keluarga Besar TNI

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:44 WIB

Kodim 0402/OKI Perkuat Karakter Kebangsaan ASN, Dorong Aparatur Profesional dan Berintegritas

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:43 WIB

Dugaan Pungli dan Penyewaan Handphone di Lapas Kelas IIB Kayuagung Jadi Sorotan, Praktisi Hukum Minta Investigasi Transparan

Jumat, 3 Juli 2026 - 02:56 WIB

Raih WTP ke-15, Tata Kelola Pemkab OKI Tetap Jadi Sorotan: Opini Audit Bukan Jaminan Bebas Korupsi

Jumat, 3 Juli 2026 - 02:44 WIB

Kantor Baru Kejari OKI Disebut Termegah di Sumsel, Publik Menunggu Pembuktian Lewat Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru