Home / OKI

Kejari OKI” Korupsi KUR bank syariah didesa bumi Pratama mandiri tiga tersangka dimasukkan di jeruji besi

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKI

Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).

Atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang Unit 2 Kepada Petani Tambak Udang Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2022, 2023.

Dengan kerugian negara sebesar Rp. 9.564.522.131,71,- (Sembilan Miliar Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Seratus Tiga Puluh Satu Koma Tujuh Puluh Satu Rupiah).

Dijelaskan Kajari OKI melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan, SH, MH, Senin (04/05), ada pun tersangka yang diserahkan sebanyak tiga orang diantaranya, SS, seorang Wiraswasta atau Komisaris Utama PT. Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) Tahun 2021 atau Pengelola keuangan PT KIM.

Kemudian, Ln, merupakan Sekretaris PT KIM, dan Sn, merupakan Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022- 2023.

Para tersangka akan dijerat Primair, Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a,c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a,c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya terhadap ketiga Tersangka SS, Ln, dan Sn dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayu Agung selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 04 Mei 2026 s/d 23 Mei 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-666/L.6.12/Ft.1/05/2026 a.n Tersangka SS Jo Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-670/L.6.12/Ft.1/05/2026 a.n Tersangka Ln Jo Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-668/L.6.12/Ft.1/05/2026 a.n Tersangka Sn.

Langkah selanjutnya maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan Berkas Perkara dan menyerahkan Surat Dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Klas I A Khusus.

Untuk itu, diharapkan kepada Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir terus mendukung Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir khususnya dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi agar Masyarakat Ogan Komering Ilir dapat Sejahtera dan perekonomian dapat terus bertumbuh dan berkelanjutan. ( Abbas ppwi)

Berita Terkait

Listrik Tak Stabil di Kayuagung Sebabkan Kerusakan TV dan Lampu Warga – Warga Minta PLN Tanggung Jawab dan Berikan Ganti Rugi
Meski Sudah Diberitakan, Dugaan Pungli di SMAN 1 Kayuagung Tetap Berjalan – APH Diminta Jangan Tutup Mata
Anak Punk Kembali Ramai di Pasar Shopping Kayuagung, Masyarakat Kecewa – Desak Bongkar Pos dan Telusuri Jual Beli Lahan Pemerintah
Listrik Tak Stabil di Kayuagung Sebabkan Kerusakan TV dan Lampu Warga – Manager PLN ULP Kayuagung Sampaikan Permintaan Maaf, dan Tak Bisa Beri Kompensasi
Meski Sudah Diberitakan, Dugaan Pungli di SMAN 1 Kayuagung Tetap Berjalan – APH Diminta Jangan Tutup Mata
Program Polsanak Polres OKI Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar
Kodim 0402/OKI Tuntaskan Sumur Bor ke-5 TMMD ke-128, Wujud Nyata Kepedulian untuk Masyarakat
Harapan yang Kembali Terbangun: Rehab Musholla TMMD Ke-128 Jadi Cahaya Baru Bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:30 WIB

Listrik Tak Stabil di Kayuagung Sebabkan Kerusakan TV dan Lampu Warga – Warga Minta PLN Tanggung Jawab dan Berikan Ganti Rugi

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:22 WIB

Meski Sudah Diberitakan, Dugaan Pungli di SMAN 1 Kayuagung Tetap Berjalan – APH Diminta Jangan Tutup Mata

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:16 WIB

Anak Punk Kembali Ramai di Pasar Shopping Kayuagung, Masyarakat Kecewa – Desak Bongkar Pos dan Telusuri Jual Beli Lahan Pemerintah

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:01 WIB

Meski Sudah Diberitakan, Dugaan Pungli di SMAN 1 Kayuagung Tetap Berjalan – APH Diminta Jangan Tutup Mata

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:49 WIB

Kejari OKI” Korupsi KUR bank syariah didesa bumi Pratama mandiri tiga tersangka dimasukkan di jeruji besi

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:37 WIB

Program Polsanak Polres OKI Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:32 WIB

Kodim 0402/OKI Tuntaskan Sumur Bor ke-5 TMMD ke-128, Wujud Nyata Kepedulian untuk Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:40 WIB

Harapan yang Kembali Terbangun: Rehab Musholla TMMD Ke-128 Jadi Cahaya Baru Bagi Warga

Berita Terbaru