Respons Cepat Polresta Serang Kota Tangani Laporan Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Publik Harapkan Proses Hukum Transparan

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG

Penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap seorang jurnalis di salah satu tempat hiburan malam (THM) di kawasan Lingkar Selatan, Kota Serang, menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Polresta Serang Kota diketahui telah mulai menindaklanjuti laporan tersebut pada Selasa (21/7/2026). Langkah tersebut dipandang sebagai bentuk respons aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen dalam menjalankan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Mereka berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut diharapkan dapat dimintai keterangan guna membantu mengungkap fakta secara utuh.

Peristiwa yang dilaporkan tersebut juga memunculkan harapan agar perlindungan terhadap insan pers terus diperkuat. Sebagai salah satu pilar demokrasi, wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi, ancaman, maupun dugaan tindakan kekerasan.

Salah seorang pemerhati pers di Provinsi Banten menyampaikan harapannya agar penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila nantinya berdasarkan proses penyelidikan dan pembuktian terdapat pihak yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sejumlah organisasi pers juga selama ini terus mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada wartawan serta menindaklanjuti setiap laporan dugaan intimidasi maupun kekerasan terhadap insan pers secara adil dan profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berlangsung di Polresta Serang Kota. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat kepastian hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi seluruh pihak, serta menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab dalam negara hukum.

Pewarta: Wawan

Berita Terkait

Respons Cepat Polresta Serang Kota Diapresiasi, Kuasa Hukum Korban Harapkan Pengusutan Dugaan Pengeroyokan Wartawan Berjalan Transparan
Wartawan Detik flash. com Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam, Kuasa Hukum Resmi Lapor ke Polisi
Jeri Kaspor dan Rasidin Bombom Menyikapi Pembongkaran Trotoar Ruas Jalan Mayor Syafe’i dan Ruas Jalan di Kota Serang Rusak Akibat Galian Kabel Optik, Semrawut dan Berantakan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:56 WIB

Respons Cepat Polresta Serang Kota Diapresiasi, Kuasa Hukum Korban Harapkan Pengusutan Dugaan Pengeroyokan Wartawan Berjalan Transparan

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:42 WIB

Respons Cepat Polresta Serang Kota Tangani Laporan Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Publik Harapkan Proses Hukum Transparan

Senin, 20 Juli 2026 - 05:04 WIB

Wartawan Detik flash. com Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam, Kuasa Hukum Resmi Lapor ke Polisi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:25 WIB

Jeri Kaspor dan Rasidin Bombom Menyikapi Pembongkaran Trotoar Ruas Jalan Mayor Syafe’i dan Ruas Jalan di Kota Serang Rusak Akibat Galian Kabel Optik, Semrawut dan Berantakan

Berita Terbaru