Respons Cepat Polresta Serang Kota Diapresiasi, Kuasa Hukum Korban Harapkan Pengusutan Dugaan Pengeroyokan Wartawan Berjalan Transparan

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG

Penanganan laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang wartawan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di kawasan Lingkar Selatan, Kota Serang, Banten, mendapat perhatian publik. Perkara tersebut dinilai bukan hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

 

Korban, Fri Septa, telah memberikan kuasa hukum kepada dua advokat, yakni Muhamad Mulyadi SH.MH, yang akrab disapa Kimung, serta BHY SH.MH, untuk mendampingi proses hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada Polresta Serang Kota.

 

Muhamad Mulyadi dikenal kerap memberikan pendampingan hukum kepada wartawan yang menghadapi persoalan hukum maupun menjadi korban dugaan kekerasan saat menjalankan profesinya.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Polresta Serang Kota mulai menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan langkah-langkah awal penyelidikan, termasuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada Kamis (23/7/2026).

 

Kuasa hukum korban, Muhamad Mulyadi, mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

“Kami berharap seluruh pihak yang mengetahui ataupun diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa ini dapat dimintai keterangan guna membantu penyidik mengungkap fakta secara utuh. Kami juga berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muhamad Mulyadi.

 

Ia menambahkan, kasus ini menjadi perhatian berbagai kalangan karena menyangkut perlindungan terhadap profesi wartawan. Menurutnya, setiap insan pers berhak menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi, ancaman, maupun dugaan tindakan kekerasan.

 

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, BHY SH.MH, berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

“Kami berharap seluruh tahapan penyelidikan berjalan objektif dan transparan. Apabila nantinya berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian terdapat pihak yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata BHY.

 

Peristiwa tersebut juga kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap insan pers. Berbagai organisasi pers selama ini terus mendorong aparat penegak hukum agar memberikan perlindungan kepada wartawan serta menindaklanjuti setiap laporan dugaan intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis secara adil, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berlangsung di Polresta Serang Kota. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya kepastian hukum yang berkekuatan tetap.

 

Publik berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi seluruh pihak, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab dalam negara hukum.

 

Pewarta: Wawan

Berita Terkait

Respons Cepat Polresta Serang Kota Tangani Laporan Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Publik Harapkan Proses Hukum Transparan
Wartawan Detik flash. com Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam, Kuasa Hukum Resmi Lapor ke Polisi
Jeri Kaspor dan Rasidin Bombom Menyikapi Pembongkaran Trotoar Ruas Jalan Mayor Syafe’i dan Ruas Jalan di Kota Serang Rusak Akibat Galian Kabel Optik, Semrawut dan Berantakan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:56 WIB

Respons Cepat Polresta Serang Kota Diapresiasi, Kuasa Hukum Korban Harapkan Pengusutan Dugaan Pengeroyokan Wartawan Berjalan Transparan

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:42 WIB

Respons Cepat Polresta Serang Kota Tangani Laporan Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Publik Harapkan Proses Hukum Transparan

Senin, 20 Juli 2026 - 05:04 WIB

Wartawan Detik flash. com Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam, Kuasa Hukum Resmi Lapor ke Polisi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:25 WIB

Jeri Kaspor dan Rasidin Bombom Menyikapi Pembongkaran Trotoar Ruas Jalan Mayor Syafe’i dan Ruas Jalan di Kota Serang Rusak Akibat Galian Kabel Optik, Semrawut dan Berantakan

Berita Terbaru