Cilegon
Pelaksanaan pembangunan toilet di SMP Negeri 12 Kota Cilegon, yang berlokasi di Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan belum diterapkannya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal di lokasi proyek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan tersebut dilaksanakan langsung oleh pihak kontraktor CV Palima, dengan pengawasan dari CV Wahana Mudah Konsultan. Proyek tersebut menggunakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon sebesar Rp195.715.000 (seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah).
Saat melakukan peninjauan lapangan pada Selasa, 28 Juli 2026, tim media mendapati adanya dugaan bahwa sejumlah pekerja belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana dipersyaratkan dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, tim media juga tidak menemukan keberadaan konsultan pengawas di lokasi pekerjaan pada saat proses peliputan berlangsung.
Temuan tersebut memunculkan dugaan belum optimalnya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara. Karena itu, proyek tersebut dinilai perlu mendapat evaluasi dari instansi yang berwenang guna memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon agar segera menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek.
Selain itu, Abdul Kabir juga mendesak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, khususnya bidang pengawasan ketenagakerjaan yang membawahi wilayah Kota Cilegon, untuk segera melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan pekerjaan guna memastikan penerapan standar K3 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Abdul Kabir meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, setiap proyek yang dibiayai melalui APBD wajib dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta mengutamakan aspek keselamatan kerja karena anggaran tersebut berasal dari pajak dan retribusi masyarakat.
Tim media juga telah mendatangi lokasi proyek untuk melakukan konfirmasi. Namun, pada saat berada di lokasi, tidak ditemukan pengawas lapangan maupun konsultan pengawas sehingga proses konfirmasi secara langsung belum dapat dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak kontraktor CV Palima, konsultan pengawas CV Wahana Mudah Konsultan, Kepala SMP Negeri 12 Kota Cilegon, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, maupun Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten guna kepentingan keberimbangan, klarifikasi, dan pelengkap pemberitaan. Apabila hak jawab atau klarifikasi dari pihak-pihak tersebut telah diterima, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sebagai edukasi kepada masyarakat, kewajiban penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diatur antara lain dalam:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Sementara itu, pengelolaan keuangan daerah wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Pewarta: wawan










