Rakyat Hirup Asap, Anggaran Karhutla Mengalir: Ke Manakah Anggaran Banpres Sumsel Rp100 Miliar?

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumsel

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menyelimuti sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Di tengah kondisi tersebut, masyarakat mempertanyakan efektivitas penanganan karhutla serta penggunaan anggaran Bantuan Presiden (Banpres) yang mencapai Rp100 miliar.

Pada September 2026, Banpres penanganan karhutla sebesar Rp100 miliar dialokasikan untuk lima daerah di Sumsel. Pemprov Sumsel memperoleh Rp30 miliar, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Musi Banyuasin masing-masing Rp20 miliar, sedangkan Ogan Ilir dan Banyuasin masing-masing Rp15 miliar.

Data BPBD Sumsel hingga 10 September 2026 mencatat 2.676 kejadian karhutla. OKI menjadi daerah dengan jumlah kejadian tertinggi, yakni 459 kejadian, disusul Musi Banyuasin 333 kejadian dan Ogan Ilir 294 kejadian.

Kondisi tersebut mendorong tokoh masyarakat OKI, Seringguk Umang, meminta pemerintah memastikan anggaran karhutla benar-benar digunakan untuk kebutuhan yang mendesak dan berdampak langsung terhadap masyarakat.

Menurutnya, salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan adalah operasi modifikasi cuaca (OMC) atau hujan buatan, terutama ketika kondisi cuaca memungkinkan. Selain itu, penanganan di lapangan perlu diperkuat melalui pemadaman, pembasahan lahan, penyekatan, patroli, penyediaan sumber air, pencegahan titik api baru, serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap.

“Jangan sampai masyarakat terus menghirup asap sementara anggaran penanganan karhutla sudah tersedia. Setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Seringguk Umang.

Ia juga meminta pemerintah daerah membuka informasi penggunaan anggaran secara transparan, mulai dari besaran dana yang telah digunakan, program dan lokasi kegiatan, hingga hasil yang dicapai.

Anggaran Publik Harus Berdampak pada Kepentingan Rakyat

Dari perspektif hukum tata negara, anggaran publik merupakan instrumen untuk menjalankan pemerintahan sekaligus memenuhi kepentingan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya tidak cukup hanya dilihat dari sisi penyerapan anggaran, tetapi juga dari manfaat dan hasil yang dapat dirasakan publik.

Dalam konteks penanganan karhutla, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran Banpres digunakan dan sejauh mana penggunaannya berkontribusi terhadap pengendalian kebakaran serta pengurangan dampak asap.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi penting agar penggunaan uang negara dapat diawasi masyarakat dan dipertanggungjawabkan berdasarkan data serta dokumen yang dapat diuji.

Kepentingan Publik sebagai Tujuan Kekuasaan

Filsuf Inggris John Locke dalam Second Treatise of Government menempatkan public good atau kepentingan umum sebagai salah satu tujuan pemerintahan.

Prinsip tersebut relevan dalam pengelolaan anggaran karhutla. Ketika masyarakat masih menghadapi asap, sumber daya publik seharusnya dapat diterjemahkan menjadi langkah penanganan yang terukur dan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Seringguk Umang menegaskan, masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai besarnya anggaran, tetapi juga ingin melihat hasil konkret di lapangan.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar angka anggaran. Masyarakat membutuhkan udara yang lebih bersih, kebakaran yang terkendali, serta pelayanan bagi warga yang terdampak. Karena itu, penggunaan anggaran harus terbuka dan dapat diawasi,” tegasnya.

Di tengah karhutla yang belum sepenuhnya reda, pertanyaan publik pun mengarah pada satu hal: sejauh mana Banpres Rp100 miliar tersebut telah digunakan dan apa hasil nyata yang dirasakan masyarakat Sumsel.(rls/Tim Red PPWI)

Berita Terkait

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Dana Penanganan Karhutla OKI Rp20 Miliar dan Ogan Ilir Rp15 Miliar Disebut Sudah Masuk Kas Daerah
Pemerintah Pusat Siapkan Rp100 Miliar untuk Penanganan Karhutla Sumsel
Kabut Asap Belum Usai, Seberapa Efektif Penanganan Pemda Terkait Karhutla di Sumsel?
Penyidik KPK Datangi Pemkab Muara Enim, Sejumlah Ruangan Didatangi
Polres Muratara Ajak Pelajar SMAN Rupit Bijak Manfaatkan AI
Anak Buruh Harian Lulus Caba TNI AD Tanpa Biaya, Bukti Kesempatan Terbuka bagi Semua
Jembatan Ampera Resmi Jadi Cagar Budaya Peringkat Nasional, Ikon Palembang Naik Kelas

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:06 WIB

Rakyat Hirup Asap, Anggaran Karhutla Mengalir: Ke Manakah Anggaran Banpres Sumsel Rp100 Miliar?

Selasa, 22 September 2026 - 03:04 WIB

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Kamis, 17 September 2026 - 01:58 WIB

Dana Penanganan Karhutla OKI Rp20 Miliar dan Ogan Ilir Rp15 Miliar Disebut Sudah Masuk Kas Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 03:25 WIB

Pemerintah Pusat Siapkan Rp100 Miliar untuk Penanganan Karhutla Sumsel

Senin, 14 September 2026 - 03:45 WIB

Kabut Asap Belum Usai, Seberapa Efektif Penanganan Pemda Terkait Karhutla di Sumsel?

Kamis, 10 September 2026 - 05:19 WIB

Penyidik KPK Datangi Pemkab Muara Enim, Sejumlah Ruangan Didatangi

Senin, 7 September 2026 - 03:33 WIB

Polres Muratara Ajak Pelajar SMAN Rupit Bijak Manfaatkan AI

Sabtu, 5 September 2026 - 01:17 WIB

Anak Buruh Harian Lulus Caba TNI AD Tanpa Biaya, Bukti Kesempatan Terbuka bagi Semua

Berita Terbaru