Pria di Lampung Utara Ditangkap karena Mencabuli Putri Kandungnya yang Berusia 2,5 Tahun

Minggu, 9 Maret 2025 - 04:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung –

Seorang pria berinisial UD, warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap putri kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun.

Pelaku, yang berprofesi sebagai petani, diamankan setelah istrinya melaporkan perbuatan keji tersebut kepada pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Desember 2024. Polisi menangkap pelaku di kediamannya pada Rabu (5/3/2025) setelah menerima laporan dari keluarga korban.

“Polres Lampung Utara telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya yang masih balita. Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan, dan ia telah mengakui perbuatannya,” ujar Yuni, Sabtu (8/3/2025).

Adapun motif perbuatan ini kata Yuni didasari karena itu tersangka telah ditinggal istri bekerja selama 4 bulan.

“Pengakuannya khilaf setelah ditinggal istri selama 4 bulan. Yang bersangkutan mengaku ada permasalahan ekonomi, jadi pada saat peristiwa itu terjadi, istrinya ini bekerja sebagai ART di luar,” ungkapnya.

Saat ini, UD telah ditahan di Mapolres Lampung Utara dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kabid Humas menghimbau masyarakat yang mengetahui ataupun mengalami peristiwa serupa untuk tidak segan melapor ke pihak ke kepolisian agar para pelaku bisa segera tertangkap.

“Jika menemukan kasus serupa masyarakat kami himbau untuk segera melaporkan, ini bertujuan agar pelaku segera tertangkap dan menghindari kemungkinan adanya korban-korban lainnya. Jaga selalu putra-putri kita, bekali dengan pendidikan dan agama,” pungkasnya.

Berita Terkait

Way Kambas Lampung Jadi Prioritas Kerja Sama Konservasi dalam Pertemuan Prabowo–Raja Charles III
Delapan Desa Jati Agung Sepakat Bergabung ke Bandar Lampung, Dukung Rencana Kota Baru
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh Tujuan Pulau Jawa
TN Way Kambas Perkuat Strategi Terpadu Tekan Konflik Gajah dan Manusia
Team pemantau Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong provinsi turun ke pabrik singkong PT Surya Intan Tapioka (SIT) Muara Sungkai Lampung Utara
For-WIN Desak Polda Lampung Sikat Habis Mafia BBM Subsidi Tanpa Pandang Bulu!
Kapal Dalom Diresmikan, Siap Layani Penyeberangan Bakauheni-Merak di Dermaga Eksekutif
KPK Paham Permainan Legislatif Dengan Yudikatif, Wanti Wanti Permainan Kongkalingkong Anggaran

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:25 WIB

Way Kambas Lampung Jadi Prioritas Kerja Sama Konservasi dalam Pertemuan Prabowo–Raja Charles III

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:10 WIB

Delapan Desa Jati Agung Sepakat Bergabung ke Bandar Lampung, Dukung Rencana Kota Baru

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:16 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 10,63 Kg Sabu Asal Aceh Tujuan Pulau Jawa

Selasa, 20 Januari 2026 - 05:26 WIB

TN Way Kambas Perkuat Strategi Terpadu Tekan Konflik Gajah dan Manusia

Kamis, 18 Desember 2025 - 03:27 WIB

Team pemantau Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong provinsi turun ke pabrik singkong PT Surya Intan Tapioka (SIT) Muara Sungkai Lampung Utara

Selasa, 18 November 2025 - 06:54 WIB

For-WIN Desak Polda Lampung Sikat Habis Mafia BBM Subsidi Tanpa Pandang Bulu!

Jumat, 14 November 2025 - 08:51 WIB

Kapal Dalom Diresmikan, Siap Layani Penyeberangan Bakauheni-Merak di Dermaga Eksekutif

Jumat, 7 November 2025 - 08:46 WIB

KPK Paham Permainan Legislatif Dengan Yudikatif, Wanti Wanti Permainan Kongkalingkong Anggaran

Berita Terbaru