PETISI – Waspada “Tipu-tipu Abunawas” di Sorong: Dugaan Manipulasi Hukum untuk Kuasai Tanah Adat

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorong, Papua Barat Daya

Masyarakat perlu membuka mata terhadap praktik-praktik licik yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong. Dalam perkara perdata No. 57/Pdt.G/2025/PN Sorong, sebuah perusahaan milik warga negara asing diduga mencoba menguasai tanah adat melalui gugatan yang cacat hukum dan saksi palsu.

Saksi yang dihadirkan hanyalah buruh proyek temporer, tidak memiliki pengetahuan tentang sejarah atau status tanah. Gugatan pun tidak menyertakan dokumen kepemilikan yang sah, dan tidak melibatkan pihak-pihak penting seperti pemerintah daerah dan BPN.

Kami menyerukan kepada Komisi Yudisial untuk segera turun tangan dan mengawasi jalannya persidangan ini. Tanah adat bukanlah komoditas yang bisa dipermainkan oleh mafia tanah internasional. Keadilan harus ditegakkan, dan suara masyarakat Papua harus didengar.

Mari kita kawal proses hukum ini bersama. Jangan biarkan hukum dijadikan alat untuk merampas hak rakyat.

Ayo tandatangani PETISI ini: Mendesak Walikota Sorong untuk mencabut surat-surat izin reklamasi wilayah adat (darat dan pantai) di Distrik Tampagaram, Kota Sorong, Papua Barat Daya, yakni Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 188.45/122/2013, tertanggal 04 November 2013; Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 545/158/2014, tertanggal 15 Desember 2014; dan Izin Reklamasi yang dikeluarkan Walikota Sorong Nomor: 556.1/05, tertanggal 26 Oktober 2016.

Klik di sini: https://chng.it/2gQMWGgyWT

Terima kasih.

Wilson Lalengke
(Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012)

Berita Terkait

Warga desak APH, periksa Kontraktor dan PPK PJN 1 soal jalan kilo meter 16 kota Sorong.
Anggota dewan perwakilan rakyat papua provinsi papua barat daya (MRP) PBD Ehut Kalaibin, mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa 1446 hijriah bagi seluruh umat muslim di provinsi papua barat daya, semoga doa dan amalnya selalu membawa damai di hati.
Kami temukan 374 kasus cerai dan 610 permohonan kasus perceraian, beber Kemenag Kota Sorong
Polresta Sorong Kota Lamban Tangani Kasus, Kami minta Kapolres Tegur kinerja Anggota, Ucap Kuasa Hukum Delon Soisa
Sampah plastik dan bauh busuk menyengat di lokasi parit mall Paragon
Walau sudah pindah mantan PJ Gubernur PBD Musa’at, beri kesan buruk bagi suku MOI ungkap Yery Su.
Kami Tidak Percaya Polisi Lagi
Wilson Lalengke: Pernyataan Ahli yang Bertentangan dengan Fakta Sangat Menyesatkan

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 11:56 WIB

Warga desak APH, periksa Kontraktor dan PPK PJN 1 soal jalan kilo meter 16 kota Sorong.

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:28 WIB

Anggota dewan perwakilan rakyat papua provinsi papua barat daya (MRP) PBD Ehut Kalaibin, mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa 1446 hijriah bagi seluruh umat muslim di provinsi papua barat daya, semoga doa dan amalnya selalu membawa damai di hati.

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:23 WIB

Kami temukan 374 kasus cerai dan 610 permohonan kasus perceraian, beber Kemenag Kota Sorong

Rabu, 4 Maret 2026 - 02:10 WIB

Polresta Sorong Kota Lamban Tangani Kasus, Kami minta Kapolres Tegur kinerja Anggota, Ucap Kuasa Hukum Delon Soisa

Senin, 16 Februari 2026 - 03:09 WIB

Sampah plastik dan bauh busuk menyengat di lokasi parit mall Paragon

Sabtu, 14 Februari 2026 - 01:33 WIB

Walau sudah pindah mantan PJ Gubernur PBD Musa’at, beri kesan buruk bagi suku MOI ungkap Yery Su.

Sabtu, 8 November 2025 - 01:54 WIB

Kami Tidak Percaya Polisi Lagi

Jumat, 7 November 2025 - 04:15 WIB

Wilson Lalengke: Pernyataan Ahli yang Bertentangan dengan Fakta Sangat Menyesatkan

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Triga Lampung Akan Kembali Gedor Jakarta, Tagih Keadilan Kasus HGU SGC.

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:42 WIB