Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidanakan atau Digugat Perdata, Ini Sikap Tegas Polri atas Putusan MK

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan komitmennya untuk menghormati dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta digugat secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah.

Putusan MK ini merupakan hasil permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Mahkamah menilai perlindungan hukum terhadap wartawan harus ditempatkan dalam kerangka mekanisme pers, bukan langsung dibawa ke ranah hukum pidana atau perdata.

Merespons hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri sejak lama menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.

Polri berkomitmen melindungi kebebasan pers. Kami juga telah menjalin kerja sama dan nota kesepahaman dengan Dewan Pers, termasuk dalam aspek teknis perlindungan kemerdekaan pers,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, putusan MK tersebut menjadi rujukan penting bagi aparat penegak hukum dalam menangani sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Menurutnya, setiap laporan, gugatan, atau tuntutan hukum terhadap wartawan harus terlebih dahulu melalui mekanisme pers yang diatur undang-undang.

Penanganan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers. Proses hukum pidana atau perdata hanya dapat ditempuh apabila seluruh mekanisme tersebut tidak mencapai penyelesaian,” jelasnya.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Namun demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi—Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani—menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai permohonan seharusnya ditolak.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai putusan MK sebagai tonggak penting dalam menjaga martabat profesi wartawan. Menurutnya, keputusan ini mempertegas posisi konstitusional pers dalam sistem demokrasi.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Ini adalah mandat konstitusi untuk melindungi kebebasan pers,” kata Irfan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ia menambahkan, selama ini banyak sengketa pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dipidanakan atau digugat perdata. Praktik tersebut dinilai mengancam kebebasan pers dan merugikan hak publik atas informasi.

“UU Pers sudah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers. Putusan ini mengingatkan kembali prinsip tersebut,” pungkasnya.

Pewarta: Wawan

Berita Terkait

Perkuat Integritas Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Jakarta Gelar Ikrar Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal, dan Penipuan
Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan
Anomali Kebijakan Imigrasi dan Kementerian Investasi: Koordinasi Rendah, Ego Sektoral Tinggi demi Korupsi
Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional
Privilese di Lingkaran Istana: Benarkah Prabowo Sedang Merusak Fondasi Profesionalisme TNI?
Kisah Mistis Dua Realitas: Pertumbuhan versus Penurunan Nilai Mata Uang Oleh: Wilson Lalengke
Privilese di Lingkaran Istana: Benarkah Prabowo Sedang Merusak Fondasi Profesionalisme TNI?
Royal Enfield Gaspol Kepercayaan Konsumen: Service Campaign UCE Nusantara di Antasari Tawarkan Durabilitas Tangguh Tanpa Cemas

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:42 WIB

Perkuat Integritas Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Jakarta Gelar Ikrar Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal, dan Penipuan

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:47 WIB

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:55 WIB

Anomali Kebijakan Imigrasi dan Kementerian Investasi: Koordinasi Rendah, Ego Sektoral Tinggi demi Korupsi

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:03 WIB

Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:43 WIB

Privilese di Lingkaran Istana: Benarkah Prabowo Sedang Merusak Fondasi Profesionalisme TNI?

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:23 WIB

Kisah Mistis Dua Realitas: Pertumbuhan versus Penurunan Nilai Mata Uang Oleh: Wilson Lalengke

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:20 WIB

Privilese di Lingkaran Istana: Benarkah Prabowo Sedang Merusak Fondasi Profesionalisme TNI?

Senin, 4 Mei 2026 - 07:01 WIB

Royal Enfield Gaspol Kepercayaan Konsumen: Service Campaign UCE Nusantara di Antasari Tawarkan Durabilitas Tangguh Tanpa Cemas

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Anggota Polisi Tewas Ditembak Pelaku Curanmor

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:00 WIB