Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidanakan atau Digugat Perdata, Ini Sikap Tegas Polri atas Putusan MK

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan komitmennya untuk menghormati dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta digugat secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah.

Putusan MK ini merupakan hasil permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Mahkamah menilai perlindungan hukum terhadap wartawan harus ditempatkan dalam kerangka mekanisme pers, bukan langsung dibawa ke ranah hukum pidana atau perdata.

Merespons hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri sejak lama menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.

Polri berkomitmen melindungi kebebasan pers. Kami juga telah menjalin kerja sama dan nota kesepahaman dengan Dewan Pers, termasuk dalam aspek teknis perlindungan kemerdekaan pers,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, putusan MK tersebut menjadi rujukan penting bagi aparat penegak hukum dalam menangani sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Menurutnya, setiap laporan, gugatan, atau tuntutan hukum terhadap wartawan harus terlebih dahulu melalui mekanisme pers yang diatur undang-undang.

Penanganan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers. Proses hukum pidana atau perdata hanya dapat ditempuh apabila seluruh mekanisme tersebut tidak mencapai penyelesaian,” jelasnya.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Namun demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi—Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani—menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai permohonan seharusnya ditolak.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai putusan MK sebagai tonggak penting dalam menjaga martabat profesi wartawan. Menurutnya, keputusan ini mempertegas posisi konstitusional pers dalam sistem demokrasi.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Ini adalah mandat konstitusi untuk melindungi kebebasan pers,” kata Irfan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ia menambahkan, selama ini banyak sengketa pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dipidanakan atau digugat perdata. Praktik tersebut dinilai mengancam kebebasan pers dan merugikan hak publik atas informasi.

“UU Pers sudah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers. Putusan ini mengingatkan kembali prinsip tersebut,” pungkasnya.

Pewarta: Wawan

Berita Terkait

Triga Lampung Bongkar Gurita Politik Gula: Dari Skandal Zarof Ricar hingga Perampokan Aset Negara dan Tanah Rakyat
Asosiasi dan Industri TIK Sambut Baik Pelantikan Pejabat Strategis Kementerian Ekraf, Siap Perkuat Sinergi Kolaboratif
Provinsi Lampung Raih Predikat Kualitas Tertinggi Pada Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025
Indonesia di Persimpangan Davos: Menjadi Pemain Utama atau Sekadar Pion Catur Perdamaian?
Natal Bersama PWI Pusat: Keluarga sebagai Sumber Harapan di Tengah Tantangan Global
Seruan Kemanusiaan Global: Membela Rakyat Iran dari Tirani dan Keheningan Dunia
Tragedi Keadilan di Sleman: Ketika Melawan Penjahat Berujung Penjara
SURAT TERBUKA: Desakan Investigasi Pelanggaran HAM dan Maladministrasi Hukum Terhadap Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 01:56 WIB

Triga Lampung Bongkar Gurita Politik Gula: Dari Skandal Zarof Ricar hingga Perampokan Aset Negara dan Tanah Rakyat

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:06 WIB

Asosiasi dan Industri TIK Sambut Baik Pelantikan Pejabat Strategis Kementerian Ekraf, Siap Perkuat Sinergi Kolaboratif

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:18 WIB

Provinsi Lampung Raih Predikat Kualitas Tertinggi Pada Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:34 WIB

Indonesia di Persimpangan Davos: Menjadi Pemain Utama atau Sekadar Pion Catur Perdamaian?

Selasa, 27 Januari 2026 - 06:26 WIB

Natal Bersama PWI Pusat: Keluarga sebagai Sumber Harapan di Tengah Tantangan Global

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:32 WIB

Seruan Kemanusiaan Global: Membela Rakyat Iran dari Tirani dan Keheningan Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 - 01:52 WIB

Tragedi Keadilan di Sleman: Ketika Melawan Penjahat Berujung Penjara

Sabtu, 24 Januari 2026 - 03:00 WIB

SURAT TERBUKA: Desakan Investigasi Pelanggaran HAM dan Maladministrasi Hukum Terhadap Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing

Berita Terbaru