Home / OKI

Praktisi Hukum Soroti Potensi KKN di Lingkungan BKPSDM OKI Terkait Isu “CEO Menyamarkan”

Rabu, 1 April 2026 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kayuagung

Praktisi hukum Alfan Sari, SH, MH, MM, menyoroti potensi terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Selain itu, ia juga mengangkat isu penyalahgunaan wewenang yang bisa terjadi dan menjelaskan dasar hukum yang menjadi acuan dalam menangani kasus semacam ini.

Dalam keterangannya, Alfan Sari menyatakan bahwa jika dugaan terkait perlakuan khusus terhadap menantu Kepala BKPSDM serta kondisi kinerja lembaga yang tidak optimal terbukti benar, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

“Salah satu dasar hukum yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Sistem Kepegawaian Negara, yang mengatur tentang prinsip-prinsip kepegawaian yang harus berdasarkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas. Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga menjadi landasan hukum dalam menangani dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan,” jelas Alfan Sari.

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjadi dasar untuk memastikan bahwa setiap tindakan pejabat tidak melanggar hak-hak warga negara. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil juga mengatur tentang disiplin dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.

“Jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, seperti memberikan perlakuan istimewa atau memanfaatkan hubungan keluarga untuk kepentingan pribadi, hal ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Sistem Kepegawaian Negara, yang menyatakan bahwa setiap pejabat yang melakukan penyalahgunaan wewenang akan dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian jabatan,” jelas Alfan Sari.

Praktisi hukum ini menegaskan bahwa fenomena yang disebut Bupati OKI sebagai “CEO menyamar” serta dugaan perlakuan khusus terhadap menantu Kepala BKPSDM perlu mendapatkan klarifikasi yang transparan. Menurutnya, penyalahgunaan wewenang dalam bentuk memberikan kesempatan lebih atau perlakuan istimewa tanpa dasar kompetensi dapat masuk dalam kategori pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dalam kepegawaian, yang juga diatur dalam berbagai peraturan internal pemerintah daerah.

“Kita harus mengacu pada aturan yang jelas. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga mengatur bahwa pengangkatan dan pemberian kesempatan kepada ASN harus didasarkan pada kompetensi, integritas, dan prestasi kerja – bukan hubungan keluarga atau afiliasi tertentu,” tambahnya.

Alfan Sari mengajak publik untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk di lingkungan BKPSDM OKI, agar setiap tindakan pejabat tetap berada dalam koridor hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (Tim/Red)

Referensi:

Bupati OKI Singgung “CEO Menyamar”, Menantu Kepala BKPSDM Jadi Sorotan – BKPSDM Dikritik Tidak Berikan Dampak Perubahan

Berita Terkait

Sambut HUT RI ke-81, Dandim 0402/OKI-OI Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih
BMKG: Sebagian Besar Wilayah OKI Berpotensi Diguyur Hujan, Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
Relawan Bergerak, Politik Menghangat: Pelantikan Relawan H. Iskandar Dinilai Jadi “Karpet Merah” Politik bagi Alki Iskandar Menuju Pilkada OKI 2029
Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Ketua PPWI OKI Tegaskan Komitmen Pers yang Terpercaya, Independen, dan Profesional
Dugaan Pengondisian Proyek di OKI: Tokoh Masyarakat dan Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan dan Usut Tuntas
Keluarga Korban Penganiayaan Kecewa atas Vonis 6 Bulan Penjara, Forum Jurnalis Ogan Ilir Minta Penjelasan Aparat Penegak Hukum
Dugaan Praktik Pungli Menghantui Lapas Kelas IIB Kayuagung, Tokoh Masyarakat OKI Minta Kakanwil Ditjenpas dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Turun ke Lapangan
Tokoh Masyarakat OKI A. Raden Nyatakan Siap Kawal Kinerja Pemkab OKI: Kritik Adalah Bentuk Kepedulian

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:21 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Dandim 0402/OKI-OI Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

Senin, 27 Juli 2026 - 06:21 WIB

BMKG: Sebagian Besar Wilayah OKI Berpotensi Diguyur Hujan, Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:14 WIB

Relawan Bergerak, Politik Menghangat: Pelantikan Relawan H. Iskandar Dinilai Jadi “Karpet Merah” Politik bagi Alki Iskandar Menuju Pilkada OKI 2029

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:08 WIB

Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Ketua PPWI OKI Tegaskan Komitmen Pers yang Terpercaya, Independen, dan Profesional

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:53 WIB

Dugaan Pengondisian Proyek di OKI: Tokoh Masyarakat dan Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan dan Usut Tuntas

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:57 WIB

Keluarga Korban Penganiayaan Kecewa atas Vonis 6 Bulan Penjara, Forum Jurnalis Ogan Ilir Minta Penjelasan Aparat Penegak Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 03:30 WIB

Dugaan Praktik Pungli Menghantui Lapas Kelas IIB Kayuagung, Tokoh Masyarakat OKI Minta Kakanwil Ditjenpas dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Turun ke Lapangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:29 WIB

Tokoh Masyarakat OKI A. Raden Nyatakan Siap Kawal Kinerja Pemkab OKI: Kritik Adalah Bentuk Kepedulian

Berita Terbaru