Cilegon
Kondisi infrastruktur jalan lingkungan di kawasan Langon Indah, RT 07 RW 06, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, dilaporkan mengalami kerusakan parah dan memprihatinkan. Kerusakan tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya perbaikan yang signifikan dari pemerintah daerah setempat.
Jalan yang berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Serang dan Kota Cilegon tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor. Permukaan jalan yang berlubang dan tidak rata berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa kondisi jalan tersebut telah lama dikeluhkan masyarakat.
“Jika melintas di jalan ini, rasanya seperti melewati jalan yang penuh rintangan. Kondisinya sangat berisiko menyebabkan kecelakaan. Padahal, wilayah ini masuk administrasi Kota Cilegon, namun belum pernah mendapatkan perbaikan yang memadai,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Warga berharap Pemerintah Kota Cilegon segera mengambil langkah konkret untuk melakukan perbaikan, mengingat jalan lingkungan merupakan sarana vital yang menunjang mobilitas dan keselamatan masyarakat.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir, turut angkat bicara. Ia mendesak Wali Kota Cilegon, Robinsar, agar segera meninjau langsung kondisi di lapangan.
“Jalan merupakan salah satu infrastruktur dasar yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan optimal, termasuk memastikan ketersediaan dan kelayakan infrastruktur jalan. Terlebih masyarakat telah menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak,” tegasnya.
Ia juga meminta agar Wali Kota Cilegon segera menginstruksikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon untuk melakukan pengecekan serta penanganan secara cepat dan tepat terhadap kondisi jalan tersebut.
Secara regulatif, kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan sesuai kewenangannya, termasuk pemeliharaan dan perbaikan jalan guna menjamin keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa urusan pekerjaan umum dan penataan ruang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil menghubungi Wali Kota Cilegon, Robinsar, serta pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon guna kepentingan konfirmasi dan pelengkap pemberitaan.
Warga setempat berharap agar Pemerintah Kota Cilegon segera merealisasikan perbaikan jalan lingkungan tersebut, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan aman, lancar, dan nyaman tanpa dihantui risiko kecelakaan.
Pewarta: Wawan










