Wartawan Detik flash. com Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam, Kuasa Hukum Resmi Lapor ke Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 05:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang

Seorang wartawan media online Detikflash .com, Fri Septa Deputra, diduga menjadi korban pengeroyokan di salah satu tempat hiburan malam kawasan Starquen pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.15 WIB.

 

Atas peristiwa tersebut, penasihat hukum korban, BHY, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut ke Polres Serang Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

BHY menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Menurutnya, setiap permasalahan semestinya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

 

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polres Serang Kota yang telah menerima laporan kami. Kami berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap dan menangkap para pelaku agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar BHY.

 

Lebih lanjut, BHY menyampaikan pandangannya bahwa dugaan pengeroyokan tersebut tidak terlepas dari maraknya peredaran dan penjualan minuman keras yang diduga dilakukan secara ilegal di lokasi tersebut. Ia berharap pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat kepolisian dapat melakukan penindakan secara tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku mengenai penjualan minuman beralkohol.

 

Sementara itu, korban, Fri Septa Deputra, berharap perkara yang menimpanya dapat segera dituntaskan. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut hingga para pelaku berhasil diamankan.

 

“Saya berharap kasus ini segera terungkap dan para pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap saya dapat segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Fri.

 

Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan masih berlangsung di Polres Serang Kota. Pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi mengenai identitas maupun jumlah terduga pelaku

Berita Terkait

Jeri Kaspor dan Rasidin Bombom Menyikapi Pembongkaran Trotoar Ruas Jalan Mayor Syafe’i dan Ruas Jalan di Kota Serang Rusak Akibat Galian Kabel Optik, Semrawut dan Berantakan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 05:04 WIB

Wartawan Detik flash. com Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam, Kuasa Hukum Resmi Lapor ke Polisi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:25 WIB

Jeri Kaspor dan Rasidin Bombom Menyikapi Pembongkaran Trotoar Ruas Jalan Mayor Syafe’i dan Ruas Jalan di Kota Serang Rusak Akibat Galian Kabel Optik, Semrawut dan Berantakan

Berita Terbaru