Di duga kuat CV Prima Papua sebagai penada BBM Ilegal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua

Kuat dugaan CV prima papua menerima dan membeli Bahan bakar minyak subsidi Ilegal jenis bio solar, dari segelintir oknum TNI AD aktif, yang untuk saat ini bertugas di batalion teritorial pangan (YonTP 806 Aimas) sesuai fakta di lapangan ada indikasi kuat terjadinya penjualan BBM bersubsidi jenis bio solar, oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan TNI dengan pihak CV prima papua. Sesuai penjelasan sejumlah warga klalin 6 kelurahan warmon kabupaten Sorong, awal mula truk pembawa bio solar ilegal sesunguhnya tidak di curigai, namun belakangan ini warga mengakui di lokasi klalin sering terjadi pencurian, maka kami lakukan jaga malam, untuk memperlambat akses dan aksi si pencuri.

tak diduga truk yang bernomor plat kuning PB 8711 MB, yang membawa muatan jenis bio solar ilegal, masuk ke areal warga yang di duga kuat si maling sering lolos dari pengejaran, kami pun beranikan diri menghentikan perjalan truk, dan ingin bertanya mau ke mana, sebab perjalanan 30 meter kedepan pintu pagar portal sudah di tutup. tak di sangka ada suara yang teriak dari dalam ruang supir, Ayo jalan kami ini anggota. warga pun kesal dan terjadi insiden tengkar mulut, hingga warga memilih mengikuti truk tersebut hingga sampai ke lokasi CV prima papua, bahkan warga menunggu di depan pintu pagar CV prima papua hingga selesai pembongkaran BBM Ilegal itu 22 juli 2026 sekitar pukul 2:14:51 Wit.

Dari keluhan warga tersebut wartawan media ini, mencoba menghubungi pihak yang di sebut sebut oleh warga, dan alhasil mereka bisa bertemu dan berdialog, saat berdialog tidak ada titik terang antara segelintir anggota TNI, pihak CV prima papua, dan warga klalin 6. bahkan ada ungkapan kekecewaan dari seorang warga, apakah pihak angkatan bersenjata dan pengusaha sukses sekelas prima papua, bisa menjual dan membeli solar ilegal, dan apakan hukum di republik ini jika warga miskin yang kedapatan mencuri harus di injak sampai tak berdaya? di mana keadilan bagi kami warga kecil ?? Tanya Yan tabakore dengan nada sinis kepada wartawan.

Berbeda pula ungkapan kekecewaan ketua RT 01 RW 01 Frans Sadai kepada pihak CV prima papua yang di wakilkan oleh segelintir pekerjanya, kamu punya pimpinan CV prima papua itu Sombong dan congkak, tidak pernah lihat warga di sini, bahkan warga yang terkena dampak limbah, hasil dari produksi kayu expor pun di terlantarkan dan tidak di perhatikan sama sekali. Bos kamu itu ada mata untuk melihat dan miliki mata hati untuk mengasihi sesama manusia tidak?? Ujar ketua RW.

Menariknya ada ungkapan sedih dari korban penerima limbah produksi kayu ekspor Bapak Arif Hidayat , pria yang berusia hampir 70 tahun itu menjelaskan sebelum hadirnya perusahaan kayu ekspor di areal itu, ekonomi keluarganya tercukupi, namun setibanya perusahaan pengolah kayu, kehidupan saya sangatlah buruk, mas bisa lihat sendiri saja keadaan hidup keluarga saya.

Lahan Empang saya untuk menampung dan membudidaya ikan ada 5, namun hampir 5 tahun lebih saya sudah berhenti, bagaimana kita mau lanjutkan budidaya ikan, sementara ikanya selalu mati, tutup bapak Arif sambil melirik senyum kepada sang istri di Gubuk kediamnya.

Dari keterangan korban limbah itu, kepala suku biak kabupaten Sorong Moses Adadikam, menegaskan dua persoalan utama yang harus di sikapi oleh pemerintah maupun pihak penegak hukum, yaitu Penjual, penada BBM ilegal jenis bio solar, dan limbah produksi kayu ekspor.

Sesuai UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dan UU cipta kerja tahun 2003 tentang ketentuan dan sangsi, penyalahgunaan pengangkutan niaga dan bahan bakar minyak yang di subsidikan oleh pemerintah, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dengan denda maksimal 60 milyar rupiah.

Selain itu ada undang undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH) yang kemudian di perbarui melalui, UU nomor 6 tahun 2003, tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU nomor 2 tahun 2022 cipta kerja menjadi undang undang.

Sedikitnya dari UU itu, masuknya maklum hidup, atau zat, energi atau komponen lainya kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, jenis sangsi ada 2 Fersi administrasi dan pidana bebernya. Lebih lanjut Moses menegaskan, kami mendesak pemerintah kabupaten Sorong secara paksa mencabut izin usaha lingkungan hidup CV bersangkutan, dan pihak perusahaan mempunyai kewajiban membayar ganti rugi materil kepada korban atau biaya pemulihan lingkungan, di sini pula kami perlu tegaskan ada ancaman pindan dan denda milyaran rupiah bagi yang sengaja melakukan pencemaran lingkungan tutupnya.

SR.

Berita Terkait

Bayar lahan kantor Gubernur Urusan dinas teknis,. Jawaban wagub lucu di hati rakyat.
Surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia
Anggota dewan perwakilan rakyat papua provinsi papua barat daya (MRP) PBD Ehut Kalaibin, mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa 1446 hijriah bagi seluruh umat muslim di provinsi papua barat daya, semoga doa dan amalnya selalu membawa damai di hati.
Kami temukan 374 kasus cerai dan 610 permohonan kasus perceraian, beber Kemenag Kota Sorong

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:05 WIB

Di duga kuat CV Prima Papua sebagai penada BBM Ilegal

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:04 WIB

Bayar lahan kantor Gubernur Urusan dinas teknis,. Jawaban wagub lucu di hati rakyat.

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:00 WIB

Surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:28 WIB

Anggota dewan perwakilan rakyat papua provinsi papua barat daya (MRP) PBD Ehut Kalaibin, mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa 1446 hijriah bagi seluruh umat muslim di provinsi papua barat daya, semoga doa dan amalnya selalu membawa damai di hati.

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:23 WIB

Kami temukan 374 kasus cerai dan 610 permohonan kasus perceraian, beber Kemenag Kota Sorong

Berita Terbaru

Papua

Di duga kuat CV Prima Papua sebagai penada BBM Ilegal

Sabtu, 25 Jul 2026 - 10:05 WIB