Kab. Bekasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyelaraskan arah pembangunan daerah maupun pemerintah pusat dengan kebutuhan investor melalui kegiatan forum investasi dan tata ruang melibatkan sejumlah instansi terkait hingga pengembang serta pelaku investasi.
Kegiatan atas inisiasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi ini dihadiri sejumlah perangkat daerah, pengelola kawasan industri, asosiasi pengembang perumahan hingga jajaran Kementan, Kemenperin, Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, baik langsung maupun secara daring.
“Forum ini menjadi ruang strategis untuk mempertemukan pemerintah daerah dengan para pengembang dan pelaku investasi dalam rangka menyelaraskan arah pembangunan dengan regulasi tata ruang yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin.
Endin menjelaskan forum ini merupakan upaya Pemkab Bekasi untuk memastikan harmonisasi kebijakan tata ruang dengan dinamika serta kebutuhan investasi di daerah.
Menurut dia Kabupaten Bekasi sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional harus mampu menjaga keseimbangan antara percepatan pembangunan dengan perlindungan ruang-ruang strategis yang telah ditetapkan.
“Dengan berdiskusi langsung, kita bisa memahami kebutuhan di lapangan sekaligus menyampaikan arah kebijakan pemerintah, termasuk terkait pengamanan lahan pertanian,” katanya.
Sementara itu Kadis DCKTR, Benny Sugiarto mengatakan dirinya terus mendukung kebijakan strategis nasional dengan meminimalisir pelanggaran aturan tata ruang. Setiap bentuk pemanfaatan ruang, termasuk untuk kawasan industri, perumahan, komersial maupun pertanian, harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Saya sudah sampaikan, jangan sampai aturan tata ruang ini ditabrak. Kita tetap harus bersinergi, tetapi pemanfaatan ruang harus dipilah dengan jelas, mana kawasan industri, mana kawasan perumahan, mana kawasan komersial dan mana yang wajib kita amankan sebagai lahan pertanian demi mewujudkan Asta Cita Presiden,” katanya.
Melalui dialog dan sosialisasi bersama forum investasi, DCKTR memberikan penjelasan teknis mengenai regulasi tata ruang yang kerap menjadi kendala para pengembang.
Kepala DCKTR Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian regulasi bagi investor dan pengembang.
“Ini upaya kita memfasilitasi para pelaku usaha agar tidak salah langkah dalam mengurus pemanfaatan ruang,” ujar Benny Sugiarto Prawiro di Cikarang, Kamis (4/12).
Menurutnya, masih banyak pengusaha yang belum memahami aturan teknis terkait tata ruang, seperti ketentuan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Basah (LBS), serta mekanisme pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Kondisi ini sering menimbulkan keraguan bahkan kesalahan dalam proses perizinan.
“Banyak yang masih bingung terkait kebutuhan LSD, LBS yang regulasinya sudah diatur pemerintah pusat, termasuk mekanisme KKPR. Melalui kegiatan ini mereka tercerahkan dan paham alurnya,” jelas Benny.
Ia menegaskan, output utama dari sosialisasi ini adalah terciptanya kepastian dan kejelasan regulasi bagi pelaku usaha. Dengan pemahaman yang baik, pengembang dapat menjalankan kegiatan usaha tanpa menabrak aturan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum atau tumpang tindih kebijakan.
“Harapannya, setelah dialog ini pengusaha memahami aturan secara menyeluruh mulai tahapan, ketentuan, sampai prosedur yang harus ditempuh. Jadi tidak ada lagi keraguan dalam pengembangan usaha,” tambahnya.
Lanjut Endin, Dirinya turut menyoroti penting kebijakan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah disusun berdasarkan kajian mendalam untuk selanjutnya disosialisasikan kepada berbagai pihak termasuk para pengusaha.
Ia meyakini para pengembang maupun investor telah memahami arti penting untuk menjaga keseimbangan pembangunan sekaligus mendukung program nasional.
Endin berharap forum investasi dan tata ruang ini semakin menguatkan sinergi pemerintah daerah dengan sektor swasta sehingga pembangunan dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan serta tetap berpijak pada ketentuan tata ruang yang sah.
“Terkait LP2B, aturannya sudah jelas. Kajian sudah dilakukan, sosialisasi pun melibatkan para pengembang. Saya yakin para pengusaha sepakat bahwa program ini harus kita amankan,” katanya. (Adv)
Hotmawati Sidabalok Kabiro kab. Bekasi










