Cilegon –
Warga Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, mengeluhkan kondisi Jalan Langon Indah hingga Langon II yang gelap gulita setiap malam akibat tidak adanya lampu penerangan jalan umum (PJU). Jalan tersebut merupakan akses vital yang dilalui banyak warga dan terletak tak jauh dari Kantor Kelurahan Tamansari.
Minimnya penerangan tidak hanya menimbulkan rasa tidak nyaman, tapi juga mengancam keselamatan. Jalan yang memiliki tikungan tajam ini rawan kecelakaan dan kerap dikhawatirkan dimanfaatkan pelaku kejahatan. Ironisnya, meski keluhan sudah berlangsung bertahun-tahun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon belum menunjukkan langkah nyata.
“Sudah bertahun-tahun dibiarkan gelap. Ini bukan sekadar soal kenyamanan, tapi menyangkut keselamatan jiwa. Kalau malam, jalan itu seperti lorong maut,” keluh seorang warga yang enggan disebut namanya.
Lurah Tamansari, Beni, membenarkan bahwa pihaknya sudah berulang kali menyampaikan keluhan tersebut ke Dishub, namun belum ada realisasi. “Kami sudah berkali-kali sampaikan. Tapi sejauh ini hanya janji. Tidak ada tindak lanjut di lapangan,” ungkapnya kepada media.
Sorotan tajam pun disampaikan Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir. Ia menilai, lambannya respons dari Dishub mencerminkan lemahnya kepekaan dan buruknya manajemen pelayanan publik. “Ini bukan sekadar urusan teknis. Ketika aduan datang dari warga maupun lurah, seharusnya Dishub langsung bertindak. Ini tentang keselamatan warga,” tegasnya dalam pernyataan tertulis, Minggu (19/5/2025).
Abdul Kabir juga mendesak Wali Kota Cilegon agar segera mengevaluasi kinerja Dishub dan memastikan penanganan dilakukan secara cepat dan tuntas. “Pemkot jangan diam. Masalah seperti ini harus ditangani dengan cara kerja cepat—gercep. Jangan tunggu ada korban baru sibuk bergerak. Warga butuh bukti nyata, bukan sekadar janji manis,” tegasnya.
PPWI Banten menyatakan akan terus mengawal persoalan ini agar tidak berlarut-larut. Menurut Abdul Kabir, penerangan jalan adalah bagian dari pelayanan dasar yang menyentuh langsung kebutuhan publik. “Pemkot dan Dishub harus peka. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kondisi yang membahayakan warga. Jangan anggap sepele karena ini menyangkut nyawa,” pungkasnya.
Pewarta : ( Wawan )










