Cilegon –
Warga Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, kembali bersuara lantang. Mereka mengeluhkan kondisi Jalan Langon Indah hingga Langon II yang setiap malam berubah menjadi lorong maut, akibat tidak adanya lampu penerangan jalan umum (PJU). Jalan vital ini kerap dilintasi warga dan terletak tidak jauh dari Kantor Kelurahan Tamansari, namun gelap gulita dan membahayakan pengguna jalan.
Minimnya penerangan tidak hanya menciptakan rasa tidak nyaman, tapi juga membuka celah bagi potensi tindak kejahatan dan kecelakaan lalu lintas. Apalagi, jalan tersebut memiliki sejumlah tikungan tajam dan medan yang rawan. Kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada respons konkret dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.
> “Sudah bertahun-tahun dibiarkan gelap. Ini bukan sekadar soal kenyamanan, tapi menyangkut keselamatan jiwa. Kalau malam, jalan itu seperti lorong maut,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Lurah Tamansari, Beni, membenarkan bahwa keluhan tersebut telah disampaikan berkali-kali kepada Dishub. Namun, sampai saat ini hanya sebatas janji-janji manis tanpa aksi nyata.
> “Kami sudah berkali-kali sampaikan. Tapi sejauh ini hanya janji. Tidak ada tindak lanjut di lapangan,” ungkapnya kepada media.
Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir, turut menyoroti keras lambannya respons Dishub. Menurutnya, hal itu mencerminkan buruknya tata kelola pelayanan publik dan minimnya kepekaan terhadap keselamatan warga.
> “Ini bukan sekadar urusan teknis. Ketika aduan datang dari warga maupun lurah, seharusnya Dishub langsung bertindak. Ini tentang keselamatan warga,” tegasnya.
Abdul Kabir menegaskan, Wali Kota Cilegon tak bisa tinggal diam. Ia mendesak agar Dishub dievaluasi total, termasuk pejabat yang bertanggung jawab atas pengadaan dan pemeliharaan PJU.
> “Pemkot jangan diam. Masalah seperti ini harus ditangani dengan cara kerja cepat—gercep. Jangan tunggu ada korban baru sibuk bergerak. Warga butuh bukti nyata, bukan sekadar janji manis,” tegasnya.
PPWI Banten menyatakan akan mengawal ketat persoalan ini. Abdul Kabir menilai bahwa penerangan jalan adalah hak dasar masyarakat, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi.
Catatan Hukum:
1. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Minimnya PJU bisa dianggap bentuk pengabaian atas hak hidup yang layak dan aman.
2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:
Pasal 4 huruf c: Prinsip penyelenggaraan pelayanan publik adalah kesetaraan hak.
Pasal 17 ayat (1): Penyelenggara berkewajiban memenuhi standar pelayanan.
Pasal 54: Pengabaian tanggung jawab pelayanan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
3. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Pasal 25 ayat (1): Penyelenggara wajib menyediakan perlengkapan jalan yang meliputi penerangan jalan umum (PJU).
Pasal 273 ayat (1): Setiap orang yang menyebabkan kerusakan atau tidak tersedia perlengkapan jalan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana.
PPWI Banten menekankan bahwa “pembiaran sistematis” terhadap kondisi jalan tanpa PJU dapat digolongkan sebagai bentuk kelalaian yang berpotensi pidana. Karenanya, Wali Kota Cilegon diminta tidak menutup mata, dan segera memerintahkan Dishub untuk bergerak cepat sebelum nyawa melayang sia-sia.
> “Pemkot dan Dishub harus peka. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kondisi yang membahayakan warga. Jangan anggap sepele karena ini menyangkut nyawa,” pungkas Abdul Kabir. Pewarta (Wawan)










