Pabrik Bermasalah Izin, PPWI Banten: Evaluasi Total, Tindak Tegas Oknum!

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang –

Penempatan personel Oknum Brimob di perusahaan-perusahaan yang belum memiliki izin lengkap kini menuai sorotan tajam. Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten, Abdul Kabir Albantani, menilai langkah tersebut harus segera dievaluasi menyeluruh oleh Polda Banten, bukan hanya di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), melainkan juga di berbagai perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Banten.

Hal itu disampaikan Abdul Kabir usai dimintai tanggapannya terkait insiden dugaan kekerasan terhadap wartawan oleh oknum anggota Brimob dan petugas keamanan pabrik saat kunjungan sidak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI ke PT Genesis, Kamis (21/8/2025).

“Kalau ada perusahaan yang masih bermasalah dengan perizinan, seharusnya penempatan aparat bersenjata seperti Brimob ditinjau ulang. Jangan sampai aparat justru terkesan membekingi perusahaan yang belum taat aturan,” tegas Abdul Kabir.

Sebelumnya, Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki menyatakan bahwa keberadaan Dua personel Oknum Brimob di area PT Genesis merupakan bagian dari penugasan resmi kepolisian. Menurutnya, Polri memiliki kewajiban memberikan layanan pengamanan di berbagai sektor, termasuk kegiatan industri.

“Pengamanan itu memang resmi, sesuai dengan permintaan pihak perusahaan. Mereka mengajukan bantuan dan kami penuhi,” ujar Hengki kepada wartawan, Jum,at (22/8/2025).

Meski demikian, Hengki mengakui bahwa secara prosedural, pengamanan kawasan industri seharusnya menjadi kewenangan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit). Pernyataan ini disampaikannya untuk merespons polemik usai dua anggota Oknum Brimob diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang meliput di lokasi pabrik.

Kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan tersebut kini menyedot perhatian luas dari organisasi pers maupun masyarakat sipil. PPWI Banten menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum, serta mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak transparan dan akuntabel.

“Evaluasi terhadap penempatan aparat sangat penting agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak luntur,” pungkas Abdul Kabir.

Landasan Hukum

Sebagai catatan, pengaturan mengenai kebebasan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik dan larangan menghalangi tugas wartawan (Pasal 4 ayat (2) dan (3)). Sementara itu, aturan mengenai perizinan perusahaan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya terkait izin usaha.

Penempatan aparat bersenjata di kawasan perusahaan yang bermasalah perizinan berpotensi menimbulkan polemik hukum, etika, dan persepsi publik terhadap netralitas aparat penegak hukum.
Pewarta : (Wawan)

Berita Terkait

​Ironi Lebak: Rakyat Bertaruh Nyawa di Jalan Rusak, Dewan “Pelesir” Rp25 Miliar
Gas Kimia Bocor di Cilegon: Warga Sesak Napas, PT Vopak Disorot, Pemerintah Didesak
Resmi Dilantik, 6 RW dan 36 RT Kelurahan Taman Sari Perkuat Pelayanan Publik Masyarakat
Wali Kota Cilegon Tinjau Jalan Rusak Langon Indah–Langon Dua, Perbaikan Dijanjikan Segera
Rotasi Mandek, Pelayanan Publik Tersandera: PPWI Banten Desak Wali Kota Cilegon Bertindak Tegas
Mencekam! Ketua DPC PPWI Karawang Dikejar Dua Pria Saat Investigasi Gudang Oplos Gas LPG
Puluhan Ketua RT dan RW Kelurahan Mekarsari Cilegon Resmi Dilantik, Perkuat Pelayanan Lingkungan
Jalur Strategis Merak–Bakauheni Disusupi Kendaraan Diduga Ilegal, Resmob Polda Banten Bertindak

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:01 WIB

​Ironi Lebak: Rakyat Bertaruh Nyawa di Jalan Rusak, Dewan “Pelesir” Rp25 Miliar

Senin, 2 Februari 2026 - 05:57 WIB

Gas Kimia Bocor di Cilegon: Warga Sesak Napas, PT Vopak Disorot, Pemerintah Didesak

Jumat, 30 Januari 2026 - 03:24 WIB

Resmi Dilantik, 6 RW dan 36 RT Kelurahan Taman Sari Perkuat Pelayanan Publik Masyarakat

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Wali Kota Cilegon Tinjau Jalan Rusak Langon Indah–Langon Dua, Perbaikan Dijanjikan Segera

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:58 WIB

Rotasi Mandek, Pelayanan Publik Tersandera: PPWI Banten Desak Wali Kota Cilegon Bertindak Tegas

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:58 WIB

Mencekam! Ketua DPC PPWI Karawang Dikejar Dua Pria Saat Investigasi Gudang Oplos Gas LPG

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:47 WIB

Puluhan Ketua RT dan RW Kelurahan Mekarsari Cilegon Resmi Dilantik, Perkuat Pelayanan Lingkungan

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:51 WIB

Jalur Strategis Merak–Bakauheni Disusupi Kendaraan Diduga Ilegal, Resmob Polda Banten Bertindak

Berita Terbaru