Serang –
Penempatan personel Oknum Brimob di perusahaan-perusahaan yang belum memiliki izin lengkap kini menuai sorotan tajam. Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten, Abdul Kabir Albantani, menilai langkah tersebut harus segera dievaluasi menyeluruh oleh Polda Banten, bukan hanya di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), melainkan juga di berbagai perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Banten.
Hal itu disampaikan Abdul Kabir usai dimintai tanggapannya terkait insiden dugaan kekerasan terhadap wartawan oleh oknum anggota Brimob dan petugas keamanan pabrik saat kunjungan sidak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI ke PT Genesis, Kamis (21/8/2025).
“Kalau ada perusahaan yang masih bermasalah dengan perizinan, seharusnya penempatan aparat bersenjata seperti Brimob ditinjau ulang. Jangan sampai aparat justru terkesan membekingi perusahaan yang belum taat aturan,” tegas Abdul Kabir.
Sebelumnya, Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki menyatakan bahwa keberadaan Dua personel Oknum Brimob di area PT Genesis merupakan bagian dari penugasan resmi kepolisian. Menurutnya, Polri memiliki kewajiban memberikan layanan pengamanan di berbagai sektor, termasuk kegiatan industri.
“Pengamanan itu memang resmi, sesuai dengan permintaan pihak perusahaan. Mereka mengajukan bantuan dan kami penuhi,” ujar Hengki kepada wartawan, Jum,at (22/8/2025).
Meski demikian, Hengki mengakui bahwa secara prosedural, pengamanan kawasan industri seharusnya menjadi kewenangan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit). Pernyataan ini disampaikannya untuk merespons polemik usai dua anggota Oknum Brimob diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang meliput di lokasi pabrik.
Kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan tersebut kini menyedot perhatian luas dari organisasi pers maupun masyarakat sipil. PPWI Banten menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum, serta mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak transparan dan akuntabel.
“Evaluasi terhadap penempatan aparat sangat penting agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak luntur,” pungkas Abdul Kabir.
Landasan Hukum
Sebagai catatan, pengaturan mengenai kebebasan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik dan larangan menghalangi tugas wartawan (Pasal 4 ayat (2) dan (3)). Sementara itu, aturan mengenai perizinan perusahaan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya terkait izin usaha.
Penempatan aparat bersenjata di kawasan perusahaan yang bermasalah perizinan berpotensi menimbulkan polemik hukum, etika, dan persepsi publik terhadap netralitas aparat penegak hukum.
Pewarta : (Wawan)










