Cilegon –
Pepatah lama mengatakan, “Dikasih hati, minta jantung.” Ungkapan itu tampaknya pas menggambarkan polemik yang tengah bergulir di atas lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Kota Cilegon.
Sejumlah warga yang selama lebih dari 15 tahun mendirikan lapak di atas tanah milik orang lain tanpa izin, kini justru menggugat pemilik sah ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ironisnya, selama belasan tahun menempati lahan tersebut, para penggugat tidak pernah dimintai sewa. Namun, ketika diminta keluar secara baik-baik oleh pemilik SHM, mereka malah melayangkan gugatan dengan tuntutan ganti rugi.
Dalam sidang mediasi, kuasa hukum warga lapak selaku penggugat menyampaikan tuntutan agar tergugat menghentikan seluruh kegiatan penggusuran. Mereka juga menilai Surat Perintah Kerja (SPK) yang diberikan kepada pihak tergugat untuk melakukan pengosongan dianggap tidak sah.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum tergugat, Ujang Kosasih, S.H.,yang juga Penasehat Hukum DPN Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional, menyatakan sikap tenang. Saat diwawancarai di depan PN Serang, Ujang menegaskan bahwa penerbitan surat kuasa dan surat kuasa substitusi sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Surat kuasa diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata,sedangkan surat kuasa substitusi diatur dalam Pasal 1808 KUHPerdata. Jadi, menurut pengetahuan kami, tidak ada yang salah dengan surat kuasa substitusi yang diterima klien kami,” ujar Ujang.
Masih dalam proses mediasi, terungkap bahwa penggugat mendirikan lapak di atas lahan dengan cara menyewa kepada seseorang berinisial HM. Fakta lain yang mencuat, HM saat ini telah ditahan aparat penegak hukum.
Selain itu, para penggugat juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana penguasaan lahan tanpa izin dari pemilik sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP (masuk pekarangan orang lain tanpa izin) jo Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
Sebagai catatan edukasi hukum:
Pasal 1792 KUHPerdata menyebutkan bahwa pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Pasal 1808 KUHPerdata mengatur bahwa kuasa dapat memberikan kuasa substitusi kepada orang lain apabila diizinkan atau diperjanjikan dalam kuasa awal.
Pasal 167 KUHP mengatur larangan memasuki pekarangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara.
Pasal 385 KUHP menegaskan larangan menguasai tanah tanpa hak, yang dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Dengan demikian, kasus ini bukan hanya persoalan perdata terkait gugatan keabsahan kuasa dan pengosongan lahan, tetapi juga memiliki dimensi pidana terkait dugaan penguasaan tanah tanpa hak.
Ujang Kosasih menegaskan, pihaknya selaku profesi Penegak Hukum yang juga (PH) DPN PPWI Nasional akan terus mengawal jalannya persidangan sampai incrah demi menjamin hak-hak kliennya selaku pelaksana pengosongan sesuai perintah pemilik lahan
“Negara kita negara hukum. Hak atas tanah yang sudah sah secara sertifikat adalah dilindungi undang undang,. Jangan sampai dibiarkan ada pihak yang menguasai tanah tanpa izin, lalu justru memposisikan diri seolah-olah berhak menggugat. Itu jelas keliru dan tidak bisa dibenarkan,” pungkas Ujang.
Pewarta : (Wawan)










